kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Demi Kepastian Hukum Terpidana Narkotika Ajukan PK Lantaran Putusan Majelis Hakim Dinilai Khilaf Menerapkan Pasal

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Demi Kepastian Hukum Terpidana Narkotika Ajukan PK Lantaran Putusan Majelis Hakim Dinilai Khilaf Menerapkan Pasal
29
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dinilai ada kesalahan atau kekhilafan dalam memutus perkara pengedar Narkotika jenis tembakau Sintetis sehingga terpidana melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

Yuansyah Dwi Putro, terpidana 9 tahun penjara mengajukan PK demi kepastian hukum memohon kepada Ketua Mahkamah Agung. Permohonan PK didaftarkan di PN Jakarta Pusat, melalui Kuasa Hukumnya Advokat Sutopo dan Partner, Andro Manurung SH MH dan Rekan, sebagaimana perkara No.113/Pid.Sus/2024/PN Jkt Pst, atas nama Yuansyah Dwi Putro.

Berita‎ Terkait

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Kuasa Hukum terpidana mengajukan permohonan PK beralasan untuk membebaskan terpidana atau apabila Hakim PK berpendapat lain, kiranya terpidana Yuansyah Dwi Putro dijatuhi hukuman seringan ringannya.
PK dimohonkan karena pemohon merasa adanya kekeliruan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menuntut terdakwa, Yuliansyah DP yang dituntut 11 tahun penjara denda 1 M. Dalam perkara tersebut barang bukti yang disebutkan JPU hanyalah berat bruto 121,60 gram daun tembakau sintetis.

Dalam dakwaan JPU dan dalam putusan Majelis Hakim tidak merinci secara pasti barang bukti cair yang asli dan daun kering berapa gram namun di globalisasi sebagai sintetis asli. Pada hal Narkotika jenis sintetis ada disemprotkan zat cair ke daun tembakau kering. Seharusnya zat kimia Narkotika yang disemprotkan ke daun tembakau itulah yang menjadi barang bukti dalam perkara terpidana Yuansyah Dwi Putro.

“Tidak seharusnya daun tembakaunya yang ditimbang juga sebagai Narkotika golongan I, harus dipisahkan antara zat kimia Narkotikanya dengan daun tembakaunya. Oleh karena itulah, adanya kekhilafan JPU dan Majelis Hakim yang memutuskan perkara tersebut, ungkap Andro Manurung SH MH Kuasa Hukum pemohon PK”, 13/5/2026.

Dalam sidang PK, pemohon menghadirkan Ahli Hukum Pidana, sekaligus Dosen Hukum Pidana Universitas Singa Perbangsa Karawang, Jawa Barat, DR Ilyas SH MH, untuk memberikan pendapat sebagai Ahli, terkait penerapan pasal 114 No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang didakwakan kepada terpidana Yuansyah Dwi Putro dan barang bukti dalam perkara tersebut.

Ahli berpendapat, bahwa pasal 114 ayat (2) terkait jual beli Narkotika yang didakwakan JPU setidaknya mencantumkan pasal penyertaan atau turut serta. Pasal 114 tidak mungkin didakwakan pasal tersendiri (Single fighter) sebab disana ada pembeli dan penjualnya.

Narkobanya dibeli terdakwa dari siapa dan dijual kepada siapa, sehingga unsur pengedar dan pembelinya tidak memenuhi unsur sebagaimana pasal 114 ayat 2 tentang pengedar. Oleh sebab itu, ada kekhilafan dalam penerapan pasal yang dilakukan JPU dan Majelis Hakim terhadap perkara terpidana hingga divonis 9 tahun. ungkap Ahli dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Pengacara Negara (JPN), 13/5/2026.

Ahli juga menyampaikan, terkait barang bukti tembakau Sintetis, yang dicampur zat kimia harus ditinjau ulang, sebab terhadap barang Sinte yang disemprot zat lain ke tembakau sehingga barang buktinya yang hanya 0 koma menjadi 121,60 gram.
“Seharusnya barang buktinya terdakwa pada sidang pertama hanya zat Sintetis yang disemprotkan itulah tidak termasuk daun tembakaunya.

“Ahli mencontohkan barang bukti prekursor atau bahan baku pembuat narkotika 5 Kg, disana zat narkotikanya hanya sedikit zat kimia, tapi di kalkulasikan barang buktinya menjadi 5 Kg, sehingga dalam perkara ini tidak fair dan harus ditinjau ulang undang undangnya”, ujar Ahli.

Menyikapi pendapat Ahli mantan Kasi Rehabilitasi BNN itu, tim Kuasa Hukum menyampaikan, pendapat ahli telah membuat jelas dan terang benderang bahwa perkara terpidana Yuansyah Dwi Putro, tidak sepantasnya dihukum 9 tahun penjara, karena adanya kekhilafan dalam putusan Majelis Hakim.

Karena pemohon telah dirugikan atas kekhilafan putusan Majelis Hakim permohonan meminta kepada Ketua MA RI, supaya memberikan keadilan dan kepastian hukum untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Tapi apabila berbeda dengan pendapat Hakim Agung diminta supaya memberikan putusan yang seringan ringannya dan seadil adilnya, ucap Kuasa Hukum.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
28
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
19
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
91
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
110
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
9
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
12
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
40
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
21
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan

2 bulan yang lalu
28
Walikota Jakarta Pusat Minta Lintas Sektoral Lakukan Tepat Sasaran Inovasi Penurunan Stanting

Walikota Jakarta Pusat Minta Lintas Sektoral Lakukan Tepat Sasaran Inovasi Penurunan Stanting

8 bulan yang lalu
18
Polres Kotabaru Gelar Apel Operasi Ketupat Intan 2025, Siap Amankan Mudik Lebaran

Polres Kotabaru Gelar Apel Operasi Ketupat Intan 2025, Siap Amankan Mudik Lebaran

1 tahun yang lalu
22

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA