Jakarta, Kabaronenews.com,-Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku pelaksana putusan pengadilan terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil Judi Online (Judol), akan mengeksekusi terpidana Firman Hertanto alias Aseng.
Firman Hertanto selaku Komisaris PT.Arta Jaya Putra dituntut menerima transferan, mengumpul, mentransfer, hasil Judi Online (Judol) sebesar Rp 402 miliar rupiah, dituntut 2 tahun penjara, denda 1 m, subsider 4 bulan kurungan. Hasil Judol uang Rp 103 miliar rupiah, yang merupakan barang bukti perkara Firman Hertanto dirampas untuk negara. Terdakwa juga disebutkan tetap ditahan dan dikurangi masa penahanan.
JPU menuntut Firman Hertanto telah menerima transferan dana dari rekening penampung Judi Online. Dimana aplikasi Judol nya tercatat domain Agen138 dan Dafabet serta aplikasi Judi Bola, dimana aplikasi tersebut telah di blokir Komdigi.
Firman Hertanto dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum , sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Firman Hertanto dituntut bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil perjudian. Ia dituding Melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf t Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang TPPU sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Tuntutan JPU di patahkan dengan putusan bebas hakim PN Jakarta Utara. Atas putusan bebas terhadap Firman Hertanto, jaksa mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim Agung menghuku Firman Hertanto sesuai tuntutan Jaksa. Dalam putusan Kasasi Firman Hertanto dihukum 2 tahun penjara.
Menurut Informasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah ada salinan putusan terpidana langsung di eksekusi.
Penulis : P.Sianturi



















