kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

PTUN Jakarta Diminta Kabulkan Gugatan Pembatalan SK Kepemimpinan Ketua DPP PDIP Megawati Soekarno Putri

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 tahun yang lalu
PTUN Jakarta Diminta Kabulkan Gugatan Pembatalan SK Kepemimpinan Ketua DPP PDIP Megawati Soekarno Putri
65
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, diminta supaya mengabulkan gugatan simpatisan dan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), tentang Surat Keputusan (SK) pengangkatan para Kepala Daerah dan pengurus partai PDIP, serta membatalkan kepemimpinan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri periode tahun 2024-2025.IMG 20250227 WA0001

Sebab PTUN Jakarta belum melaksanakan persidangan yang menggugat sah tidaknya kepemimpinan PDIP Megawati Soekarno Putri yang diperpanjang setahun hingga tahun 2025 tanpa melalui kongres. Kepemimpinan Megawati sesuai amanat kongres tahun 2019 hanya sampai dengan bulan Agustus 2024 dan kemudian diperpanjang hingga tahun 2025 secara sepihak. Sehingga kepastian hukum terkait kepemimpinan Ketua Umum DPP PDIP, masih dipertanyakan.

Berita‎ Terkait

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

Para simpatisan PDIP menyampaikan, pengangkatan sepihak pengurus dan pimpinan atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai PDIP harus sesuai dengan aturan dan peraturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Oleh karena itu, gugatan terhadap pembatalan SK DPP PDIP yang saat ini berproses di PTUN Jakarta diharapkan agar segera diputuskan Majelis Hakim PTUN dengan amar putusan sebagai berikut:

Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya sebagaimana dituangkan dalam perkara Nomor 40/G/2025/PTUN/JKT yakni : Membatalkan AHU PDIP yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM, (Kemenkumham). Menolak eksepsi tergugat seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada tergugat. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Penggugat Anggiat BM Manalu SH, bersama simpatisan PDIP, di PTUN Jakarta, 27/2/2025.

Menurut Kuasa Hukum simpatisan atau kader PDIP, Anggiat BM Manalu, perkembangan sidang saat ini di PTUN masih tahap pemeriksaan persiapan kedua. Dalam persidangan tidak ada kendala dan hambatan, hanya saja ada sedikit perbaikan terkait penulisan dalam gugatan domisili prinsipal. Domisili prinsipal berada di Jawa Timur, tapi menurut Majelis Hakim PTUN tulisannya bukan domisili tapi tempat tinggal, hal itu sudah diperbaiki dan sidang diagendakan kembali pekan depan, ungkapnya.

Dalam keterangan Persnya, menambahkan, pihaknya optimistis PTUN akan membatalkan SK Kementerian Hukum dan HAM yang diterbitkan saat Menteri Hukum dan HAM dijabat Yasonna Laoly untuk mengesahkan perpanjangan masa bakti Megawati sebagai Ketua Umum PDIP hingga tahun 2025.

Yasona Laoly adalah kader PDIP, saat terbitnya keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02 tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi, dan personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025. Sehingga ditengarai adanya konflik kepentingan atas terbitnya keputusan Menhumkam tersebut.

Kuasa Hukum Penggugat menambahkan, “terkait para Kepala Daerah yang terpilih dari PDIP tahun 2024 dengan instruksi larangan Retret melalu surat DPP PDIP yang ditandatangan Megawati Soekarno Putri tanggal 27 Februari 2025, melarang sementara ke Magelang. “Dalam surat larangan tersebut tertulis Ketua Umum PDIP periode 2019-2024. Anggap saja surat itu benar, artinya menyatakan bahwa DPP PDIP yang sekarang ilegal, sebab saat ini sudah tahun 2025, namun dalam surat ini periode Ketua Umum tahun 2019-2024, sehingga tandatangan dan kepemimpinannya dianggap tidak sah,” ucapnya.

Sementara kader PDIP yang juga hadir di PTUN Jakarta, 27/2/2025 menambahkan, pihaknya berharap kepada pimpinan PDIP dan seluruh pengurus serta kader partai, supaya segera melakukan kongres PDIP, untuk kepastian pimpinan partai berlambang Banteng tersebut.

Empat kader atau simpatisan PDIP dengan menggunakan almamater berlambang moncong putih itu bersama Kuasa Penggugat mengatakan, kiranya PTUN mengabulkan permohonan gugatan kepengurusan DPP PDIP tersebut, ucapnya dengan mengucapkan Merdeka, Merdeka, Merdeka.

Terkait agenda persidangan di PTUN Jakarta, saat diminta tanggapannya tentang agenda persidangan nomor perkara 40 tersebut, Humas PTUN Jakarta Irvan Mawardi SH MH, mengatakan, “agenda persidangan masih tahapan pemeriksaan persiapan”, ucapnya saat dihubungi 27/2/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
57
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
53
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
336
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
20
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
64
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
9
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
166
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
66
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
48
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
155

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP

Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP

7 bulan yang lalu
35
Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

2 minggu yang lalu
83
Kukuhkan Pengurus TP. PKK dan LPTQ 2025–2029, Bupati Dorong Inovasi Sosial dan Penguatan Nilai Religius

Kukuhkan Pengurus TP. PKK dan LPTQ 2025–2029, Bupati Dorong Inovasi Sosial dan Penguatan Nilai Religius

1 tahun yang lalu
38

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA