Kotabaru,KabarOnenews.com- Puluhan karyawan PT Hillcon Jaya Sakti mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru, Senin (9/2/2026), guna menyerahkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang hingga kini belum menemui kejelasan.
Kedatangan para karyawan tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Hj. Suwanti bersama Wakil Ketua II DPRD. Aksi berlangsung tertib dan kondusif dengan pengamanan dari anggota Polres Kotabaru.
Perwakilan karyawan, Ardiansyah, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi atas hak-hak pekerja yang dinilai belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“Tujuan kami datang ke DPRD adalah menyampaikan keluhan dan menyerahkan surat permohonan RDP yang nantinya bisa diagendakan oleh Ketua DPRD,” ujar Ardiansyah.
Ia mengungkapkan, terdapat dua tuntutan utama yang disampaikan para karyawan. Pertama, keterlambatan pembayaran gaji yang hingga saat ini belum ada kepastian. Biasanya gaji dibayarkan setiap tanggal 31, namun hingga kini belum diterima.
Kedua, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang disebut tidak dibayarkan selama kurang lebih satu tahun, dengan pembayaran terakhir tercatat pada April 2025. Padahal, iuran tersebut selama ini rutin dipotong dari gaji karyawan setiap bulan.
Menurut Ardiansyah, pihaknya telah melakukan empat kali mediasi dengan manajemen pusat (head office), namun belum membuahkan hasil yang jelas.
“Kami berharap RDP bisa segera dilaksanakan agar ada kepastian terkait pembayaran gaji dan hak-hak kami lainnya,” tegasnya.
Lebih memprihatinkan lagi, ia menyebutkan adanya seorang karyawan yang meninggal dunia, namun hak klaim BPJS Ketenagakerjaannya belum dapat diproses akibat tunggakan iuran perusahaan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Hj. Suwanti membenarkan telah menerima perwakilan karyawan beserta surat permohonan RDP tersebut.
“Para perwakilan karyawan datang untuk berkonsultasi dan menyampaikan surat permohonan RDP. Tentu akan kami komunikasikan dan pelajari terlebih dahulu bersama rekan-rekan DPRD, mudah-mudahan dapat disesuaikan dengan agenda yang ada untuk pelaksanaan RDP,” ujarnya.
DPRD Kabupaten Kotabaru berkomitmen menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, demi terciptanya kepastian hukum dan perlindungan hak-hak tenaga kerja di daerah.
By: Herpani


















