kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kejari Jakarta Pusat Sebut Tuntutan Perkara Terra Drone Indonesia Sesuai SOP dan Fakta sidang

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
60 menit yang lalu
Kejari Jakarta Pusat Sebut Tuntutan Perkara Terra Drone Indonesia Sesuai SOP dan Fakta sidang
2
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian dituntut 2 Tahun penjara dalam kasus kealpaan dan kelalaian dalam kebakaran yang mengakibatkan meninggalnya 22 orang karyawan. Tuntutan tersebut telah dibacakan Jaksa pada (11/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakpus, Muhammad Irham didampingi Kasi Intel Fajar Seto Nugroho, mengatakan, Senin (25/5/2026), bahwa, “tuntutan tersebut sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tolok ukur Penuntùt Umum dengan penuh kehati-hatian atas perkara yang sama.

Berita‎ Terkait

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Raih Peringkat Pertama Katagori Kejaksaan Negeri Tipe A 2026

JPU Tuntut Terbukti Bersalah Pengacara, Notaris dan Pendana Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

Malam Anugerah” Bertajuk Cahaya Adhyaksa” Dr.Pujiyono SH.,MH,Apresiasi 10 Kategori Insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke

Dalam perkara tersebut Terdakwa dituntut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain”, melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum, dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun. Adapun yang menjadi pertimbangan dari Penuntut Umum dalam menuntut Terdakwa adalah:

Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya selaku Direktur Utama PT. Terra Drone Indonesia dalam menyediakan fasilitas K3, khususnya berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan kebakaran) sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja. Atas kelalaian tersebut mengakibatkan 22 orang karyawannya meninggal dunia pada saat terjadinya kebakaran di Gedung Kantor PT. Terra Drone Indonesia pada 9 Desember 2025 lalu.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah adanya perdamaian antara Terdakwa dengan 20 orang keluarga korban. Adapun adanya perdamaian tersebut tidak serta merta menghilangkan pertanggungjawaban pidana serta sifat melawan hukum atas kelalaian yang dilakukan oleh Terdakwa, namun adanya perdamaian wajib dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perdamaian tersebut dinyatakan para keluarga korban ada beberapa hal telah melakukan permusyawarahan terhadap pihak PT. Terra Drone Indonesia yang telah melakukan itikad baik dengan memberikan bantuan, santunan dan dukungan terhadap pihak keluarga yang layak, dan kami telah menerima kerohiman tergantung dari kinerja dan masa kerjanya yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Namun sepenuhnya pihaknya juga menyadari dan menghargai dalam hal itu tidak diharapkan dari siapapun, ini bagian takdir yang ditetapkan oleh Tuhan YME.

Kami memahami sebesar apapun yang bantuan yang diberikan tidak tidak akan menggantikan kehadiran korban yang sangat kami cintai namun demikian kami menghargai dan terimakasih apa yang diberikan oleh pihak PT Terra Drone Indonesia yang telah melakukan itikad baik tersebut.

Selanjutnya, sehubungan dengan hal tersebut kami tidak keberatan apabila perdamaian ini akan dipertimbangkan oleh penegak hukum sebagai bagian upaya hukum. Namun kami pihak keluarga tidak akan menempuh upaya hukum baik pidana maupun perdata dikemudian hari, pungkas Irham.

Kasi Intel Kejari Jakpus Fajar Seto Nugroho menyampaikan, telah diputusnya kasus tersebut oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun, 4 bulan, (21/5) . “Terhadap putusan tersebut sepertiga dari tuntutan, namun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, dikarenakan Penuntut Umum memerlukan waktu untuk mempelajari keseluruhan pertimbangan dari Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, guna menentukan sikap atas putusan tersebut.(sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Raih Peringkat Pertama Katagori Kejaksaan Negeri Tipe A 2026
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Raih Peringkat Pertama Katagori Kejaksaan Negeri Tipe A 2026

Mei 26, 2026
3
JPU Tuntut Terbukti Bersalah Pengacara, Notaris dan Pendana Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP
Hukum

JPU Tuntut Terbukti Bersalah Pengacara, Notaris dan Pendana Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

Mei 21, 2026
23
Malam Anugerah” Bertajuk Cahaya Adhyaksa” Dr.Pujiyono SH.,MH,Apresiasi 10 Kategori Insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke
Hukum

Malam Anugerah” Bertajuk Cahaya Adhyaksa” Dr.Pujiyono SH.,MH,Apresiasi 10 Kategori Insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke

Mei 20, 2026
17
Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

Mei 20, 2026
130
Kejari Lamongan Diminta Serius Periksa Terkait Laporan Dugaan Korupsi PBJ LPse Kabupaten Lamongan
Hukum

Kejari Lamongan Diminta Serius Periksa Terkait Laporan Dugaan Korupsi PBJ LPse Kabupaten Lamongan

Mei 20, 2026
99
Saksi Fakta Jelaskan Adanya Penguasaan Tanah Milik Penggugat H.Makawi
Hukum

Saksi Fakta Jelaskan Adanya Penguasaan Tanah Milik Penggugat H.Makawi

Mei 18, 2026
44
Empat Security Mengaku Karyawan Tetap, Namun Kliinik Utama Sentosa Menepis Pengakuan Itu
Hukum

Empat Security Mengaku Karyawan Tetap, Namun Kliinik Utama Sentosa Menepis Pengakuan Itu

Mei 18, 2026
18
Demi Kepastian Hukum Terpidana Narkotika Ajukan PK Lantaran Putusan Majelis Hakim Dinilai Khilaf Menerapkan Pasal
Hukum

Demi Kepastian Hukum Terpidana Narkotika Ajukan PK Lantaran Putusan Majelis Hakim Dinilai Khilaf Menerapkan Pasal

Mei 18, 2026
19
Klinik Utama Sentosa Menolak Pengakuan Pengadu, Sebagai Karyawan Tetapnya
Hukum

Klinik Utama Sentosa Menolak Pengakuan Pengadu, Sebagai Karyawan Tetapnya

Mei 18, 2026
13
Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
32

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

1 bulan yang lalu
102
Membangun Generasi Sehat dan Kompetitif Melalui Wisuda UNISLA ke-22

Membangun Generasi Sehat dan Kompetitif Melalui Wisuda UNISLA ke-22

8 bulan yang lalu
20
Perkuat Sinergi Kampus–Industri, FAME Jatim Inisiasi Diskusi Strategis di STIEKIA Bojonegoro

Perkuat Sinergi Kampus–Industri, FAME Jatim Inisiasi Diskusi Strategis di STIEKIA Bojonegoro

4 bulan yang lalu
22

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

    Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Lamongan Diminta Serius Periksa Terkait Laporan Dugaan Korupsi PBJ LPse Kabupaten Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Menyeret Oknum Desa di Mangun Jaya Tambun Selatan Jawa Barat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simfoni Kanvas Cadio Tarompo: Menjemput Takdir Estetik di Balai Pelestarian Kebudayaan Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA