kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 jam yang lalu
Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
7
VIEWS

LAMONGAN, KabarOne News.com – Seorang wiraswasta asal Kecamatan Kembangbahu Dedy Fahrudin, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polres Lamongan. Laporan tersebut terregistrasi dengan nomor STTLPM.RESKRIM/332/VIII/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN pada Kamis (14/08/2026) pukul 13.00 WIB.

Dalam laporannya, Dedy menuding pengusaha properti berinisial. S, warga Dusun Pule, Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, tidak melunasi pembayaran material bangunan dengan sisa kerugian mencapai Rp35.000.000.

Berita‎ Terkait

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Berdasarkan uraian dalam Surat Tanda Terima Laporan, kejadian bermula pada 10 Januari 2025. Saat itu Sdr. Imam, yang disebut sebagai karyawan S, memesan material di Toko Bintang Utama Tikung, Jalan Raya Lopang, Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu.

Total pesanan yang dilakukan secara bertahap sepanjang Januari 2025 mencapai Rp202.800.000. Rinciannya:
– 10 Januari 2025 : Rp54.884.000
– 13 Januari 2025 : Rp13.598.000
– 20 Januari 2025 : Rp34.390.000
– 22 Januari 2025 : Rp75.010.000
– 22 Januari 2025 : Rp24.918.000

Pelapor menyebut pembayaran dilakukan dengan sistem utang. Pada 18 Februari 2025 dan 20 Februari 2025, terlapor memberikan 2 lembar cek senilai Rp104.567.000 dan Rp99.928.000 sebagai jaminan pembayaran.

“Setelah dikasih cek tersebut saya diberi tahu uang akan dicicil dan cek tidak boleh diambil dulu. Setelah beberapa bulan uang dicicil, sampai saat ini masih kurang Rp35.000.000 yang belum dibayar,” tulis Dedy dalam keterangannya kepada penyidik.

Merasa dirugikan, Dedy kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lamongan.

Laporan Ditangani Unit Reskrim
Wawancara pelapor dilakukan oleh Piket Reskrim Unit II, IPDA Mitro Rahwono, SH., MH dan Briptu Herman Nur Jaelani, SH pada Jumat (14/08/2026).

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status penanganan kasus. Sementara itu, konfirmasi kepada pihak terlapor juga masih diupayakan.

Kasus ini diadukan dengan dugaan pasal Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Pihak yang disebut dalam laporan berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi kepada redaksi.

Reporter: (Yani,Red)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
12
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
40
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
8
Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina
Hukum

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Agustus 12, 2026
126
JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang
Hukum

JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

Agustus 12, 2026
51
Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Agustus 11, 2026
154
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
11
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
55
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
102
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Agustus 5, 2026
103

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Safari Ramadhan di Kelumpang Barat: Pemkab Kotabaru Perkuat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan

Safari Ramadhan di Kelumpang Barat: Pemkab Kotabaru Perkuat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan

1 tahun yang lalu
42
Meriah dan Edukatif, Festival Literasi Tanah Bumbu Gaungkan Semangat Baca

Meriah dan Edukatif, Festival Literasi Tanah Bumbu Gaungkan Semangat Baca

10 bulan yang lalu
24
JPU Tetap Pada Tuntutan Supaya Diona Christy Silitonga Dihukum Majelis Hakim 10 Tahun Penjara

JPU Tetap Pada Tuntutan Supaya Diona Christy Silitonga Dihukum Majelis Hakim 10 Tahun Penjara

11 bulan yang lalu
67

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Turap Kayu Putih Diduga Dikerjakan Asal Jadi,NGO Jalak Desak Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi Dibongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA