kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 jam yang lalu
Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk
19
VIEWS

SURABAYA, KabarOneNews.com— Polemik keberadaan menara BTS di tengah permukiman padat penduduk di Jl Andansari, Dusun Bandung RT 02/RW 04 , Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Sebanyak 11 warga hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar Selasa (18/8/2026).

Gugatan tersebut diajukan warga terhadap Bupati Lamongan terkait tindakan faktual atas keberadaan tower milik PT Epid Menara Assesco (PT EMA) yang dinilai membahayakan dan meresahkan warga karena berdiri di tengah permukiman padat.

Berita‎ Terkait

Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Warga yang hadir sebagai saksi yakni Sapari, Subiantoro, Suprapto, Purnomo, Qomar, Wulyati, Reni, Yus, Agus, dan Asikin.

Kuasa Hukum Penggugat, O’od Chrisworo, mengatakan warga meminta agar keberadaan tower tersebut ditertibkan dan direlokasi, bahkan dibongkar apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Pasalnya, posisi tower dinilai terlalu dekat dengan rumah-rumah warga sehingga tidak terdapat jarak aman.

“Intinya warga meminta towernya dibongkar karena tidak ada jarak antara tower dengan rumah warga. Selain itu, terindikasi tidak memiliki izin atau persetujuan warga saat pendirian,” ujar O’od, Rabu (19/8/2026).

Menurut O’od, tower tersebut telah berdiri sejak 1993. Selama keberadaannya, warga mengaku mengalami keresahan, salah satunya akibat material besi dari konstruksi tower yang disebut beberapa kali jatuh ke rumah warga.

 

Persoalan tower ini sebelumnya telah berulang kali disampaikan warga kepada DPRD Lamongan. Audiensi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Lamongan berlangsung sejak April hingga Juli 2024 dan kembali dilakukan pada Juni 2025.

Dalam sejumlah RDP tersebut, perwakilan warga yang tergabung dalam Gerakan Bandung Bersatu bersama PT EMA dan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Lamongan membahas solusi atas polemik menara BTS tersebut.

DPRD Lamongan juga meminta dilakukan audit atau uji ulang kelayakan fungsi tower. Dari proses tersebut di temukan kondisi berdinya tower sudah ada kemiringan menurut pihak penggugat, muncul rekomendasi agar menara BTS direlokasi dari tengah permukiman warga.

Komisi A DPRD Lamongan bahkan disebut telah memberikan waktu kepada PT EMA untuk menyusun jadwal dan tahapan penyelesaian persoalan, termasuk kemungkinan relokasi tower. Namun, hingga gugatan diajukan, warga menilai rekomendasi tersebut belum dilaksanakan.

“Sudah ada rekomendasi relokasi dari Komisi A DPRD Lamongan. Tetapi sampai sekarang tower itu masih berada di tengah permukiman yang padat. Karena itu warga akhirnya menempuh jalur hukum,” kata O’od.

 

Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya, warga juga telah menempuh sejumlah upaya administratif. Warga mengajukan keberatan kepada Bupati Lamongan agar keberadaan tower di Jalan Andansari RT 02/RW 04 tersebut ditinjau serta dilakukan pencabutan ijin atau pembatalan tindakan yang berkaitan dengan keberadaan tower.

Warga juga pernah menempuh sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur. Dalam perkara tersebut, warga meminta dokumen terkait sosialisasi dan persetujuan masyarakat atas pendirian tower.

Menurut O’od, putusan KI Jawa Timur mewajibkan Pemkab Lamongan membuka dokumen sosialisasi dan persetujuan warga terkait pendirian tower tersebut. Namun, warga menilai persoalan keselamatan dan keberadaan tower di tengah permukiman belum juga terselesaikan.

Karena keberatan warga tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, gugatan kemudian diajukan ke PTUN Surabaya dalam bentuk gugatan tindakan faktual sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019.

O’od bersama kuasa hukum lainnya, Dr Slamet Suparjoto, berharap majelis hakim PTUN Surabaya mengabulkan gugatan warga demi KESELAMATAN RATUSAN NYAWA WARGA dan memerintahkan adanya tindakan konkret terhadap keberadaan tower tersebut.

“Harapan warga sederhana, tower direlokasi ke tempat yang sesuai, layak, aman, serta memenuhi persyaratan dan perizinan. Dengan begitu keresahan dan rasa waswas warga yang selama ini muncul bisa hilang,” pungkasnya.(****).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat
Hukum

Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat

Agustus 20, 2026
10
Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
15
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
17
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
44
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
13
Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina
Hukum

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Agustus 12, 2026
137
JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang
Hukum

JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

Agustus 12, 2026
65
Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Agustus 11, 2026
167
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
17
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
61

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Infrastruktur Jalan di Desa Banjarsari: Meningkatkan Kualitas Hidup dan Akses Kesehatan Masyarakat

Infrastruktur Jalan di Desa Banjarsari: Meningkatkan Kualitas Hidup dan Akses Kesehatan Masyarakat

2 tahun yang lalu
104
Bupati Kotabaru Kukuhkan Dewan Hakim dan Lepas Pawai Ta’aruf MTQ ke-56

Bupati Kotabaru Kukuhkan Dewan Hakim dan Lepas Pawai Ta’aruf MTQ ke-56

5 bulan yang lalu
24
Bupati Andi Rudi Latif Resmikan Tiga Inovasi Layanan Pertanahan

Bupati Andi Rudi Latif Resmikan Tiga Inovasi Layanan Pertanahan

11 bulan yang lalu
39

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga RT 09/ RW 02 Kelurahan Petojo Utara Meriahkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA