kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

PTUN Jakarta Diminta Kabulkan Gugatan Pembatalan SK Kepemimpinan Ketua DPP PDIP Megawati Soekarno Putri

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
PTUN Jakarta Diminta Kabulkan Gugatan Pembatalan SK Kepemimpinan Ketua DPP PDIP Megawati Soekarno Putri
62
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, diminta supaya mengabulkan gugatan simpatisan dan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), tentang Surat Keputusan (SK) pengangkatan para Kepala Daerah dan pengurus partai PDIP, serta membatalkan kepemimpinan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri periode tahun 2024-2025.IMG 20250227 WA0001

Sebab PTUN Jakarta belum melaksanakan persidangan yang menggugat sah tidaknya kepemimpinan PDIP Megawati Soekarno Putri yang diperpanjang setahun hingga tahun 2025 tanpa melalui kongres. Kepemimpinan Megawati sesuai amanat kongres tahun 2019 hanya sampai dengan bulan Agustus 2024 dan kemudian diperpanjang hingga tahun 2025 secara sepihak. Sehingga kepastian hukum terkait kepemimpinan Ketua Umum DPP PDIP, masih dipertanyakan.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Para simpatisan PDIP menyampaikan, pengangkatan sepihak pengurus dan pimpinan atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai PDIP harus sesuai dengan aturan dan peraturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Oleh karena itu, gugatan terhadap pembatalan SK DPP PDIP yang saat ini berproses di PTUN Jakarta diharapkan agar segera diputuskan Majelis Hakim PTUN dengan amar putusan sebagai berikut:

Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya sebagaimana dituangkan dalam perkara Nomor 40/G/2025/PTUN/JKT yakni : Membatalkan AHU PDIP yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM, (Kemenkumham). Menolak eksepsi tergugat seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada tergugat. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Penggugat Anggiat BM Manalu SH, bersama simpatisan PDIP, di PTUN Jakarta, 27/2/2025.

Menurut Kuasa Hukum simpatisan atau kader PDIP, Anggiat BM Manalu, perkembangan sidang saat ini di PTUN masih tahap pemeriksaan persiapan kedua. Dalam persidangan tidak ada kendala dan hambatan, hanya saja ada sedikit perbaikan terkait penulisan dalam gugatan domisili prinsipal. Domisili prinsipal berada di Jawa Timur, tapi menurut Majelis Hakim PTUN tulisannya bukan domisili tapi tempat tinggal, hal itu sudah diperbaiki dan sidang diagendakan kembali pekan depan, ungkapnya.

Dalam keterangan Persnya, menambahkan, pihaknya optimistis PTUN akan membatalkan SK Kementerian Hukum dan HAM yang diterbitkan saat Menteri Hukum dan HAM dijabat Yasonna Laoly untuk mengesahkan perpanjangan masa bakti Megawati sebagai Ketua Umum PDIP hingga tahun 2025.

Yasona Laoly adalah kader PDIP, saat terbitnya keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02 tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi, dan personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025. Sehingga ditengarai adanya konflik kepentingan atas terbitnya keputusan Menhumkam tersebut.

Kuasa Hukum Penggugat menambahkan, “terkait para Kepala Daerah yang terpilih dari PDIP tahun 2024 dengan instruksi larangan Retret melalu surat DPP PDIP yang ditandatangan Megawati Soekarno Putri tanggal 27 Februari 2025, melarang sementara ke Magelang. “Dalam surat larangan tersebut tertulis Ketua Umum PDIP periode 2019-2024. Anggap saja surat itu benar, artinya menyatakan bahwa DPP PDIP yang sekarang ilegal, sebab saat ini sudah tahun 2025, namun dalam surat ini periode Ketua Umum tahun 2019-2024, sehingga tandatangan dan kepemimpinannya dianggap tidak sah,” ucapnya.

Sementara kader PDIP yang juga hadir di PTUN Jakarta, 27/2/2025 menambahkan, pihaknya berharap kepada pimpinan PDIP dan seluruh pengurus serta kader partai, supaya segera melakukan kongres PDIP, untuk kepastian pimpinan partai berlambang Banteng tersebut.

Empat kader atau simpatisan PDIP dengan menggunakan almamater berlambang moncong putih itu bersama Kuasa Penggugat mengatakan, kiranya PTUN mengabulkan permohonan gugatan kepengurusan DPP PDIP tersebut, ucapnya dengan mengucapkan Merdeka, Merdeka, Merdeka.

Terkait agenda persidangan di PTUN Jakarta, saat diminta tanggapannya tentang agenda persidangan nomor perkara 40 tersebut, Humas PTUN Jakarta Irvan Mawardi SH MH, mengatakan, “agenda persidangan masih tahapan pemeriksaan persiapan”, ucapnya saat dihubungi 27/2/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
7
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
41
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
105
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
80
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
86
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
93
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
55
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
57

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

3 bulan yang lalu
39
Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

10 bulan yang lalu
16
Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

7 bulan yang lalu
36

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA