No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Pemegang Polis Persatuan Keluarga Bumiputera 1912 Indonesia Minta Kembalikan Uang Nasabah Rp 165 M

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Pemegang Polis Persatuan Keluarga Bumiputera 1912 Indonesia Minta Kembalikan Uang Nasabah Rp 165 M
66
VIEWS

Jakarta,-Kabaronenews.com,-Ketua Aliansi Pemegang Polis (Pempol) Persatuan
Keluarga Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI), Ahmad Suriadi, bag disambar petir disiang bolong, saat membaca berita Kompas.com, Senin 24/02/ 2025, terkait penangkapan dan penetapan Hakim Rudi Suparmono, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara terdakwa Gregorius Ronald Tanur, dalam kasus pembunuhan.IMG 20250426 WA0002

Pemegang Polis (Pempol) Persatuan Keluarga Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI), Ahmad Suriadi, mempertanyakan, siapa Rudi Suparmono? Selain mantan Ketua pengadilan (PN) Surabaya beliau juga mantan Ketua PN Jakarta Pusat, yang juga ikut bertanggung jawab memutus perkara Sita Eksekusi uang Rp 165 miliar, milik pemegang Polis AJB Bumiputera 1912.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Dalam perkara Ronald Tannur, Hakim Rudi Suparmono diduga menerima suap dan gratifikasi. Namun masyarakat juga menduga bahwa kemungkinan juga terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara Sita Eksekusi terhadap Rp 165 miliar milik AJB BP 1912. Rudi Suparmono kaut dugaan terlibat skandal pengurusan perkara untuk memenangkan Sita Eksekusi Rp 165 miliar, milik nasabah pemegang Polis perusahaan AJBB 1912. Siapapun yang mencairkan uang Rp 165 miliar tersebut, harus mengembalikan dan bertanggung jawab.

Ketua aliansi pemegang polis (pempol) Persatuan Keluarga Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI, Ahmad Suriadi) pernah menyampaikan melalui surat No.015/PKBI/KP/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 perihal “Kembalikan Uang Kami” ditujukan kepada :
1. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
2. Pimpinan PT.Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, Jakarta Selatan.

Surat balasan yang tertuang dalam No.8607/PAN.PN/W10-U1/HK2.4/IX/2024 tanggal 17 September 2024, perihal Informasi Pelaksanaan Eksekusi tapi tidak memuaskan kami, hanya memuaskan beberapa ratus karyawan. Walau dengan berat hati sebagian pemegang Polis menerima kebijakan diberlakukannya PNM hingga 50%, sementara beberapa ratusan karyawan menerima hak nya 100% dalam keadaan perusahaan sakit. Oleh karena itu, dimana empatinya dan rasa keadilannya.

Ketua PKBI meminta, mendukung pihak management terus berupaya mengejar, menarik kembali Rp 165 miliar tersebut untuk pembayaran klaim jutaan nasabah pemegang Polis, yang sudah berharap sejak tahun 2018.

Sebagai informasi, oknum hakim yang kala itu menangani perkara tersebut menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta. Oknum hakim dimaksud terlibat kasus dugaan suap, untuk membebaskan terdakwa pembunuhan. Sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pemegang Polis. Dimana eksekusi yang dilakukan eks serikat pekerja atas putusan PN Jakpus senilai Rp 165 miliar itu sangat berdampak langsung pada tertundanya pembayaran hak para pemegang Polis.

“Jangan sampai muncul spekulasi adanya dugaan permainan atau gratifikasi dalam pencairan eksekusi PB 2023, oleh oknum hakim yang memutus perkara tersebut”. Akibat eksekusi itu,
pembayaran hak pemegang polis jadi terhambat,” ungkap salah satu pengurus PKBI

Meskipun demikian, para pemegang polis tetap menyatakan dukungannya terhadap manajemen AJB Bumiputera 1912. Tak hanya itu, aparat penegak hukum diharapkan melakukan proses hukum terhadap pengurus SP NIBA AJB Bumiputera 1912. Pemegang Polis bakal mengawal kasus ini. “Hukum harus memberikan ruang keadilan. Jika ruang itu tertutup rapat dari kritik, maka keadilan hanya akan jadi slogan,” ucap pemegang polis
tersebut seraya memohon agar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) untuk turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran dan mengambil langkah korektif.

Permohonan eksekusi memang diajukan oleh Serikat Pekerja NIBA AJB
Bumiputera 1912, selaku Pemohon Eksekusi terhadap Asuransi Jiwa
Bersama (AJB) Bumiputera 1912 selaku Termohon Eksekusi. SP NIBA AJB Bumiputera 1912, mengajukan surat permohonan untuk dilakukan eksekusi pencairan terhadap rekening yang telah dilakukan sita, pemblokiran.

Kemudian, ketua Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat telah mengeluarkan penetapan No.40/Pdt.Eks-PHI/2024/PN.Jkt.Pst Jo.No.13848/BIP/PHI/2023/PN.Jkt.Pst, tanggal 12 Agustus 2024, memerintahkan agar dilakukan eksekusi pencairan terhadap rekening milik Termohon Eksekusi dan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan Berita Acara Eksekusi Pencairan Rekening tanggal 14 Agustus 2024.

Upaya Hukum

Dalam rangka melakukan upaya dan Langkah-langkah hukum terhadap
uang Rp 165 miliar rupiah yang sudah dikuasai oleh SP NIBA AJB Bumiputera
1912, pemegang Polis Persatuan Keluarga Bumiputera 1912, Indonesia (PKBI) telah membentuk Team Lawyer yang dipimpin Anggiat Manalu SH S,Pd, dan memberikan Surat Kuasa.

Beberapa Langkah hukum yang akan ditempuh antara lain meminta Komisi Yudisial (KY) RI untuk memeriksa oknum hakim PN Jakarta Pusat yang terlibat saat itu. Pihak pemohon mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan informasi yang diduga dilakukan SP NIBA AJB Bumiputera 1912.

Anggiat Manalu bersama tim Kuasa Hukumnya PK, telah menyusun strategi dan persiapan persiapan yang diperlukan hingga tercapainya keadilan dan kembalinya uang yang dimanipulasi serta digelapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia, ucapnya dalam rilis berita yang diterima Media, 26/4/2025.

Menyikapi kisruhnya pencairan uang para pemegang Polis tersebut, pihak perusahaan asuransi Bumiputra belum dapat diminta tanggapannya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
7
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
41
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
105
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
80
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
86
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
93
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
55
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
57

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

3 bulan yang lalu
39
Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

10 bulan yang lalu
16
Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

7 bulan yang lalu
36

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA