Karawang,KabarOneNews.com-Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang biasa kita sebutkan dengan sebutan Tenaga
Kerja Indonesia atau TKI asal Kabupaten Karawang bernama Nonih Yulianingsih Saitam adalah seorang Pahlawan Devisa yang kini berada di Negara Penempatan Saudi Arabia minta dipulangkan ,hal tersebut dikarenakan selain kondisi fisik yang menurun serta keluar darah dibagian hidung dan tidak lagi mampu bekerja.
Hal ini dikatakan oleh Saitam orang tua PMI ketika di konfirmasi awak media,Rabu,(01/ 07/ 2026) mengatakan,”.Keberangkatan PMI a.n Nonih Yulianingsih Saitam adalah untuk bekerja sebagai Penata Rumah Tangga karena ingin merubah tarap hidup yang lebih baik ,namun setelah tiba di
Negara Penempatan Saudi Arabia bukannya mendapatkan pekerjaan yang jelas .akan tetapi Pahlawan Devisa tersebut dipekerjakan seperti barang dagangan diduga ditawarkan kesana
kemari oleh Pihak Syarikah Mahara dan bila sudah mendapatkan pekerjaan selalu berpindah pindah majikan,”ujarnya.
Masih menurut Orang tua Nonih Yulianingsih Saitam kepada kabaroneNews.com mengatakan bahwa anaknya waktu pemberangkatan ke Saudi Arabia bersama sponsor Ibu. Hj. Eem dan Pak. Alek diproses oleh
Ibu Nenah yang saat ini menduduki usaha Klinik Medika Avida. dan sekarang anak saya sudah kerja di Saudi Arabia, hanya saja saat ini anak saya selain kondisi fisik yang menurun serta keluar darah dibagian hidung selalu pindah-pindah majikan,
Disamping itu mendapat perlakuan kurang mengenakan atau sering dimarahi oleh majikan .sekarang saya mohon anak saya untuk dipulangkan saja ke kampung halamannya di Indonesia,” ujar Saitam.
Sementara Aktifis Peduli PMI dari Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Perlindungan Migran Indonesia (LSM-FPMI) yang diberi kuasa oleh Orang tua PMI untuk mengurus kepulangan Nonih Yulianingsih Saitam memaparkan bahwa setelah berhasil menemui pihak
yang diduga sebagai memproses yakni Sdri. Nenah ternyata tidak ada rasa tanggung jawabnya untuk memulangkannya PMI tersebut,.
Atas tanggapan dari Sdri. Nenah, dari LSM FPMI berniat akan melaporkan permasalahan ini kepada pihak kepolisian sebab Nonih Yulianingsih Saitam diduga diproses dan direkrut serta penempatannya Unprosedural.
Disebutkan oleh LSM bahwa oknum pememproses itu terindikasi melakukan tindakan berlawanan dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Migran Indonesia (PMI) pasal 81 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda
paling banyak Rp. 15 Milyar, pasal 86 hurup b dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling paling banyak 15 milyar yang berdampak terjadinya Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO kata LSM FPMI(****Lutfi)



















