No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

12 Perubahan Prosedur Persidangan di KUHAP Baru, APH Wajib Tahu!

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 bulan yang lalu
12 Perubahan Prosedur Persidangan di KUHAP Baru, APH Wajib Tahu!
40
VIEWS

Jakarta, kabarOnenews.com:
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa sejumlah perubahan penting dalam prosedur sidang perkara pidana. Dibandingkan KUHAP 1981, pembaruan ini mengubah mekanisme dan alur proses sidang yang cenderung mengarah ke sistem adversarial, dengan perpaduan Eropa Kontinental. Agar tidak keliru menerapkan hukum acara, berikut adalah 12 poin-poin perbedaan utamanya:

1. Pembatasan panggilan saksi/ahli

Berita‎ Terkait

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Pasal 201 KUHAP membatasi penundaan pemeriksaan saksi/ahli hanya dua kali, apabila tidak hadir dengan alasan yang sah. Jika pada sidang berikutnya tetap tidak hadir, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan tanpa mendengar keterangannya. Ketentuan ini tidak dikenal dalam KUHAP 1981—bertujuan mencegah sidang berlarut-larut, akibat pemanggilan saksi/ahli berulang kali.

2. Mekanisme perdamaian

Proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif kini diatur melalui Pasal 204 ayat (5) hingga ayat (9) KUHAP. Berbeda dengan regulasi internal Perma Nomor 1 Tahun 2024, terdapat perubahan pada sembilan kriteria perkara yang dapat didamaikan, beserta kondisi-kondisi yang mengecualikan upaya perdamaian. Jika tidak ada kesepakatan damai, terdakwa memiliki kesempatan mengakui dakwaan. Setelah itu, pemeriksaan perkara dilanjutkan melalui pemeriksaan singkat berdasarkan Pasal 205 KUHAP.

3. Pengakuan bersalah dan pengalihan ke acara singkat

Di Pasal 234 KUHAP, jika terdakwa diancam dengan pidana penjara ≤ 7 tahun dan mengakui seluruh dakwaan, penuntut umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat. Pengakuan ini lalu dibuat dalam berita acara yang ditandatangani terdakwa dan penuntut umum.Kata Romi Hardika-PN Pare-pare – Dandapala Contributor
Jumat, 02 Jan 2026 Kepada Jurnalis.

Hakim bertugas memastikan pengakuan diberikan secara sadar dan sukarela, dengan terlebih dahulu menjelaskan hak yang dilepaskan serta kemungkinan pidana yang dijatuhkan, dan berwenang menolak pengakuan jika meragukan kebenarannya. Atas pengakuan ini, terdakwa memperoleh kompensasi: hukuman yang dijatuhkan tidak boleh melebihi 2/3 dari ancaman maksimum.

4. Kesempatan memberikan pernyataan pembuka

Pasal 210 ayat (1) KUHAP memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan terdakwa/advokat untuk menyampaikan penjelasan singkat, sebelum pembuktian dimulai. Proses ini disebut sebagai pernyataan pembuka. Di Amerika Serikat, proses ini disebut dengan opening statement. Karena para juri umumnya merupakan orang awam, opening statement bertujuan untuk memberikan ringkasan perkara dan uraian bukti. KUHAP 1981 tidak mengenal tahapan ini, sehingga sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

5. Saksi korban tidak harus diperiksa pertama

Berbeda dengan Pasal 160 KUHAP 1981 yang mewajibkan saksi korban diperiksa pertama, Pasal 210 ayat (3) KUHAP menyerahkan penentuan urutan saksi kepada pihak yang menghadirkannya. Namun, penuntut umum tetap diberikan kesempatan pertama untuk mengajukan buktinya terlebih dahulu.

6. Terdakwa memberikan keterangan di akhir pemeriksaan

Pasal 210 ayat (9) KUHAP menegaskan bahwa terdakwa memberikan keterangan di akhir pemeriksaan. Namun, ayat (10) membuka kesempatan bagi penuntut umum untuk menghadirkan saksi/ahli tambahan, guna menyanggah (rebuttal) pembuktian dari pihak terdakwa. Mekanisme sanggahan ini tidak dikenal dalam KUHAP 1981.

7. Nilai keterangan yang dibacakan

Pasal 212 KUHAP menyatakan bahwa keterangan saksi/ahli yang dibacakan di persidangan “dapat dipertimbangkan”, sebagai keterangan di bawah sumpah/janji. Ketentuan ini berbeda dengan Pasal 162 KUHAP 1981—menyatakan keterangan tersebut “disamakan nilainya” secara imperatif, dengan kesaksian di bawah sumpah/janji di persidangan.

8. Urutan bertanya diperjelas

Pasal 241 KUHAP menegaskan bahwa pihak yang menghadirkan saksi/ahli bertanya lebih dahulu, kemudian pihak lawan, lalu pihak yang menghadirkan berkesempatan kembali bertanya untuk memperjelas jawaban. Hakim lalu mendapat kesempatan terakhir, untuk mengklarifikasi seluruh pertanyaan sebelumnya. Pengaturan ini menunjukkan pergeseran ke arah persidangan yang lebih adversarial—memberikan peran yang lebih aktif bagi penuntut umum dan advokat.

9. Tersangka/terdakwa berhak mengundurkan diri sebagai saksi

Pasal 218 KUHAP memberikan hak bagi seseorang yang diajukan bersama-sama sebagai tersangka atau terdakwa—meskipun perkaranya dipisah—untuk mengundurkan diri sebagai saksi. Dalam KUHAP 1981, hak ini hanya diberikan kepada keluarga semenda dan sedarah sampai derajat ketiga, serta pasangan suami istri—walau sebelumnya telah bercerai.

10. Perubahan kriteria saksi tanpa sumpah/janji

Pasal 221 KUHAP membatasi pemeriksaan tanpa sumpah hanya bagi anak di bawah 14 tahun, serta penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual. Usia minimum bersaksi tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan KUHAP 1981, yang mensyaratkan anak yang belum 15 tahun dan belum kawin.

11. Kesempatan menyampaikan argumen penutup

Setelah seluruh pihak selesai menyajikan alat buktinya, Pasal 231 KUHAP membuka kesempatan bagi penuntut umum dan advokat untuk menyampaikan keterangan lisan. Keterangan ini bertujuan menjelaskan kembali bukti yang mendukung pendapat mereka. Di Amerika Serikat, proses ini disebut closing argument. Dalam proses ini, para pihak tidak boleh mengemukakan informasi baru, melainkan hanya terbatas membahas bukti yang sebelumnya telah diajukan. Closing argument bertujuan untuk merangkum bukti-bukti penting, serta meyakinkan hakim. Setelah para pihak menyampaikan argumen penutup, hakim menyatakan pemeriksaan selesai.

12. Alat bukti diperluas

Pasal 235 KUHAP menambahkan alat bukti baru berupa: barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang sah untuk kepentingan pembuktian. Seluruh alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Jika hakim menyatakan suatu bukti tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum, maka bukti tersebut dikecualikan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.(sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
99
Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana
Hukum

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

April 4, 2026
36
Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP
Hukum

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Maret 20, 2026
17
Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hukum

Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Maret 16, 2026
146
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan
Hukum

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan

Maret 12, 2026
17
Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading
Hukum

Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading

Maret 12, 2026
51
Ahli Hukum Pidana Untirta Akui SEMA RI No.5 Tentang Sertifikat Yang Terbit Duluan Itulah Alas Hak Tanah Yang Sah
Hukum

Ahli Hukum Pidana Untirta Akui SEMA RI No.5 Tentang Sertifikat Yang Terbit Duluan Itulah Alas Hak Tanah Yang Sah

Maret 11, 2026
33
Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata
Hukum

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Maret 9, 2026
29
Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Maret 6, 2026
49
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Maret 5, 2026
33

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Dorong Penguatan Perlindungan Profesi Advokat dan Perempuan Korban, KAPI Kirim Surat ke DPR RI

Dorong Penguatan Perlindungan Profesi Advokat dan Perempuan Korban, KAPI Kirim Surat ke DPR RI

8 bulan yang lalu
18
Kejagung Diminta Gelar Ulang Perkara Pasal 167 KUHP Atas Dugaan Permainan Penanganan Perkara di Kejari Jakut

Kejagung Diminta Gelar Ulang Perkara Pasal 167 KUHP Atas Dugaan Permainan Penanganan Perkara di Kejari Jakut

10 bulan yang lalu
44
Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

2 bulan yang lalu
31

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menenun Arus Budaya: Balikpapan Pimpin Estafet Kolaborasi Seni di Jantung Indonesia Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Camat Johar Baru Dinilai Kurang Etika, Tertawa Saat Walikota Menyampaikan Pemaparan Warganya Miskin dan Kurang Gizi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA