BALIKPAPAN – Kabar One News.com, Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana fidusia dan penggelapan satu unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Sigra, Kamis (29/01/2026). Perkara dengan nomor 7/Pid.Sus/2026/PN Bpp ini mendudukkan Aliyas bin (alm) Haruna sebagai terdakwa.
Sidang yang berlangsung di Ruang Tirta tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Siswanto, SH, MH, didampingi Hakim Anggota Indah Novi Susanti, SH. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dony Dwi Wijayanto, SH.
Kesaksian Branch Manager PT CSUL Finance
Dalam persidangan, JPU menghadirkan Teddy Cahyadi, Branch Manager PT CSUL Finance, sebagai saksi kunci. Di bawah sumpah Al Qur’an, Teddy membeberkan kronologi kemacetan kredit yang berujung pada dugaan penggelapan unit jaminan fidusia berupa Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi KT 1271 YP.
“Terdakwa tercatat sebagai debitur kami sejak 22 Februari 2024. Awalnya pembayaran lancar selama sembilan bulan, namun setelah itu pembayaran terhenti total,” ungkap Teddy saat menjawab pertanyaan Hakim Anggota Indah Novi Susanti.
Teddy menambahkan bahwa pihak perusahaan telah mengedepankan upaya persuasif sebelum menempuh jalur hukum. Ia bahkan sempat menawarkan biaya kompensasi harian kepada terdakwa agar mau menunjukkan keberadaan unit mobil tersebut dengan pergi bersama mencari mobil tersebut, namun tawaran itu ditolak oleh terdakwa.
Diduga Digadaikan ke Oknum Disersi
Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan.
Berdasarkan penelusuran pihak finance, mobil tersebut diduga telah digadaikan oleh terdakwa kepada seorang mantan oknum TNI yang telah dipecat (disersi).
Unit kendaraan tersebut disinyalir saat ini berada di wilayah Wahau, Kutai Timur.
“Terdakwa baru mengakui bahwa unit tersebut digadaikan saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian,” tambah Teddy.
Akibat perbuatan terdakwa, PT CSUL Finance mengeklaim kerugian pokok mencapai Rp170 juta, belum termasuk biaya administrasi dan bunga.
Meski Hakim Ketua sempat menawarkan opsi mediasi dengan syarat ganti rugi total, terdakwa menyatakan tidak sanggup memenuhinya.
Sikap Humanis di Tengah Proses Hukum
Menariknya, meski bersitegang di ranah hukum, suasana sempat mencair sebelum sidang dimulai. Terdakwa Aliyas terlihat berjabat tangan dengan Teddy Cahyadi.
Saksi pelapor pun tampak berbincang secara humanis dengan anak dan istri terdakwa di area pengadilan.
“Secara pribadi saya berempati kepada keluarganya, namun secara profesional saya harus menjalankan amanat perusahaan karena tidak adanya itikad baik dari terdakwa sejak awal,” tegas Teddy usai persidangan.
Atas perbuatannya, Aliyas terancam jeratan hukum berlapis. Merujuk pada dakwaan, ia dikenakan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.
NK



















