kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Gugatan Praperadilan Anis Terhadap Kapolres Metro Tangerang Selatan, Di’NO’ Hakim

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Gugatan Praperadilan Anis Terhadap Kapolres Metro Tangerang Selatan, Di’NO’ Hakim
205
VIEWS

Tangerang, Kabar Onenews.com-Andri Falahandika, hakim tunggal PN. Tangerang yang memeriksa gugatan praperadilan yang diajukan Anis Very Rokhmaniatun (44), diambangkan atau dalam istilah hukumnya disebut Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O). Artinya, gugatan masih bisa diajukan kembali. Sebab, hakim menilai gugatan ada kekurangan secara Formil dan Materiil.IMG 20250304 WA0009

Dimana sebelumnya, Anis melalui penasihat hukumnya Boby Dwi Purnomo, dkk dari kantor hukum ‘BDP & Partner’ dalam gugatannya memohon supaya ketua PN. Tangerang dalam amar putusannya kelak menyatakan agar Kapolres Tangerang Selatan memulihkan status kliennya yang terlanjur dinyatakan sebagai tersangka, yakni melanggar pasal penipuan dan atau penggelapan menjadi tidak tersangka dengan cara menerbitkan Surat Perintah Penghentian proses Penyidikan (SP3).

Berita‎ Terkait

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Menurut kuasa hukum Anis. Dalih atau alasan Praperadilan diajukan, adalah bahwa antara kliennya dengan Tris Agustian Panjaitan (pelapor) sudah pernah diperiksa secara perdata di PN. Tangerang sebagaimana tertera pada gugatan Wanprestasi No. : 7/Pdt.G/2023/Pn.Tng.
Yaitu, bahwa permasalahan antara pihak pelapor dengan terlapor murni perdata. Karena dalam akta perdamaian (Van Dading) disepakati, persengketaan keduanya adalah hubungan bisnis ‘kerja sama’.

Panjaitan Menderita Kerugian.

Amar putusan hakim, yang mengambangkan atau me’NO’ gugatan Pra-peradilan Anis sudah tepat, kata Erdi Surbakti, SH. MH., penasihat hukum Tris Agustian Panjaitan kepada media seusai sidang digelar, Senin (3/3/’25) kemaren.
“Mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi No.: 21/PUU/XII/2014 dan Pasal 184 Kuhap serta Perkap No.6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana yang berdasar pada minimal dua alat bukti yang sah, sudah terpenuhi.
Sehingga tindakan polisi menetapkan Anis sebagai tersangka patut dan sudah memenuhi unsur. Dalam hal ini : Keterangan saksi-saksi, Keterangan Ahli dan Surat berupa dokumen,” ujar Surbakti menegaskan.

Perseteruan antara Anis (Dirut PT. FDI) dengan Tris Panjaitan (Supplier AC FRV merk Hitachi) berawal dari pengadaan AC di proyek renovasi Graha lt 9 dan 10 Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan.

Manakala pengerjaan proyek sudah selesai tambah Surbakti, pihak pelapor (kliennya) melakukan penagihan.
Namun Anis tak membayar tagihan. Berdalih bahwa pihak RSPP, belum menurunkan dana untuk pembayaran AC dimaksud.
Akibat perbuatan tersangka Anis tak menyelesaikan kewajibannya, Tris Panjaitan telah menderita kerugian hampir Rp 2 miliar.-

Secara tegas, Boby Dwi Purnomo, kuasa hukum Anis membantah dalil yang disampaikan Erdi, Penasihat Hukum Tris Panjaitan,
terkait dengan pernyataannya tentang putusan hakim yang dinilai ‘sudah tepat’. Sebab secara fakta adalah tidak berdasar dan tidak berkesesuaian dengan hukum.

Tanpa memberitahukan alat bukti yg cukup dan sah, kemudian kliennya dijadikan sebagai tersangka.
“Saya membantah dalil ini, sebab jelas merupakan bentuk kesewenang-wenangan atas proses pemeriksaan oleh badan yang memiliki wewenang (a buse of power) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai UU. No : 8 tahun 1981 (KUHAP),” ungkap Boby dengan volume nada suara agak meninggi.-

Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
9
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
53
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
88
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Agustus 5, 2026
86
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Juli 30, 2026
80
Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
20
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
20
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
97
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
191
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
36

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Apel Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Pemkab Kotabaru Perkuat Kesiapan

Apel Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Pemkab Kotabaru Perkuat Kesiapan

3 bulan yang lalu
24
BANMUS DPRD Tanah Bumbu Atur Ritme Kerja Maret 2026, Libur Hari Besar Turut Ditata

BANMUS DPRD Tanah Bumbu Atur Ritme Kerja Maret 2026, Libur Hari Besar Turut Ditata

6 bulan yang lalu
33
Tidak Terbukti TPPU Firman Hertanto dan Korporasi Ricco Hertanto Dibebaskan Dari Segala Tuntutan Hukum

Tidak Terbukti TPPU Firman Hertanto dan Korporasi Ricco Hertanto Dibebaskan Dari Segala Tuntutan Hukum

8 bulan yang lalu
90

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lamongan Adukan Penjarahan Waduk Rawa Sekaran ke Presiden Prabowo, Fungsi Pengendali Banjir Hilang 80%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA