No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Memasuki Pekarangan Orang Lain Tanpa Ijin Dituntut Lima Bulan Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Memasuki Pekarangan Orang Lain Tanpa Ijin Dituntut Lima Bulan Penjara
157
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-Meski waktunya sudah cukup lama membeli banda tanah, yakni 25 tahun, sekaligus menguasainya. Ternyata tidak menjadi suatu jaminan seseorang untuk bisa dinyatakan sebagai pemilik sah.IMG 20260129 WA0007

Hal itulah yang dialami oleh Andreas Tarmudi. Tanah yang terletak di Jl. Wahana Mulya, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten yang dibelinya pada tahun 2000 dari Budi Hasan. Dibeli berdasarkan bukti hak kepemilikan berupa Pembebasan Hak Atas Tanah dan Kuasa Jual dari Tatang Thoha.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Di kemudian hari setelah 25 tahun berlalu. Lahan yang dikuasainya, menjadi perselisihan dengan pihak lain.

Bahkan buntut pertikaian itu, ia dan rekannya Januaris Siagian yang disuruhnya untuk menempati lahan dimaksud, menjadi terdakwa dan saat ini tengah disidangkan di PN. Tangerang.

Keduanya dilaporkan oleh Abadi Tjendra yang mengklaim, bahwa lahan tersebut adalah miliknya. Berdasarkan Alas Hak Kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 05292 Tahun 2019. Dibeli dari Iswandi Rifki pada tahun 2014, seluas 557 M² seharga Rp 400 jt lebih.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Murdiat, keduanya didakwa oleh Agra, Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melanggar Pasal 257 UU. No.1 tahun 2023 KUHP (Kuhp baru) tentang larangan memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin pemilik.

Kedua terdakwa yang didampingi Erdi Surbakti dan Eko Yudha Septianto, penasihat hukumnya, Senin (26/01/’26) dituntut hukuman penjara selama 5 (lima) bulan dengan perintah segera masuk.

Tuntutan Jaksa Sudah Tepat

Menurut Rully Tarihoran, SH. MH., kuasa hukum Abadi Tjendra (Pelapor), bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa sudah sesuai dengan perbuatan kedua terdakwa.
Kliennya memiliki kekuatan pembuktian tertinggi, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM).

Rully menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, SHM merupakan bukti hak yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dalam hukum pertanahan.

“SHM Nomor 05292/2019 milik Abadi Tjendra, diterbitkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hingga kini tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, Abadi Tjendra adalah pemilik sah atas objek tanah sengketa,” ujar Rully kepada media di kantornya
Law Firm ‘Rully Tarihoran.SH & Rekan’ Jl. H. Muchtar Raya -Jl. H. Harun No.30, RT.4/RW.11, Petukangan Utara, Kec. Pesanggrahan,Jakarta Selatan, Kamis (29/01/’26) menyambut baik tuntutan jaksa.

Ia juga menyoroti kelemahan dokumen alas hak yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengklaim penguasaan tanah sejak tahun 2000, berupa surat Pembebasan Hak dan Kuasa Jual.
Selain itu, penguasaan fisik selama beberapa tahun, belum dapat dikualifikasikan sebagai bukti kepemilikan yang sah dalam sistem hukum pertanahan, jelas Rully.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
15
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
108
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
89
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
87
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
94
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
56
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemprov Kalsel Perkuat Sistem Informasi Harga Pangan Lewat Pertemuan Enumerator dan Pelaku Usaha

Pemprov Kalsel Perkuat Sistem Informasi Harga Pangan Lewat Pertemuan Enumerator dan Pelaku Usaha

10 bulan yang lalu
20
Pemkab Kotabaru Gelar Safari Ramadhan di Kelumpang Hulu, Berikan Berbagai Bantuan untuk Masyarakat

Pemkab Kotabaru Gelar Safari Ramadhan di Kelumpang Hulu, Berikan Berbagai Bantuan untuk Masyarakat

1 tahun yang lalu
75
“Ishlah di Serambi Alkhairaat: Ikhtiar Menjaga Warisan Guru Tua dalam Bingkai Sinergi dan Ridho Ilahi”

“Ishlah di Serambi Alkhairaat: Ikhtiar Menjaga Warisan Guru Tua dalam Bingkai Sinergi dan Ridho Ilahi”

2 bulan yang lalu
32

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA