No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Gelapkan Mobil Kredit ke Oknum Disersi, Debitur CSUL Finance Jalani Sidang di PN Balikpapan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Gelapkan Mobil Kredit ke Oknum Disersi, Debitur CSUL Finance Jalani Sidang di PN Balikpapan
391
VIEWS

BALIKPAPAN – Kabar One News.com, Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana fidusia dan penggelapan satu unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Sigra, Kamis (29/01/2026). Perkara dengan nomor 7/Pid.Sus/2026/PN Bpp ini mendudukkan Aliyas bin (alm) Haruna sebagai terdakwa.IMG 20260129 WA0009

Sidang yang berlangsung di Ruang Tirta tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Siswanto, SH, MH, didampingi Hakim Anggota Indah Novi Susanti, SH. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dony Dwi Wijayanto, SH.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Kesaksian Branch Manager PT CSUL Finance

Dalam persidangan, JPU menghadirkan Teddy Cahyadi, Branch Manager PT CSUL Finance, sebagai saksi kunci. Di bawah sumpah Al Qur’an, Teddy membeberkan kronologi kemacetan kredit yang berujung pada dugaan penggelapan unit jaminan fidusia berupa Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi KT 1271 YP.

“Terdakwa tercatat sebagai debitur kami sejak 22 Februari 2024. Awalnya pembayaran lancar selama sembilan bulan, namun setelah itu pembayaran terhenti total,” ungkap Teddy saat menjawab pertanyaan Hakim Anggota Indah Novi Susanti.

Teddy menambahkan bahwa pihak perusahaan telah mengedepankan upaya persuasif sebelum menempuh jalur hukum. Ia bahkan sempat menawarkan biaya kompensasi harian kepada terdakwa agar mau menunjukkan keberadaan unit mobil tersebut dengan pergi bersama mencari mobil tersebut, namun tawaran itu ditolak oleh terdakwa.

Diduga Digadaikan ke Oknum Disersi

Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan.

Berdasarkan penelusuran pihak finance, mobil tersebut diduga telah digadaikan oleh terdakwa kepada seorang mantan oknum TNI yang telah dipecat (disersi).

Unit kendaraan tersebut disinyalir saat ini berada di wilayah Wahau, Kutai Timur.

“Terdakwa baru mengakui bahwa unit tersebut digadaikan saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian,” tambah Teddy.

Akibat perbuatan terdakwa, PT CSUL Finance mengeklaim kerugian pokok mencapai Rp170 juta, belum termasuk biaya administrasi dan bunga.

Meski Hakim Ketua sempat menawarkan opsi mediasi dengan syarat ganti rugi total, terdakwa menyatakan tidak sanggup memenuhinya.

Sikap Humanis di Tengah Proses Hukum

Menariknya, meski bersitegang di ranah hukum, suasana sempat mencair sebelum sidang dimulai. Terdakwa Aliyas terlihat berjabat tangan dengan Teddy Cahyadi.

Saksi pelapor pun tampak berbincang secara humanis dengan anak dan istri terdakwa di area pengadilan.

“Secara pribadi saya berempati kepada keluarganya, namun secara profesional saya harus menjalankan amanat perusahaan karena tidak adanya itikad baik dari terdakwa sejak awal,” tegas Teddy usai persidangan.

Atas perbuatannya, Aliyas terancam jeratan hukum berlapis. Merujuk pada dakwaan, ia dikenakan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

NK

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
15
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
108
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
89
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
87
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
94
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
56
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemerintah Kabupaten Lamongan Dukung Pemberdayaan Difabel

Pemerintah Kabupaten Lamongan Dukung Pemberdayaan Difabel

7 bulan yang lalu
20
Pasar Murah di Kotabaru Diserbu Warga, Bantu Kendalikan Inflasi dan Persiapan Lebaran

Pasar Murah di Kotabaru Diserbu Warga, Bantu Kendalikan Inflasi dan Persiapan Lebaran

1 tahun yang lalu
13
INHK Pati Sesalkan Kenaikan PBB PP

INHK Pati Sesalkan Kenaikan PBB PP

12 bulan yang lalu
25

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA