kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
207
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-Kesewenangan pengembang dengan cara mengedepankan kekuatan “finansial” untuk mempengaruhi petinggi di sejumlah instansi dan aparat penegak hukum dalam membuat suatu keputusan. Agaknya bagi sebagian pengusaha, berasumsi dan menganggap hal itu lumrah. IMG 20260511 WA0008

Maka tak heran jika masyarakat lemah dalam setiap penyelesaian permasalahan di meja hijau, kerap menjadi pihak yang dikalahkan meski sesungguhnya didukung bukti dan dokumen sah.

Berita‎ Terkait

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Seperti yang terjadi saat ini di persidangan PN. Tangerang, dua pihak yang berbeda ekonomi tengah berseteru.
Yaitu : H.Tubagus Entus Sumarman, Ratu Suhaeni dan Ratu Entin Suhaeti (Penggugat) versus PT. Delta Mega Persada (Tergugat).

Keluarga Tubagus ini menggugat PT.DMP, didasarkan pada bukti dokumen sah lahan warisan orangtuanya (Djuamah alias Yuamah) yang terletak di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten seluas 3,5 Ha.

Aktifitas Terus Berlangsung

Di pihak lain PT.DMP (Tergugat) juga mengklaim sebagai pemilik lahan.
Ironisnya. Meski perkaranya sedang berproses, pengembang ini masih saja tetap melakukan aktifitas. Membangun rumah hunian yang dikenal dengan Cluster Astha dan rumah toko (ruko) sebanyak 120 unit.
Tak hanya itu. Selain beraktifitas membangun secara fisik, perusahaan ini juga menjalin hubungan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Seolah olah tak ada masalah.
Koq bisa berproses, padahal sengketa ?.
Nah, itu tadi. Ada kekuatan tertentu yang mem-backUp PT.DMP.

Dewi Fortuna Berpihak

Advokat Agus Sungkowo Hadi, Donald Pangaribuan dan Kristin Julita Prieny, kuasa hukum yang mendampingi para ahli waris, optimis berada di pihak yang benar.

“Demi hak dan keadilan, harus terus berjuang. Karena Kebenaran Lebih Terang Dari Cahaya,” ujar Agus Sungkowo Hadi berfilsafah, yakin bahwa majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo, akan mengabulkan gugatannya kelak. Akan menyatakan, Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Sita Jaminan (CB).
Untuk memberikan perlindungan hukum bagi penggugat, maka tanah sengketa tersebut seyogianya ditetapkan dalam status quo, dengan cara meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag).
Sudahkah hal itu diwujudkan ?.
Nah. Lagi lagi pertanyaan itu muncul.
Pengajuan CB terhadap tiga bidang tanah dalam satu hamparan Persil 172b D.II seluas 3,5 HA telah dilakukan sejak awal persidangan. Tapi itu tadi, terkendala.

Agus Sungkowo Hadi. Kepada sejumlah media di kantornya ‘Law Firm ALL-E & Partners’, Senin (11/5/’26). Menegaskan, bahwa kliennya memiliki beberapa bukti, di antaranya : Surat Keterangan Kepala Desa tertanggal 6 September 2022, yang menyatakan bahwa antara ahli waris dengan pihak lain termasuk dengan PT. Delta Mega Persada, tidak pernah melakukan transaksi jual beli.

Selain menyebut PT. DMP sebagai Tergugat, beberapa nama pribadi juga ikut terseret.
Mereka : Dr. Albert Lembong, Ny. Meity Lembong, Uding bin Rinun, Adi Wibowo, Djohansyah Tamin dan Lily Tamin.

Bahkan tiga Notaris/PPAT Frederik Alexander Tumbuan, Anita Munaf dan Yasmine Achmad Djawas ikut sebagai Tergugat.

Menurut Agus, tanah atas nama Djuamah alias Yuamah seluruhnya 6 (enam) bidang seluas 4,2 Ha lebih.
Dibeli dari Lim Kim Jang tahun 1963.
Sebelumnya Girik C. 634, berubah menjadi Hak Milik Adat C.1488 sesuai dengan Surat Ketetapan IPEDA.

Dokumen Janggal

PT. Delta Mega Persada dalam jawabannya, mendalilkan bahwa bukti yang dimiliki perusahaan properti ini, adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) NO. 8/1999.

Menyikapi dalil itu, spontan Agus menepis dan meragukan kebenaran copy SHGB milik PT.DMP.
Ketentuan urutan pembuatan SHGB, ujarnya mengurai dan melihat kejanggalan proses dimaksud. Tertera bahwa yang terbit lebih dulu adalah Surat Pelepasan Hak, bukan Sertifikat.

Keanehan lainnya. Sertifikat terbit tahun 1999 sementara Surat Pelepasan Hak, terbit pada tahun 2009. Artinya. Lahir dulu, baru hamil.

Ada lagi yang aneh, disebut : Djuamah membayar pajak IPEDA pada tahun 2002. Padahal Djuamah telah meninggal pada tahun 2000.
Tak cuma itu. Pajak dibayar menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Seumur hidup Djuamah, tak pernah memiliki NPWP.-

Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
12
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
98
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
59
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
28
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
18
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
36
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
32
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
79
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
37
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
53

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Promosi Bukan Segalanya: Psikologi Konsumen dan Tantangan Impulsif Online Produk UMKM

Promosi Bukan Segalanya: Psikologi Konsumen dan Tantangan Impulsif Online Produk UMKM

9 bulan yang lalu
48
Kukuhkan Pengurus TP. PKK dan LPTQ 2025–2029, Bupati Dorong Inovasi Sosial dan Penguatan Nilai Religius

Kukuhkan Pengurus TP. PKK dan LPTQ 2025–2029, Bupati Dorong Inovasi Sosial dan Penguatan Nilai Religius

2 tahun yang lalu
40
Hakim Marah, Karena Jaksa Keliru Membaca Surat Dakwaan

Hakim Marah, Karena Jaksa Keliru Membaca Surat Dakwaan

11 bulan yang lalu
356

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek SPALD di Cipinang Besar Utara Disorot, Anggaran Tak Dicantumkan dan Dugaan Pelanggaran K3 Mengemuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA