kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Dua Warga Ngawi dan Tuban Disomasi Pengacara Surabaya, Diduga Gagal Bayar Proyek 18 SPPG 3T Senilai Rp 23,4 Miliar

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 jam yang lalu
Dua Warga Ngawi dan Tuban Disomasi Pengacara Surabaya, Diduga Gagal Bayar Proyek 18 SPPG 3T Senilai Rp 23,4 Miliar
7
VIEWS

SURABAYA , KabarOne News com- Persoalan pembangunan 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) berujung somasi hukum. Dua warga berinisial GT asal Ngawi dan WWK ZUM asal Tuban, mendapat Surat Peringatan / Somasi Ke-II atau terakhir dari Kantor Hukum Zulfikar Prawiranegara, Kartikasari & Partners (PK&P Law Office) Surabaya.

Somasi dengan Nomor: 32/SP-PK&P/Ex/X/2026 tertanggal 25 Oktober 2026 itu dilayangkan atas dugaan wanprestasi dan gagal bayar proyek pembangunan SPPG 3T di wilayah Sumatera Selatan.

Berita‎ Terkait

Polda Metro Jaya Di duga Gelap Gulita Soal Penerapan Hukum, Saksi Korban Belum Di BAP Perkara Dihentikan

PN Jakarta Pusat menerima kunjungan Pengadilan Beijing Perkuat Kolaborasi Pengembangan Peradilan Digital

Di Usia 80 Tahun, Naning Gugat BSD dan Sinar Mas Land : Berharap Hakim Tegakkan Keadilan

Kronologi Versi Kuasa Hukum

Kuasa hukum pelapor, M. Zulfikar Prawiranegara, S.H., M.H., dalam rilisnya menjelaskan kronologi sebagai berikut:

1. Pada Oktober 2025, kliennya dengan inisial AS ditawari pekerjaan pembangunan 100 titik SPPG 3T oleh Sdr. GT, dengan tahap awal uji coba 18 titik.

2. Pada November 2025, Sdr. GT disebut menyuruh kliennya mengerjakan proyek SPPG Muratara (Musi Rawas Utara) dengan perhitungan Rp 1,3 miliar per titik dengan kalimat _”wes garapen ae, nanti tak kasih SPK nya mba Wiwik.”_ Selanjutnya terjalin hubungan hukum dengan Sdr. WWK ZUM selaku pemilik Yayasan Bangun Giri Nusantara (mitra BGN) dan AS sebagai kontraktor pelaksana.

3.Hubungan hukum tersebut, menurut kuasa hukum, didasarkan pada 12 Surat Perintah Kerja (SPK) Yayasan Bangun Giri Nusantara Nomor: 001/SPK-P/YBGN/XI/2025 s.d 012/SPK-P/YBGN/XI/2025 tanggal 7 November 2025 untuk pembangunan 12 SPPG di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

4. Selain SPK, terdapat 8 Surat Keterangan Investor SPPG Daerah Terpencil yang diterbitkan Badan Gizi Nasional (BGN) tertanggal 1 November 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Verifikasi Irjen Pol. Sony Sonjaya, yang menyatakan nama WWk Zum merupakan investor yang memenuhi syarat pembangunan SPPG di Kabupaten Musi Rawas Utara.

5. Seluruh pekerjaan tersebut, klaim kuasa hukum, telah dilaksanakan dan diselesaikan oleh kliennya dalam kurun waktu November 2025 s.d awal 2026.

Rincian Kerugian Versi Pelapor Capai Rp 23,4 Miliar

Dalam somasinya, PK&P Law Office memaparkan rincian keuangan versi kliennya:

– Biaya modal pembangunan per-SPPG sekitar Rp 500 juta. Jika ditotal 18 SPPG, nilai modal mencapai Rp 9 miliar.
– Ditambah biaya operasional sekitar Rp 1 miliar.
– Sehingga total biaya riil yang telah dikeluarkan kliennya mencapai Rp 10 miliar.

Selain modal, terdapat keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp 1,3 miliar per-SPPG setelah SPPG berjalan. Jika dikalkulasi 18 SPPG, total keuntungan yang dijanjikan mencapai Rp 23,4 miliar.

“Setelah 35 hari batas maksimal setelah penyelesaian pembangunan, sampai somasi kedua ini dibuat, pihak ter-somasi belum juga melakukan pembayaran sama sekali kepada klien kami,” tulis kuasa hukum dalam somasi yang diterima redaksi, Rabu (30/10/2026).

Sudah Disomasi Dua Kali dan Mediasi

PK&P Law Office menyebut ini adalah Somasi Ke-II atau terakhir. Somasi pertama Nomor 30/SP-PK&P/Ex/X/2026 tanggal 21 Oktober 2026 telah dikirimkan melalui Pos Indonesia dan WhatsApp.

Namun hingga somasi kedua dilayangkan, pihak ter-somasi disebut belum memberikan jawaban. Upaya mediasi yang digelar pada 29 Oktober 2026 di Surabaya juga belum menghasilkan titik temu.

“Oleh karenanya klien kami menilai bahwa saudara belum beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban,” lanjut isi somasi tersebut.

Indikasi Pemalsuan Dokumen dan Ancaman Pidana

Kuasa hukum juga menyoroti adanya indikasi pemalsuan dokumen berupa Surat Keterangan Investor SPPG Daerah Terpencil BGN dengan indikasi format tidak sesuai tata naskah umum pemerintah dan tanda tangan yang diduga dicetak komputer.

Atas dasar itu, perbuatan ter-somasi menurut kuasa hukum berpotensi memenuhi unsur pidana:

1. Pasal 492 KUHP tentang Penipuan, ancaman pidana 4 tahun.
2. Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, ancaman pidana 4 tahun.
3. Pasal 391 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat, ancaman pidana 6 tahun.

Melalui somasi terakhir ini, pihak kuasa hukum meminta agar GT dan WWK ZUM segera melakukan pengembalian/pembayaran potensi keuntungan Rp 23,4 miliar, atau setidak-tidaknya mengembalikan modal pembangunan sebesar Rp 10 miliar.

Upaya Konfirmasi dan Prinsip Keberimbangan

Hingga berita ini diturunkan, redaksi media masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta hak jawab kepada pihak berinisial GT dan WWK ZUM.

Ketika dikonfirmasi awak media via sambungan telepon GT dan WWK Zum nomor yang bersangkutan belum dapat terhubung / belum memberikan jawaban.

Redaksi menegaskan, berita ini disusun berdasarkan dokumen somasi resmi dari kantor hukum yang berkompeten. Prinsip keberimbangan informasi, praduga tak bersalah, dan hak jawab akan tetap dikedepankan. Jika ada hak jawab dari pihak ter-somasi, akan ditayangkan secara proporsional.

(Yani/Tim Redaksi)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Polda Metro Jaya Di duga Gelap Gulita Soal Penerapan Hukum, Saksi Korban Belum Di BAP Perkara Dihentikan
Hukum

Polda Metro Jaya Di duga Gelap Gulita Soal Penerapan Hukum, Saksi Korban Belum Di BAP Perkara Dihentikan

Oktober 30, 2026
20
PN Jakarta Pusat menerima kunjungan Pengadilan Beijing Perkuat Kolaborasi Pengembangan Peradilan Digital
Hukum

PN Jakarta Pusat menerima kunjungan Pengadilan Beijing Perkuat Kolaborasi Pengembangan Peradilan Digital

Oktober 30, 2026
3
Di Usia 80 Tahun, Naning Gugat BSD dan Sinar Mas Land : Berharap Hakim Tegakkan Keadilan
Hukum

Di Usia 80 Tahun, Naning Gugat BSD dan Sinar Mas Land : Berharap Hakim Tegakkan Keadilan

Oktober 28, 2026
136
Jaksa: “Keterangan saksi meringankan Bangun Paulus dalam persidangan tak relevan”.
Hukum

Jaksa: “Keterangan saksi meringankan Bangun Paulus dalam persidangan tak relevan”.

Oktober 26, 2026
11
Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus
Hukum

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Oktober 21, 2026
16
Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan
Hukum

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Oktober 21, 2026
188
Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
19
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
111
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
64
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
34

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Paripurna DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Dua Raperda Desa

Paripurna DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Dua Raperda Desa

3 bulan yang lalu
61
Polda Metro Jaya Diharapkan Tidak Permalukan Hukum, Pulihkan Status Hukum Orang Yang Meninggal Dunia

Polda Metro Jaya Diharapkan Tidak Permalukan Hukum, Pulihkan Status Hukum Orang Yang Meninggal Dunia

1 tahun yang lalu
50
Hakim PT Jakarta Rubah Putusan Mati Bandar Narkoba Jadi Seumur Hidup Diduga Pengaruh Mafia Peradilan

Hakim PT Jakarta Rubah Putusan Mati Bandar Narkoba Jadi Seumur Hidup Diduga Pengaruh Mafia Peradilan

1 tahun yang lalu
192

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Mediasi PT PAL dan Warga Sidokelar Buntu: Kuota Karyawan Tetap Tak Jelas, Janji Perusahaan Dipertanyakan

    Mediasi PT PAL dan Warga Sidokelar Buntu: Kuota Karyawan Tetap Tak Jelas, Janji Perusahaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Usia 80 Tahun, Naning Gugat BSD dan Sinar Mas Land : Berharap Hakim Tegakkan Keadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Saluran PT Mawany Intikarya Kembali Disorot, Kinerja Dan Integritas Abdul Rauf Gafar Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MMA Sunan Drajat Raih Gold Award 2026, Teguhkan Tradisi Kitab Kuning di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA