kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kejari Jakarta Pusat Sebut Tuntutan Perkara Terra Drone Indonesia Sesuai SOP dan Fakta sidang

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Kejari Jakarta Pusat Sebut Tuntutan Perkara Terra Drone Indonesia Sesuai SOP dan Fakta sidang
16
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian dituntut 2 Tahun penjara dalam kasus kealpaan dan kelalaian dalam kebakaran yang mengakibatkan meninggalnya 22 orang karyawan. Tuntutan tersebut telah dibacakan Jaksa pada (11/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakpus, Muhammad Irham didampingi Kasi Intel Fajar Seto Nugroho, mengatakan, Senin (25/5/2026), bahwa, “tuntutan tersebut sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tolok ukur Penuntùt Umum dengan penuh kehati-hatian atas perkara yang sama.

Berita‎ Terkait

Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Dalam perkara tersebut Terdakwa dituntut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain”, melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum, dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun. Adapun yang menjadi pertimbangan dari Penuntut Umum dalam menuntut Terdakwa adalah:

Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya selaku Direktur Utama PT. Terra Drone Indonesia dalam menyediakan fasilitas K3, khususnya berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan kebakaran) sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja. Atas kelalaian tersebut mengakibatkan 22 orang karyawannya meninggal dunia pada saat terjadinya kebakaran di Gedung Kantor PT. Terra Drone Indonesia pada 9 Desember 2025 lalu.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah adanya perdamaian antara Terdakwa dengan 20 orang keluarga korban. Adapun adanya perdamaian tersebut tidak serta merta menghilangkan pertanggungjawaban pidana serta sifat melawan hukum atas kelalaian yang dilakukan oleh Terdakwa, namun adanya perdamaian wajib dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perdamaian tersebut dinyatakan para keluarga korban ada beberapa hal telah melakukan permusyawarahan terhadap pihak PT. Terra Drone Indonesia yang telah melakukan itikad baik dengan memberikan bantuan, santunan dan dukungan terhadap pihak keluarga yang layak, dan kami telah menerima kerohiman tergantung dari kinerja dan masa kerjanya yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Namun sepenuhnya pihaknya juga menyadari dan menghargai dalam hal itu tidak diharapkan dari siapapun, ini bagian takdir yang ditetapkan oleh Tuhan YME.

Kami memahami sebesar apapun yang bantuan yang diberikan tidak tidak akan menggantikan kehadiran korban yang sangat kami cintai namun demikian kami menghargai dan terimakasih apa yang diberikan oleh pihak PT Terra Drone Indonesia yang telah melakukan itikad baik tersebut.

Selanjutnya, sehubungan dengan hal tersebut kami tidak keberatan apabila perdamaian ini akan dipertimbangkan oleh penegak hukum sebagai bagian upaya hukum. Namun kami pihak keluarga tidak akan menempuh upaya hukum baik pidana maupun perdata dikemudian hari, pungkas Irham.

Kasi Intel Kejari Jakpus Fajar Seto Nugroho menyampaikan, telah diputusnya kasus tersebut oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun, 4 bulan, (21/5) . “Terhadap putusan tersebut sepertiga dari tuntutan, namun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, dikarenakan Penuntut Umum memerlukan waktu untuk mempelajari keseluruhan pertimbangan dari Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, guna menentukan sikap atas putusan tersebut.(sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung
Hukum

Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung

Juli 22, 2026
2
Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum
Hukum

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Juli 21, 2026
39
Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Juli 21, 2026
25
Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili
Hukum

Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili

Juli 20, 2026
23
Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat
Hukum

Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat

Juli 19, 2026
45
Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
63
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
27
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
102
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
118
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
11

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Gubernur Kalsel Resmikan Koperasi Desa Merah Putih Indrasari, Dukung Kemandirian Ekonomi Desa

Gubernur Kalsel Resmikan Koperasi Desa Merah Putih Indrasari, Dukung Kemandirian Ekonomi Desa

1 tahun yang lalu
17
Harga Pangan Naik Akibat MBG? Saatnya Lamongan Menguatkan bahan baku lokal, UMKM dan Koperasi Desa Merah Putih

Harga Pangan Naik Akibat MBG? Saatnya Lamongan Menguatkan bahan baku lokal, UMKM dan Koperasi Desa Merah Putih

8 bulan yang lalu
55
10 Tahun Tertunda, Pembangunan RSUD PJS Kembali Dilanjutkan, Dana Hibah Sebuku Cool Group

10 Tahun Tertunda, Pembangunan RSUD PJS Kembali Dilanjutkan, Dana Hibah Sebuku Cool Group

1 tahun yang lalu
41

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi Barsama Ketua Ketua RT 011 dan “Ketua RT 02”, Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA