Tangerang, Kabar Onenews.com-Andri Falahandika, hakim tunggal PN. Tangerang yang memeriksa gugatan praperadilan yang diajukan Anis Very Rokhmaniatun (44), diambangkan atau dalam istilah hukumnya disebut Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O). Artinya, gugatan masih bisa diajukan kembali. Sebab, hakim menilai gugatan ada kekurangan secara Formil dan Materiil.
Dimana sebelumnya, Anis melalui penasihat hukumnya Boby Dwi Purnomo, dkk dari kantor hukum ‘BDP & Partner’ dalam gugatannya memohon supaya ketua PN. Tangerang dalam amar putusannya kelak menyatakan agar Kapolres Tangerang Selatan memulihkan status kliennya yang terlanjur dinyatakan sebagai tersangka, yakni melanggar pasal penipuan dan atau penggelapan menjadi tidak tersangka dengan cara menerbitkan Surat Perintah Penghentian proses Penyidikan (SP3).
Menurut kuasa hukum Anis. Dalih atau alasan Praperadilan diajukan, adalah bahwa antara kliennya dengan Tris Agustian Panjaitan (pelapor) sudah pernah diperiksa secara perdata di PN. Tangerang sebagaimana tertera pada gugatan Wanprestasi No. : 7/Pdt.G/2023/Pn.Tng.
Yaitu, bahwa permasalahan antara pihak pelapor dengan terlapor murni perdata. Karena dalam akta perdamaian (Van Dading) disepakati, persengketaan keduanya adalah hubungan bisnis ‘kerja sama’.
Panjaitan Menderita Kerugian.
Amar putusan hakim, yang mengambangkan atau me’NO’ gugatan Pra-peradilan Anis sudah tepat, kata Erdi Surbakti, SH. MH., penasihat hukum Tris Agustian Panjaitan kepada media seusai sidang digelar, Senin (3/3/’25) kemaren.
“Mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi No.: 21/PUU/XII/2014 dan Pasal 184 Kuhap serta Perkap No.6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana yang berdasar pada minimal dua alat bukti yang sah, sudah terpenuhi.
Sehingga tindakan polisi menetapkan Anis sebagai tersangka patut dan sudah memenuhi unsur. Dalam hal ini : Keterangan saksi-saksi, Keterangan Ahli dan Surat berupa dokumen,” ujar Surbakti menegaskan.
Perseteruan antara Anis (Dirut PT. FDI) dengan Tris Panjaitan (Supplier AC FRV merk Hitachi) berawal dari pengadaan AC di proyek renovasi Graha lt 9 dan 10 Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan.
Manakala pengerjaan proyek sudah selesai tambah Surbakti, pihak pelapor (kliennya) melakukan penagihan.
Namun Anis tak membayar tagihan. Berdalih bahwa pihak RSPP, belum menurunkan dana untuk pembayaran AC dimaksud.
Akibat perbuatan tersangka Anis tak menyelesaikan kewajibannya, Tris Panjaitan telah menderita kerugian hampir Rp 2 miliar.-
Secara tegas, Boby Dwi Purnomo, kuasa hukum Anis membantah dalil yang disampaikan Erdi, Penasihat Hukum Tris Panjaitan,
terkait dengan pernyataannya tentang putusan hakim yang dinilai ‘sudah tepat’. Sebab secara fakta adalah tidak berdasar dan tidak berkesesuaian dengan hukum.
Tanpa memberitahukan alat bukti yg cukup dan sah, kemudian kliennya dijadikan sebagai tersangka.
“Saya membantah dalil ini, sebab jelas merupakan bentuk kesewenang-wenangan atas proses pemeriksaan oleh badan yang memiliki wewenang (a buse of power) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai UU. No : 8 tahun 1981 (KUHAP),” ungkap Boby dengan volume nada suara agak meninggi.-
Penulis : Luster Siregar.


















