kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Tuntut Ringan Terdakwa Tabrak Lari, Keluarga Korban Laporkan JPU ke Jamwas

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 minggu yang lalu
Tuntut Ringan Terdakwa Tabrak Lari, Keluarga Korban Laporkan JPU ke Jamwas
50
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Keluarga korban tabrak lari dan Kuasa Hukumnya akan mengadukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kasi Pidum dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, lantaran diduga bermain main dalam penanganan perkara mematikan orang lain.

Penanganan perkara tabrak lari dengan terdakwa Ivon Setia Anggara (65), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara itu, menurut keluarga korban ada dugaan permainan hukum sehingga terdakwa Ivon SA, hanya dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Berita‎ Terkait

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Tuntutan satu tahun penjara tersebut, sempat memicu teriakan dari keluarga korban terhadap JPU Rahkmat didalam persidangan usai pembacaan surat tuntutan di PN Jakarta Utara pekan lalu.

Keluarga korban melalui press rilis Kuasa Hukumnya, menyampaikan kekecewaannya terhadap JPU yang menuntut ringan terdakwa Ivon Setia Anggara dalam perkara tabrak lari yang terjadi di Perumahan Taman Grisenda, Kapuk Muara, Penjaringan menewaskan S (82).

Madsanih Manong SH MH, Kuasa Hukum korban mengatakan, tuntutan 1 tahun penjara yang dibacakan JPU tidak sejalan dengan fakta persidangan serta rasa keadilan terhadap keluarga korban.

Dari awal proses perkara ini sangat mengecewakan, dari tahap Penyidikan di Kepolisian, Penuntut Umum hingga berkas perkara disidangkan tersangka hanya diberikan tahanan kota, yang akhirnya JPU menuntut ringan terdakwa, sehingga semuanya itu hanya melukai rasa keadilan yang dihadapi keluarga korban.

Madsanih menyebutkan, sebagaimana fakta persidangan sudah jelas adanya kelalaian serius yang dilakukan terdakwa. Bahkan berdasarkan keterangan saksi dan bukti CCTV memperkuat bahwa terdakwa lalai hingga mengakibatkan nyawa orang lain hilang. Pada hal sesuai dakwaan JPU UU No.22 Tahun 2009 pasal 310 ayat (4), ancaman hukumannya selama 6 tahun, namun JPU menuntutnya hanya 1.6 tahun penjara.

Oleh karena itu, pihak keluarga korban sudah sepakat melaporkan JPU dan atasannya ke bidang Pengawasan Kejati Jakarta dan Jamwas Kejaksaan Agung, supaya dilakukan pemeriksaan dan mengusut kinerja JPU dan atasannya di Kejari Jakut.

Bukan hanya atas tuntutan ringan JPU, menurut Kuasa Hukum korban, laporan tersebut juga menyangkut integritas proses hukum. Kami ingin ada pengawasan internal supaya masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegakan hukum.

Kuasa Hukum menambahkan, bahwa keadilan yang dapat dirasakan keluarga korban ada di palu Majelis Hakim.
“Kami percaya Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan dan hati nurani masyarakat, bukan hanya mengikuti surat tuntutan JPU”, ungkapnya, 25/9/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
8
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
231
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
133
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
61
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
200
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
131
Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO
Hukum

Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO

Oktober 9, 2025
8

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

IZI Terima Penghargaan LAZ Nasional Pengentasan Kemiskinan Standar HK Terbaik di Baznas Awards 2025

IZI Terima Penghargaan LAZ Nasional Pengentasan Kemiskinan Standar HK Terbaik di Baznas Awards 2025

2 bulan yang lalu
6
Keberadaan Gudang Ballpress Pakaian Bekas Seludupan Di Jak-pus Layak Dipertanyakan

Keberadaan Gudang Ballpress Pakaian Bekas Seludupan Di Jak-pus Layak Dipertanyakan

7 bulan yang lalu
40
Bahan Material Drainase dijalan karet terletak diatas jalan, Membuat Arus lalulintas macet, Kadis Perkim diduga tak peduli

Bahan Material Drainase dijalan karet terletak diatas jalan, Membuat Arus lalulintas macet, Kadis Perkim diduga tak peduli

6 hari yang lalu
181

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA