kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 jam yang lalu
Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara
21
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang menyidangkan dan mengadili perkara Narkoba, bagaikan pembela terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) jaringan peredaran Narkoba Internasional.

Pantas lah Negara Indonesia dijuluki sebagai ladang subur bagi bandar dan para pengedar barang terlarang Narkotika dan Obat Obat terlarang (Narkoba), sebab bandar dan perantara serta pengedar hanya dihukum ringan. Putusan Majelis Hakim pimpinan Abdul Basir didampingi Hakim anggota Ranto Sabungan dan Eka terhadap pengimpor Narkoba dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah tentang pemberantasan dan peredaran Narkoba.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap

Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

Dua WNA yang membawa Narkotika ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta itu, yakni Terdakwa Wei Zhao Warga Negara China dan Muhammad Ridzuan Cheong Bin Abdullah warga negara Malaysia. Keduanya disidangkan dengan berkas perkara terpisah, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Gaja SH MH.

Dalam tuntutan JPU, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana pasal 114 tentang Narkotika. Oleh karenanya kedua terdakwa dituntut selama 20 tahun penjara, dengan 1 miliar rupiah. Kata JPU kedua Terdakwa bersama sama membawa barang haram seberat 1.5 Kg atau 1.500 gram itu, tanpa ijin dari yang berwajib masuk ke indonesia.

Namun Majelis Hakim pimpinan Abdul Basir, di bawah Ketua PN Jakarta Utara Firlo Halomoan Tampubolon itu menghukum ke dua terdakwa dengan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Majelis Hakim sudah merupakan pembela bagi kedua terdakwa selaku pemilik yang mengimpor Narkoba tersebut.

Pengunjung sidang mempertanyanyakan, mengapa Hakim PN Jakarta Utara menghukum ringan WNA yang membawa Narkoba ke Indonesia. Apakah ada hubungan keluarga pimpinan Hakim yang menyidangkan perkara narkoba 1,5 Kg itu dengan Hakim atau Ketua PN Jakut ?

Majelis Hakim PN Jakarta Utara, dengan ketua PN Jakarta Utara, diduga ada permainan hukum dalam memutus perkara kedua WNA pengimpor Narkotika tersebut. Sebab tidak mungkin ada pengurangan hukuman jauh lebih ringan terhadap pengimpor Narkotika apabila tidak ada permainan hukum atau ada ikatan family, ungkap pengunjung sidang di PN Jakut usai pembacaan putusan 4/6/2026.

Dalam Dakwaan JPU disebutkan ditangkap Selasa 26 Agustus 2025, sekira pukul 05.10 WIB di Lobi Hotel Tower B Jl.Lodan Raya No.2A RT 8/RW 11 Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Kedua terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

Terdakwa dihubungi Xiao Yu (masuk dalam Daftar Pencarian Orang DPO) melalui aplikasi Wechat dan menawarkan pekerjaan di Indonesia untuk menerima barang berupa Narkotika dan setelah menerima barang berupa Narkotika tersebut mendapatkan upah 10.000 Ringgit Malaysia (RMB).

Sabtu 16 Agustus 2025 Terdakwa sampai di Jakarta, selanjutnya Terdakwa dijemput Xiao Yu, dan memberikan uang Rp 8 juta rupiah dan memesan kamar Apartemen Mediterania Marina Residence Tower B Lantai 30 Kamar AF Jl.Lodan Raya No.2A RT 8 RW 11 Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, selama 1 bulan Rp 5 juta rupiah.

Pada 24 Agustus 2025 Xiao Yu memberikan nomor handphone Wei Zihao karena saksi Muhammad Ridzuan Cheong bin Abdullah akan menghubunginya. Terdakwa dihubungi Muhammad Ridzuan Cheong bin Abdullah dan menanyakan keberadaan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberitahu bahwa Terdakwa berada di Apartemen Mediterania Marina Residence Tower B Lantai 30 Kamar AF Jl.Lodan Raya No.2A RT 8/RW 11 Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Pada 26 Agustus 2025 Terdakwa dihubungi Xiao Yu (DPO) memberitahu bahwa barang berupa narkotika akan sampai, lalu pukul 03.43 WIB Terdakwa menghubungi terdakwa Muhammad Ridzuan Cheong bin Abdullah dan dijawab masih dijalan menuju Apartemen Mediterania Marina Pademangan, Jakarta Utara.

Sekira pukul 05.10 WIB saat Terdakwa di Lobi Apartemen Mediterania Marina setelah Terdakwa menerima barang berupa Narkotika dari saksi Muhammad Ridzuan Cheong bin Abdullah tiba tiba datang Saksi Rangga Prasyulianto dan saksi Guntur Alexsander beserta anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri lainnya. Lalu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, Koper Merk LFC warna hitam berisi, Narkotika 1.500 gram setara 1.5 Kg dan kedua terdakwa di bawa ke Mabes Polri guna penyidikan, ungkap JPU.

Usai pembacaan putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni dari 20 tahun do vonis 10 tahun penjara, JPU Dawin Gaja langsung menyampaikan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Penilus : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum
Hukum

Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum

Juni 8, 2026
6
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap

Juni 4, 2026
22
Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 
Hukum

Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

Juni 3, 2026
164
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan

Juni 2, 2026
87
Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.
Hukum

Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.

Mei 31, 2026
17
Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa
Hukum

Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa

Mei 26, 2026
11
PN Jakut Vonis Terbukti Persekongkolan Pengacara, Notaris dan Pemodal Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP
Hukum

PN Jakut Vonis Terbukti Persekongkolan Pengacara, Notaris dan Pemodal Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

Mei 26, 2026
37
Pemeriksaan Sidang Setempat Memperjelas Kepemilikan Luas dan Batas Tanah Yang Dibeli Penggugat
Hukum

Pemeriksaan Sidang Setempat Memperjelas Kepemilikan Luas dan Batas Tanah Yang Dibeli Penggugat

Mei 26, 2026
25
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Raih Peringkat Pertama Katagori Kejaksaan Negeri Tipe A 2026
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Raih Peringkat Pertama Katagori Kejaksaan Negeri Tipe A 2026

Mei 26, 2026
21
Kejari Jakarta Pusat Sebut Tuntutan Perkara Terra Drone Indonesia Sesuai SOP dan Fakta sidang
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Sebut Tuntutan Perkara Terra Drone Indonesia Sesuai SOP dan Fakta sidang

Mei 26, 2026
9

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Ada apa dengan Kegiatan dan pengamanan di RPHU Lamongan?…..

Ada apa dengan Kegiatan dan pengamanan di RPHU Lamongan?…..

1 tahun yang lalu
73
Bapperida Kotabaru Gelar Bimtek dan Luncurkan INOTEKDA, Dorong Inovasi Pelayanan Publik

Bapperida Kotabaru Gelar Bimtek dan Luncurkan INOTEKDA, Dorong Inovasi Pelayanan Publik

1 bulan yang lalu
13
DidugaTidak Selesai Dikerjakan Sesuai Kontrak, Proyek Gapura Sudah Di-PHO APH Segera Periksa Pejabat Sudin PRKP Jakut

DidugaTidak Selesai Dikerjakan Sesuai Kontrak, Proyek Gapura Sudah Di-PHO APH Segera Periksa Pejabat Sudin PRKP Jakut

6 bulan yang lalu
104

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Arutmin Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Perkuat Komitmen Aksi Iklim dan Pelestarian Lingkungan

    Arutmin Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Perkuat Komitmen Aksi Iklim dan Pelestarian Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1st Anniversary KOMUNAL (Komunitas Arsitek Lamongan)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Wali, Menyucikan Niat di Bumi Ampel: Rombongan Haul Gresik Majelis Nuurul Khairaat Palu Tiba di Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA