JAKARTA ,Kabaronenews.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menerima pelimpahan empat tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (23/7/2026).
Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan sebelum disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, empat tersangka yang diserahkan merupakan hasil penyidikan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT yang terjadi dalam kurun waktu 2016 hingga 2025.
“Tim Penyidik Jampidsus telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya, perkara akan memasuki proses penuntutan,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Keempat tersangka tersebut adalah BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, MJE selaku pemilik sekaligus Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, ST selaku beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup, serta HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Menurut Anang, para tersangka diduga bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan pertambangan PT AKT dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.
“Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.
Anang menambahkan, setelah proses Tahap II selesai, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Jakpus.
Ia memastikan Tim JPU Kejari Jakpus kini tengah menyusun surat dakwaan sebagai syarat pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Anang.
Dalam perkara ini, para tersangka didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsidair, para tersangka dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sena).



















