Tangerang, KabarOneNews.com-Meski waktunya sudah cukup lama membeli banda tanah, yakni 25 tahun, sekaligus menguasainya. Ternyata tidak menjadi suatu jaminan seseorang untuk bisa dinyatakan sebagai pemilik sah.
Hal itulah yang dialami oleh Andreas Tarmudi. Tanah yang terletak di Jl. Wahana Mulya, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten yang dibelinya pada tahun 2000 dari Budi Hasan. Dibeli berdasarkan bukti hak kepemilikan berupa Pembebasan Hak Atas Tanah dan Kuasa Jual dari Tatang Thoha.
Di kemudian hari setelah 25 tahun berlalu. Lahan yang dikuasainya, menjadi perselisihan dengan pihak lain.
Bahkan buntut pertikaian itu, ia dan rekannya Januaris Siagian yang disuruhnya untuk menempati lahan dimaksud, menjadi terdakwa dan saat ini tengah disidangkan di PN. Tangerang.
Keduanya dilaporkan oleh Abadi Tjendra yang mengklaim, bahwa lahan tersebut adalah miliknya. Berdasarkan Alas Hak Kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 05292 Tahun 2019. Dibeli dari Iswandi Rifki pada tahun 2014, seluas 557 M² seharga Rp 400 jt lebih.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Murdiat, keduanya didakwa oleh Agra, Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melanggar Pasal 257 UU. No.1 tahun 2023 KUHP (Kuhp baru) tentang larangan memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin pemilik.
Kedua terdakwa yang didampingi Erdi Surbakti dan Eko Yudha Septianto, penasihat hukumnya, Senin (26/01/’26) dituntut hukuman penjara selama 5 (lima) bulan dengan perintah segera masuk.
Tuntutan Jaksa Sudah Tepat
Menurut Rully Tarihoran, SH. MH., kuasa hukum Abadi Tjendra (Pelapor), bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa sudah sesuai dengan perbuatan kedua terdakwa.
Kliennya memiliki kekuatan pembuktian tertinggi, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM).
Rully menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, SHM merupakan bukti hak yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dalam hukum pertanahan.
“SHM Nomor 05292/2019 milik Abadi Tjendra, diterbitkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hingga kini tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, Abadi Tjendra adalah pemilik sah atas objek tanah sengketa,” ujar Rully kepada media di kantornya
Law Firm ‘Rully Tarihoran.SH & Rekan’ Jl. H. Muchtar Raya -Jl. H. Harun No.30, RT.4/RW.11, Petukangan Utara, Kec. Pesanggrahan,Jakarta Selatan, Kamis (29/01/’26) menyambut baik tuntutan jaksa.
Ia juga menyoroti kelemahan dokumen alas hak yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengklaim penguasaan tanah sejak tahun 2000, berupa surat Pembebasan Hak dan Kuasa Jual.
Selain itu, penguasaan fisik selama beberapa tahun, belum dapat dikualifikasikan sebagai bukti kepemilikan yang sah dalam sistem hukum pertanahan, jelas Rully.-
Penulis : Luster Siregar.



















