kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

Proyek Mata Kucing Jalan Nasional Kota Pangkalpinang 2024 Yang Rusak Dinilai Mubazir Bahkan Berpotensi Membahayakan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Proyek Mata Kucing Jalan Nasional Kota Pangkalpinang 2024 Yang Rusak Dinilai Mubazir Bahkan Berpotensi Membahayakan
161
VIEWS

Pangkalpinang, Kabar One. Com – Tidak berfungsinya sejumlah rambu mata kucing di Kota Pangkalpinang, yang sebelumnya disebutkan narasumber terpercaya dan merupakan proyek yang dikerjakan pada tahun 2024 oleh Kementerian PUPR RI melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Propinsi Bangka Belitung menuai kecaman dari salah seorang warga dan Tokoh Masyarakat yang sekaligus pegiat di Babel, yaitu Muhamad Rifuad A.md, alias Fuad pada Senin (24/3/2025).IMG 20250324 WA0008

Dia menyebutkan, proyek tersebut dinilai sebagai proyek mubazir yang kurang bermanfaat dan berpotensi menghambur-hamburkan uang Negara.

Berita‎ Terkait

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan

Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum

“Untuk sebuah proyek, seperti proyek pemasangan rambu marka jalan yaitu rambu mata kucing, haruslah memiliki manfaat bagi pengguna jalan dalam masa yang panjang sebagaimana sesuai spek dan besaran dana yang dianggarkan. “Katanya.

Karena, beber Fuad, untuk proyek rambu mata kucing di Kota Pangkalpinang, baru beberapa bulan selesai dikerjakan yang dimulai tahun 2024, namun sekarang ditahun 2025 sudah tidak berfungsi lagi.

Salah satunya ditemukan kerusakan pada sepasang lampu mata kucing dikedua sisinya yang tidak menyala lagi dimalam hari, hal mana ini berpotensi menghamburkan uang Negara.

“Inikan namanya proyek mubazir yang menghamburkan uang Negara. “Ujarnya.

Bahkan Fuad menilai, seharusnya sejumlah rambu mata kucing yang tertanam pada sejumlah ruas Jalan Nasional di Kota Pangkalpinang yang lampunya sudah tidak menyala tersebut, segera dibongkar karena dinilai membahayakan pengguna jalan seperti pengendara roda dua.

“Harusnya segera dibongkar, karena bisa saja membahayakan pengendara roda dua. “Katanya.

Alasannya, kata Fuad pemasangan rambu mata kucing, ada yang nongol dari permukaan aspal jalan kisaran antara 2 cm sd 2,5 cm dengan sisi segi empat miring yang terbuat dari logam keras.

“Rambu mata kucing ini pasangannya nongol dari aspal sekitar 2 cm lebih, bentuknya persegi empat dengan sisi miring terbuat dari logam keras, yang bisa saja membahayakan pengendara roda dua. “Katanya beralasan.

Dan, terus Fuad, kalau ditabrak oleh kendaraan roda dua (sepeda dan sepeda motor) terasa goncangannya.

“Kalau tertabrak roda sepeda motor, terasa goncangannya yang dapat membuat kaget. Namun jika roda (ban) kendaraan sudah aus, pengendara berpotensi tergelincir, yang bisa saja membuat jatuh pengendara, apalagi jika cuaca hujan lebat. “Jelasnya.

Makanya, Fuad meminta agar pihak Satker BPJN Propinsi Babel untuk segera membongkar marka jalan rambu mata kucing tersebut.

“Lebih bagus segera dibongkar saja. “Ujarnya.

Untuk mendapatkan penjelasan terkait hal tersebut, pihak PPK 1.3 pimpinan Nurul, yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab proyek telah didatangi ke Kantornya (24/3/2025), namun sayang kantornya kosong, tidak terlihat ada aktifitas.

Untuk diketahui, rambu mata kucing adalah rambu-rambu jalan yang merupakan perangkat keselamatan retroreflektif dan dipasang pada bagian ditengah-tengah marka jalan.

Ini berupa benda yang terbuat dari bahan yang tahan terhadap beban lindasan ban kendaraan dengan berbagai jenis berat. Rambu ini ada yang bagian atasnya dipasangi sel surya.

Dan dikedua sisi benda rambu mata kucing ini, terdapat lampu yang dapat menyala dan berpendar diwaktu malam. Karena menyala dan berpendar serta mirip mata kucing terkena cahaya saat malam, makanya disebut mata kucing.

Berfungsi sebagai tanda pengingat bahwa pengendara melewati batas daerah kepentingan lalu-lintas dan mengarahkan arus lalu-lintas.

Dan dari pengamatan terhadap sejumlah rambu mata kucing di Kota Pangkalpinang terlihat kualitas jenis rambu mata kucing yang terpasang, disinyalir rendah.

Dimana terlihat rambu-rambu mata kucing yang dipasang tidak tahan beban lindasan kendaraan, yang tampaknya sangat mudah rusak sel suryanya dan penampang berpendar dari dudukan lampu mata kucing dikedua sisi, juga terlihat mudah rusak.

Yang diduga, sebagaimana dikatakan oleh kebenaran narasumber dari jenis yang diperkirakan berharga murah, dengan standar SNI yang tentunya diragukan. Yang untuk pemasangan pada ruas jalan Nasional perkotaan, patut dipertanyakan.

Dan tentunya sejumlah pihak masih akan terus diupayakan konpirmasinya terkait hal tersebut, akan pengungkapan fakta dilapangan, yang patut diduga ada penyelewangan (dugaan korupsi) pada proyek tersebut. (Tim)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran
Lipsus

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

April 27, 2026
78
Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan
Lipsus

Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan

April 21, 2026
255
Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum
Lipsus

Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum

April 16, 2026
11
Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan
Lipsus

Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan

April 15, 2026
72
NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”
Lipsus

NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”

April 7, 2026
47
PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan
Lipsus

PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan

Maret 6, 2026
26
MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering
Lipsus

MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

Maret 5, 2026
88
Pembanguna Gapura Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Kasudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran
Lipsus

Pembanguna Gapura Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Kasudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran

Februari 11, 2026
57
Proyek DAS Ampal Rp136 Miliar Dinilai Gagal Fungsi, DPRD Balikpapan Desak Audit Forensik
Lipsus

Proyek DAS Ampal Rp136 Miliar Dinilai Gagal Fungsi, DPRD Balikpapan Desak Audit Forensik

Februari 8, 2026
42
Diduga Asal Jadi, Tak Sesuai Spesifikasi, Warga Minta Proyek Gapura di Jakarta Utara Dibongkar
Lipsus

Diduga Asal Jadi, Tak Sesuai Spesifikasi, Warga Minta Proyek Gapura di Jakarta Utara Dibongkar

Februari 2, 2026
101

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Benarkah? Pengurus Partai Banteng Bag Cacing Kepanasan Adanya Gugatan No.113 di PTUN

Benarkah? Pengurus Partai Banteng Bag Cacing Kepanasan Adanya Gugatan No.113 di PTUN

11 bulan yang lalu
29
“Promosi Bisa Ditiru, Cerita Tidak: Brand Storytelling UMKM Berbasis Sejarah sebagai Strategi Menjadi Kebutuhan Pasar”

“Promosi Bisa Ditiru, Cerita Tidak: Brand Storytelling UMKM Berbasis Sejarah sebagai Strategi Menjadi Kebutuhan Pasar”

3 bulan yang lalu
47
Amin Thohari Kritik Langsung Kinerja Buruk Bulog Bojonegoro Serap Gabah

Amin Thohari Kritik Langsung Kinerja Buruk Bulog Bojonegoro Serap Gabah

1 tahun yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Launching lembaga bahasa Al Fattah Yayasan pondok pesantren Al Fattah Siman Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA