kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Gugatan Praperadilan Anis Terhadap Kapolres Metro Tangerang Selatan, Di’NO’ Hakim

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 tahun yang lalu
Gugatan Praperadilan Anis Terhadap Kapolres Metro Tangerang Selatan, Di’NO’ Hakim
212
VIEWS

Tangerang, Kabar Onenews.com-Andri Falahandika, hakim tunggal PN. Tangerang yang memeriksa gugatan praperadilan yang diajukan Anis Very Rokhmaniatun (44), diambangkan atau dalam istilah hukumnya disebut Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O). Artinya, gugatan masih bisa diajukan kembali. Sebab, hakim menilai gugatan ada kekurangan secara Formil dan Materiil.IMG 20250304 WA0009

Dimana sebelumnya, Anis melalui penasihat hukumnya Boby Dwi Purnomo, dkk dari kantor hukum ‘BDP & Partner’ dalam gugatannya memohon supaya ketua PN. Tangerang dalam amar putusannya kelak menyatakan agar Kapolres Tangerang Selatan memulihkan status kliennya yang terlanjur dinyatakan sebagai tersangka, yakni melanggar pasal penipuan dan atau penggelapan menjadi tidak tersangka dengan cara menerbitkan Surat Perintah Penghentian proses Penyidikan (SP3).

Berita‎ Terkait

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

Menurut kuasa hukum Anis. Dalih atau alasan Praperadilan diajukan, adalah bahwa antara kliennya dengan Tris Agustian Panjaitan (pelapor) sudah pernah diperiksa secara perdata di PN. Tangerang sebagaimana tertera pada gugatan Wanprestasi No. : 7/Pdt.G/2023/Pn.Tng.
Yaitu, bahwa permasalahan antara pihak pelapor dengan terlapor murni perdata. Karena dalam akta perdamaian (Van Dading) disepakati, persengketaan keduanya adalah hubungan bisnis ‘kerja sama’.

Panjaitan Menderita Kerugian.

Amar putusan hakim, yang mengambangkan atau me’NO’ gugatan Pra-peradilan Anis sudah tepat, kata Erdi Surbakti, SH. MH., penasihat hukum Tris Agustian Panjaitan kepada media seusai sidang digelar, Senin (3/3/’25) kemaren.
“Mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi No.: 21/PUU/XII/2014 dan Pasal 184 Kuhap serta Perkap No.6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana yang berdasar pada minimal dua alat bukti yang sah, sudah terpenuhi.
Sehingga tindakan polisi menetapkan Anis sebagai tersangka patut dan sudah memenuhi unsur. Dalam hal ini : Keterangan saksi-saksi, Keterangan Ahli dan Surat berupa dokumen,” ujar Surbakti menegaskan.

Perseteruan antara Anis (Dirut PT. FDI) dengan Tris Panjaitan (Supplier AC FRV merk Hitachi) berawal dari pengadaan AC di proyek renovasi Graha lt 9 dan 10 Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan.

Manakala pengerjaan proyek sudah selesai tambah Surbakti, pihak pelapor (kliennya) melakukan penagihan.
Namun Anis tak membayar tagihan. Berdalih bahwa pihak RSPP, belum menurunkan dana untuk pembayaran AC dimaksud.
Akibat perbuatan tersangka Anis tak menyelesaikan kewajibannya, Tris Panjaitan telah menderita kerugian hampir Rp 2 miliar.-

Secara tegas, Boby Dwi Purnomo, kuasa hukum Anis membantah dalil yang disampaikan Erdi, Penasihat Hukum Tris Panjaitan,
terkait dengan pernyataannya tentang putusan hakim yang dinilai ‘sudah tepat’. Sebab secara fakta adalah tidak berdasar dan tidak berkesesuaian dengan hukum.

Tanpa memberitahukan alat bukti yg cukup dan sah, kemudian kliennya dijadikan sebagai tersangka.
“Saya membantah dalil ini, sebab jelas merupakan bentuk kesewenang-wenangan atas proses pemeriksaan oleh badan yang memiliki wewenang (a buse of power) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai UU. No : 8 tahun 1981 (KUHAP),” ungkap Boby dengan volume nada suara agak meninggi.-

Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
27
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
314
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
19
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
60
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
8
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
165
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
64
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
46
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
155
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
103

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

10 Tahun Tertunda, Pembangunan RSUD PJS Kembali Dilanjutkan, Dana Hibah Sebuku Cool Group

10 Tahun Tertunda, Pembangunan RSUD PJS Kembali Dilanjutkan, Dana Hibah Sebuku Cool Group

1 tahun yang lalu
45
Investor Ditipu, Pengusaha Babi Divonis Tiga Tahun Penjara

Investor Ditipu, Pengusaha Babi Divonis Tiga Tahun Penjara

7 bulan yang lalu
221
DR.Fernando Silalahi Dosen UKI Apresiasi Kinerja Prabowo Atas Penangkapan Noel Ebenezer Kasus Korupsi

DR.Fernando Silalahi Dosen UKI Apresiasi Kinerja Prabowo Atas Penangkapan Noel Ebenezer Kasus Korupsi

1 tahun yang lalu
39

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA