kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
82
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Pengacara Hendra Sianipar yang saat ini dijadikan sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, membantah terlibat persekongkolan melakukan pemalsuan dan menggunakan surat palsu Surat Kuasa sehingga merugikan korban.IMG 20260421 WA0011

Hendra mengaku tidak kenal dengan saksi korban yang memberi kuasa, dan penandatanganan Surat Kuasa yang diduga palsu itu saya tidak mengetahui sama sekali dari pemberi kuasa saksi Lukman Sakti Nagaria, ungkap Hendra didampingi, Penasehat Hukumnya Advokat Erwin Rommel Sinaga dan Gentamenggano dan Rekan di PN Jakarta Utara, saat penundaan sidang agenda pemeriksaan saksi saksi

Berita‎ Terkait

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Menurut Hendra Sianipar, dirinya sama sekali tidak ikut dalam pembahasan pembicaraan jual tanah bersama para pihak pihak terkait. “Saya tidak kenal dengan terdakwa Notaris Ngadino, Umar dan terdakwa Puji Astuti. Karena sama sama Pengacara, saya diajak terdakwa Sopar Jepri Napitupulu dan hanya ikut saja menandatangani Surat Kuasa yang disebut sebut palsu tersebut.

Saya hanya menandatangani Surat Kuasa yang diajukan Sopar Jepri Napitupulu, tidak mungkin saya tanya tanya apakah Surat Kuasa yang disodorkan terdakwa Sopar Jepri Napitupulu asli atau gak tidak. Saya tidak pernah ikut dalam pembahasan jual beli tanah milik korban, tidak pernah menerima uang fee atau uang pengurusan tanah serta uang transportasi,

“Saya belum pernah dapat uang terkait penandatanganan Surat Kuasa tersebut tiba tiba jadi tersangka. Saya tidak mengetahui Surat Kuasa itu palsu setelah diperiksa dan dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Saat penyidikan di Polda Metro Jaya, berulang kali saya minta ke Penyidik supaya dikonfrontir dengan terdakwa Sopar Jepri N, namun sampai perkara ini disidangkan konfrontir tidak pernah terjadi.

Hendra Sianipar berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) David dan Ari Sulton, supaya menyatakan yang sebenarnya dalam perkara ini. Perkara yang saya alami ini aneh dan tidak masuk akal sebab dakwaan didakwa dengan 7 pasal berlapis, Demikian juga terhadap Majelis Hakim pimpinan Abdul Basir didampingi Ranto Sabungan silalahi dan Eka, Hendra berharap kepada Majelis Hakim supaya memberikan putusan yang berkeadilan terhadap saya”, ujar Hendra 21/4/2026.

Sidang sebelumnya dakwaan JPU

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ((JPU) yang dibacakan Ari Sulton disebutkan, pengacara Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu bertemu dengan terdakwa Umar Edrus Al Habsyi (berkas perkara terpisah) untuk menawarkan tanah milik Sertifikat Hak Milik (SHM) dua bidang tanah atas nama Lukman Sakti Nagaria ke saksi Ferbie beralamat di Permata Hijau Jakarta Selatan, kemudian saksi Ferbie meminta bukti kepemilikan sebidang tanah yang ditawarkan.

Saksi Sopar Jepry Napitupulu
memperlihatkan fotokopi 2 (dua) SHM dan disepakati akan datangi ke lokasi tanah 11 Januari 2024. Pada 9 Januari 2024, saksi Sopar mendatangi lokasi tanah di Jalan Inspeksi Kirana (dahulu bernama Jalan Inspeksi Cakung Drain) RT.003 Jakarta Utara bersama-sama dengan terdakwa Hendra dan Edward Watimuri kemudian menemui penjaga lahan, bernama Yonas Dortes, Yohannes Remetwa, Ardoyo dan saksi Noce Sarif Warner.

Sopar dan Hendra kepada penjaga lahan mengatakan, akan membawa calon pembeli tanah kemudian saksi terdakwa Sopar, Hendra memperlihatkan Surat Kuasa tanggal 15 Oktober 2023, yang terdapat cap jari Pemberi Kuasa atas nama Lukman Sakti Nagaria dan terdapat tanda tangan Penerima Kuasa atas nama
Sopar Jepry Napitupulu dan Hendra Sianipar dan saksi Maria Salikin.

Para penjaga lahan itu menolak kedatangan Pengacara Sopar dan Hendra yang mengaku Kuasa Hukum dari korban karena mendapat informasi dari saksi Andreas Sakti, bahwa saksi korban tidak mengenal dan tidak pernah memberikan Surat Kuasa kepada saksi Sopar Jepry Napitupulu dan Hendra Sianipar.

Terdakwa memposisikan dirinya seolah olah sebagai Lukman Sakti Nagaria. Kemudian Hendra dan Sopar bersepakat membatalkan Surat Kuasa tanggal 15 Oktober 2023, dan membuat
Surat Kuasa tanggal 13 Januari 2024.

Calon pembeli tanah yang direkayasa para terdakwa bernama Lutfi Mulachella, H.Syukri dan Murdiyaningsih, namun belum terjadi transaksi sebab data pemilik tanah yang sebenarnya yang hendak dijual tersebut milik orang lain Lukman Sakti Nagaria dan masih terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.

SHM atas nama Suratno alias Ratno Raharjo tidak asli, karena terdapat
perbedaan atau tidak sesuai dengan data atau catatan di Kantor Pertanahan Kota
Administrasi Jakarta Utara yaitu; SHM No.5843/Rorotan: Yang dikuasai Notaris Ngadino saksi Puji Astuti saksi Umar Edrus Al Habsyi saksi Sopar Jepry Napitupulu dan saksi Hendra Sianipar, tercatat: Perubahan Kelurahan, sekarang menjadi HM No.5843/Rorotan.

Data di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, tercatat; Perubahan Kelurahan, sesuai aslinya sekarang menjadi 1. HM No.5843/Rorotan, dengan luas 2.721 m2, atas nama Lukman Sakti Nagaria. 2. SHM No.5884/Rorotan, seluas 7000 m2, atas nama Lukman Sakti Nagaria.

Pada bulan Maret 2023, saksi Ngadino yang bekerja sebagai Notaris, tanpa seizin dari saksi Lukman Sakti Nagaria sebagai Pemilik Tanah menawarkan tanah itu kepada saksi Puji Astuti dan bekerja sama hendak menjualnya dengan memalsukan data data pemilik tanah.

Terdakwa Ngadino selaku Notaris membuat PPJB dan AKUM atas tanah tersebut, seolah-olah terjadi transaksi jual beli tanah antara saksi Puji Astuti dan Lukman Sakti Nagaria pada 15 Oktober 2018 (tanggal mundur), dengan memasukan nominal transaksi
SHM Nomor: 5843/Rorotan seluas 2.721 m2 dengan nominal Rp 17 miliar rupiah dan SHM No.5884/Rorotan seluas 7.000 m2 dengan nominal Rp 43 miliar rupiah dan mencetaknya tanpa seizin dari saksi korban. Para terdakwa pada pokoknya diancam pasal Pemalsuan atau menggunakan surat palsu, ucap JPU.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
9
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
53
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
88
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Agustus 5, 2026
86
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Juli 30, 2026
80
Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
20
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
20
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
97
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
191
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
36

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemkab Kotabaru Gelar Gerakan Pangan Murah Peringati Hari Pangan Sedunia ke-45

Pemkab Kotabaru Gelar Gerakan Pangan Murah Peringati Hari Pangan Sedunia ke-45

10 bulan yang lalu
42
Misteri Eksavator Yang Menggali Lobang Tambang Sedalam 13 Meter Mepet Jalan Dua Jalur Kota Koba Bukan Milik AT, Tetapi Milik Oknum Berseragam

Misteri Eksavator Yang Menggali Lobang Tambang Sedalam 13 Meter Mepet Jalan Dua Jalur Kota Koba Bukan Milik AT, Tetapi Milik Oknum Berseragam

11 bulan yang lalu
247
Walikota Jakarta Utara Lepas Fun Walk 2025

Walikota Jakarta Utara Lepas Fun Walk 2025

8 bulan yang lalu
39

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lamongan Adukan Penjarahan Waduk Rawa Sekaran ke Presiden Prabowo, Fungsi Pengendali Banjir Hilang 80%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA