Jakarta, Kabaronenews.com,-Pengacara Hendra Sianipar yang saat ini dijadikan sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, membantah terlibat persekongkolan melakukan pemalsuan dan menggunakan surat palsu Surat Kuasa sehingga merugikan korban.
Hendra mengaku tidak kenal dengan saksi korban yang memberi kuasa, dan penandatanganan Surat Kuasa yang diduga palsu itu saya tidak mengetahui sama sekali dari pemberi kuasa saksi Lukman Sakti Nagaria, ungkap Hendra didampingi, Penasehat Hukumnya Advokat Erwin Rommel Sinaga dan Gentamenggano dan Rekan di PN Jakarta Utara, saat penundaan sidang agenda pemeriksaan saksi saksi
Menurut Hendra Sianipar, dirinya sama sekali tidak ikut dalam pembahasan pembicaraan jual tanah bersama para pihak pihak terkait. “Saya tidak kenal dengan terdakwa Notaris Ngadino, Umar dan terdakwa Puji Astuti. Karena sama sama Pengacara, saya diajak terdakwa Sopar Jepri Napitupulu dan hanya ikut saja menandatangani Surat Kuasa yang disebut sebut palsu tersebut.
Saya hanya menandatangani Surat Kuasa yang diajukan Sopar Jepri Napitupulu, tidak mungkin saya tanya tanya apakah Surat Kuasa yang disodorkan terdakwa Sopar Jepri Napitupulu asli atau gak tidak. Saya tidak pernah ikut dalam pembahasan jual beli tanah milik korban, tidak pernah menerima uang fee atau uang pengurusan tanah serta uang transportasi,
“Saya belum pernah dapat uang terkait penandatanganan Surat Kuasa tersebut tiba tiba jadi tersangka. Saya tidak mengetahui Surat Kuasa itu palsu setelah diperiksa dan dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Saat penyidikan di Polda Metro Jaya, berulang kali saya minta ke Penyidik supaya dikonfrontir dengan terdakwa Sopar Jepri N, namun sampai perkara ini disidangkan konfrontir tidak pernah terjadi.
Hendra Sianipar berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) David dan Ari Sulton, supaya menyatakan yang sebenarnya dalam perkara ini. Perkara yang saya alami ini aneh dan tidak masuk akal sebab dakwaan didakwa dengan 7 pasal berlapis, Demikian juga terhadap Majelis Hakim pimpinan Abdul Basir didampingi Ranto Sabungan silalahi dan Eka, Hendra berharap kepada Majelis Hakim supaya memberikan putusan yang berkeadilan terhadap saya”, ujar Hendra 21/4/2026.
Sidang sebelumnya dakwaan JPU
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ((JPU) yang dibacakan Ari Sulton disebutkan, pengacara Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu bertemu dengan terdakwa Umar Edrus Al Habsyi (berkas perkara terpisah) untuk menawarkan tanah milik Sertifikat Hak Milik (SHM) dua bidang tanah atas nama Lukman Sakti Nagaria ke saksi Ferbie beralamat di Permata Hijau Jakarta Selatan, kemudian saksi Ferbie meminta bukti kepemilikan sebidang tanah yang ditawarkan.
Saksi Sopar Jepry Napitupulu
memperlihatkan fotokopi 2 (dua) SHM dan disepakati akan datangi ke lokasi tanah 11 Januari 2024. Pada 9 Januari 2024, saksi Sopar mendatangi lokasi tanah di Jalan Inspeksi Kirana (dahulu bernama Jalan Inspeksi Cakung Drain) RT.003 Jakarta Utara bersama-sama dengan terdakwa Hendra dan Edward Watimuri kemudian menemui penjaga lahan, bernama Yonas Dortes, Yohannes Remetwa, Ardoyo dan saksi Noce Sarif Warner.
Sopar dan Hendra kepada penjaga lahan mengatakan, akan membawa calon pembeli tanah kemudian saksi terdakwa Sopar, Hendra memperlihatkan Surat Kuasa tanggal 15 Oktober 2023, yang terdapat cap jari Pemberi Kuasa atas nama Lukman Sakti Nagaria dan terdapat tanda tangan Penerima Kuasa atas nama
Sopar Jepry Napitupulu dan Hendra Sianipar dan saksi Maria Salikin.
Para penjaga lahan itu menolak kedatangan Pengacara Sopar dan Hendra yang mengaku Kuasa Hukum dari korban karena mendapat informasi dari saksi Andreas Sakti, bahwa saksi korban tidak mengenal dan tidak pernah memberikan Surat Kuasa kepada saksi Sopar Jepry Napitupulu dan Hendra Sianipar.
Terdakwa memposisikan dirinya seolah olah sebagai Lukman Sakti Nagaria. Kemudian Hendra dan Sopar bersepakat membatalkan Surat Kuasa tanggal 15 Oktober 2023, dan membuat
Surat Kuasa tanggal 13 Januari 2024.
Calon pembeli tanah yang direkayasa para terdakwa bernama Lutfi Mulachella, H.Syukri dan Murdiyaningsih, namun belum terjadi transaksi sebab data pemilik tanah yang sebenarnya yang hendak dijual tersebut milik orang lain Lukman Sakti Nagaria dan masih terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.
SHM atas nama Suratno alias Ratno Raharjo tidak asli, karena terdapat
perbedaan atau tidak sesuai dengan data atau catatan di Kantor Pertanahan Kota
Administrasi Jakarta Utara yaitu; SHM No.5843/Rorotan: Yang dikuasai Notaris Ngadino saksi Puji Astuti saksi Umar Edrus Al Habsyi saksi Sopar Jepry Napitupulu dan saksi Hendra Sianipar, tercatat: Perubahan Kelurahan, sekarang menjadi HM No.5843/Rorotan.
Data di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, tercatat; Perubahan Kelurahan, sesuai aslinya sekarang menjadi 1. HM No.5843/Rorotan, dengan luas 2.721 m2, atas nama Lukman Sakti Nagaria. 2. SHM No.5884/Rorotan, seluas 7000 m2, atas nama Lukman Sakti Nagaria.
Pada bulan Maret 2023, saksi Ngadino yang bekerja sebagai Notaris, tanpa seizin dari saksi Lukman Sakti Nagaria sebagai Pemilik Tanah menawarkan tanah itu kepada saksi Puji Astuti dan bekerja sama hendak menjualnya dengan memalsukan data data pemilik tanah.
Terdakwa Ngadino selaku Notaris membuat PPJB dan AKUM atas tanah tersebut, seolah-olah terjadi transaksi jual beli tanah antara saksi Puji Astuti dan Lukman Sakti Nagaria pada 15 Oktober 2018 (tanggal mundur), dengan memasukan nominal transaksi
SHM Nomor: 5843/Rorotan seluas 2.721 m2 dengan nominal Rp 17 miliar rupiah dan SHM No.5884/Rorotan seluas 7.000 m2 dengan nominal Rp 43 miliar rupiah dan mencetaknya tanpa seizin dari saksi korban. Para terdakwa pada pokoknya diancam pasal Pemalsuan atau menggunakan surat palsu, ucap JPU.
Penulis : P.Sianturi



















