Tanah Bumbu, KabarOneNews.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Kerja Gabungan Komisi bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Camat Satui, Camat Angsana, sejumlah perusahaan pertambangan dan kontraktor, Perusahaan Daerah (Perusda), serta kepala desa di wilayah Kecamatan Satui dan Angsana dalam rangka membahas penanganan permasalahan debu di kawasan tersebut, Kamis (16/07/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma, dan dihadiri perwakilan PT Arutmin Indonesia Satui, PT Triveni, PT Wahana Baratama Mining, PT Bagong, PT BIB, PT PAMA, PT PPA, PT CK, Perusda, serta sejumlah kepala desa di Kecamatan Satui dan Angsana. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan yang dilaksanakan pada 11 Februari 2025 untuk mengevaluasi penanganan debu dan memperkuat koordinasi antarinstansi serta perusahaan.
Dalam rapat tersebut, DPRD menekankan pentingnya penanganan debu karena dinilai berdampak terhadap kesehatan masyarakat, kondisi lingkungan, serta keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan di wilayah Kecamatan Satui dan Angsana. Seluruh peserta rapat juga menyampaikan masukan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Berdasarkan hasil pembahasan, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi kepada Dinas Lingkungan Hidup, di antaranya melakukan pengujian kualitas udara secara berkala, mengawasi pelaksanaan dokumen lingkungan, memastikan seluruh perusahaan memiliki Persetujuan Lingkungan, membentuk tim terpadu pengawasan polusi udara, serta melaksanakan inspeksi rutin terhadap fasilitas pencucian unit.
Selain itu, DPRD menegaskan bahwa apabila polusi debu tetap terjadi dan melampaui Baku Mutu Udara Ambien Nasional, Dinas Lingkungan Hidup bersama aparat penegak hukum didorong untuk memprosesnya melalui jalur hukum pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. DPRD juga merekomendasikan kepada pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk melakukan evaluasi izin lingkungan, termasuk opsi pembekuan sementara izin operasional atau kegiatan hauling bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan.
Kepada Dinas Perhubungan, DPRD merekomendasikan peningkatan pengawasan terhadap kelayakan dan kebersihan armada, pengaturan jam operasional angkutan, penertiban kendaraan yang berpotensi menimbulkan debu, penataan titik penjemputan karyawan, serta pelaksanaan inspeksi rutin terhadap fasilitas pencucian kendaraan.
Sementara itu, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), perusahaan kontraktor, dan perusahaan angkutan diminta mengevaluasi seluruh kontraktor terkait polusi udara, memastikan kelengkapan dokumen persetujuan lingkungan, menyusun SOP dan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait pengendalian debu, mengalokasikan anggaran khusus penanganan debu, serta mengoptimalkan pelaksanaan program CSR/PPM sesuai kebutuhan masyarakat.
Di samping itu, perusahaan juga diwajibkan melakukan pembersihan unit dan roda kendaraan sebelum keluar dari pool, membenahi area parkir dan workshop armada, serta membatasi kecepatan kendaraan guna mengurangi penyebaran debu. DPRD memberikan waktu tujuh hari kerja kepada perusahaan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan tindakan nyata di lapangan. Apabila polusi debu tetap melampaui Baku Mutu Udara Ambien Nasional, DPRD akan mendorong penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut rapat, seluruh rekomendasi yang telah disepakati dituangkan dalam Berita Acara Rapat Gabungan Komisi dan ditandatangani oleh pimpinan rapat serta perwakilan instansi, perusahaan, dan pihak terkait yang hadir. Penandatanganan berita acara tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam melaksanakan seluruh rekomendasi guna mempercepat penanganan permasalahan debu sesuai hasil kesepakatan rapat. (Oksa)



















