kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Transaksi Sabu 51 Gram Lewat Aplikasi, Andre Leonard Hutajulu dan Tri Terancam 20 Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Transaksi Sabu 51 Gram Lewat Aplikasi, Andre Leonard Hutajulu dan Tri Terancam 20 Tahun Penjara
897
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Dua terdakwa bernama Andre Leonard Hutajulu dan Tri Yadi Saputro bin Juprani Rahmad, tetancam paling minim 5 tahun penjara atau 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati, lantaran terlibat jaringan peredaran barang terlarang Narkotika jenis Sabu Sabu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zaenal menyebutkan, kedua terdakwa merupakan jaringan peredaran Narkotika dengan bersama sama (berkas terpisah), disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan tanggal 19 Maret 2025, di Apartemen Thamrin Residence Jalan Kebon Kacang Raya Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Berita‎ Terkait

Kejaksaan Negeri Lamongan Perkuat Sinergitas Keterbukaan Informasi Publik Dengan Insan Pers

Saksi ASN Dinas CKTRP Prov DKI Jakarta Nyatakan IMB Terdakwa H.Muchaji Tidak Terdaftar Dalam Arsip

Meriahkan HPN 2026,Tempat Pemancingan Banyak Ikan “Jumbo”, Para Peserta Turnamen Mancing Hery Darmawan Dapat Hingga 2,65 Kg

Kedua terdakwa dengan peran masing mssing berbeda, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual ,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, Narkotika jenis Sabu seberat 51 gram dengan Netto 49,5969 gram.

Kronologis Perkara :

Awalnya saksi Tri Yadi Saputro bin Jupriani Rahmad tidak memiliki pekerjaan kemudian, kemudian menghubungi teman temannya diabtaranya terdakwa Andre Leonarx Hutajulu. Kemudian Andre Leonard memberikan kendaraan 1 unit motor dan nomor handphone yang merupakan teman dari seorang lelaki yang dipanggil ANDRE.

Semebul Tri menghubungi seorang lelaki yang dipanggil Andre itu, Tri diminta mendownload aplikasi Zangi oleh terdakwa Andre Leonard H, dan setelah mendownload aplikasi Zangi , saksi Triyadi mengubungi nomor yang sudah diberi Andre. Lalu Triyadi komunikasi dwngan Andre Leonard menanyakan pekerjaannya.

Bang gimana kerjaanya nih, dan dijawab terdakwa Andre Leonanrd, ya sudah kamu kesini dulu, kemudian kedua terdakwa ketemuan di Apartement Thamrin Residance di tangga Parkiran P3. Setelah bertemu dengan terdakwa Andre L Hutajulu, saksi Triyadi diberikan 4 (empat) plastik yang masing-masing didalamnya ada kotak cream yang akhirnya Tri mengetahui bahwa itu Narkotika jenis sabu.

Lalu Tri diminta pergi ke sekitaran Apartement Thamrin Residance dan setelah itu, disuruh menunggu karena akan datang Gosend untuk mengambil bungkusan plastik yang diberikan tadi ke terdakwa. Setelah menunggu beberapa menit akhirnya datang Gosend untuk menjemput plastik klip yang diberikan Andre Leonard, satu bungkusan plastiknya lalu gosen pergi untuk mengantar sesuai pesanan dari saksi Andre Leonard Hutajulu.

Setelah pekerjaan Triyadi selesai lalu terdakwa Andre Leonard mengirimkan upah kerja melalui gopay ke Triyadi sebesar 1.350 ribu rupiah dua kali mengantar. Selanjutnya Tri kembali mendapat perintah dari Andre Leonard untuk menjemput barang di kampung bahari Tanjung Priok Jakarta Utara dan saksi Tri akan dikirimkan lokasi tempat menjemput barangnya. Tri mengikuti lokasi google map yang diberikan terdakwa Andre.

Sesampainya di kampung Bahari seorang lelaki bertemu dengan Tri lalu menjelaskan suruhan Andre Leonard Hutajulu, lalu seseorang itu memberikan plastik klip berisi narkotika jenis sabu kemudian plasitk klip berisi narkotika jenis sabu itu di simpan Tri ke kantong jaketnya lalu menuju Apartement Thamrin Residance.

Lalu pada tanggal 19 Maret 2025, terdakwa Andre Leonard Hutajulu memerintahkan kepada saksi Tri untuk datang ke Apartement Thamrin Residance dan mendapat tugas mengambil sabu-sabu dengan upah 1.3 juta rupiah dan di ok in Tri datang ke lobby Apartement Thamrin Residance ke loker Popbox untuk mengambil paket kemudian saksi Tri dikirimkan kode barcode Popbox untuk mengambil paket dan kemudian saksi Tri mengambil paket sabu-sabu di Popbox lalu ditangkap saksi Danu Sudrajat, Andy Nat Owen anggota Kepolisian Satnarkoba Polres Metro Jakarta Utara.

Melalui informasi dari Tri dan pihak Apartemen lalu terdakwa Andre Hutajulu ditangkap pada Rabu tanggal 19 Maret 2025 pukul 20.00 Wib di kamar apartemen No.26 DL lantai 26 Apartemen Thamrin Residence Jalan Kebon Kacang Raya Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat.

Sesuai hasil pemeriksaan Laboraturium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB.2225/NNF/2025/ tanggal 8 Mei 2025, ditandatangani, Parasian Gultom a.n KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan No.1060/2025/PF berupa kristal warna Putih mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112, 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, kata JPU 4/9/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejaksaan Negeri Lamongan Perkuat Sinergitas Keterbukaan Informasi Publik Dengan Insan Pers
Hukum

Kejaksaan Negeri Lamongan Perkuat Sinergitas Keterbukaan Informasi Publik Dengan Insan Pers

Februari 9, 2026
4
Saksi ASN Dinas CKTRP Prov DKI Jakarta Nyatakan IMB Terdakwa H.Muchaji Tidak Terdaftar Dalam Arsip
Hukum

Saksi ASN Dinas CKTRP Prov DKI Jakarta Nyatakan IMB Terdakwa H.Muchaji Tidak Terdaftar Dalam Arsip

Februari 9, 2026
17
Meriahkan HPN 2026,Tempat Pemancingan Banyak Ikan “Jumbo”, Para Peserta Turnamen Mancing Hery Darmawan Dapat Hingga 2,65 Kg
Hukum

Meriahkan HPN 2026,Tempat Pemancingan Banyak Ikan “Jumbo”, Para Peserta Turnamen Mancing Hery Darmawan Dapat Hingga 2,65 Kg

Februari 7, 2026
16
Terkait Pembayaran Jual Beli Tanah Tikung Kotabaru Belum di lunasi, Sejumlah Warga Melaporkan Developer Ke Polres Lamongan
Hukum

Terkait Pembayaran Jual Beli Tanah Tikung Kotabaru Belum di lunasi, Sejumlah Warga Melaporkan Developer Ke Polres Lamongan

Januari 31, 2026
25
Gelapkan Mobil Kredit ke Oknum Disersi, Debitur CSUL Finance Jalani Sidang di PN Balikpapan
Hukum

Gelapkan Mobil Kredit ke Oknum Disersi, Debitur CSUL Finance Jalani Sidang di PN Balikpapan

Januari 29, 2026
371
Memasuki Pekarangan Orang Lain Tanpa Ijin Dituntut Lima Bulan Penjara
Hukum

Memasuki Pekarangan Orang Lain Tanpa Ijin Dituntut Lima Bulan Penjara

Januari 29, 2026
124
Terdakwa Ditahan Melebihi Batas Waktu, Pengacara Protes Dan Melansir Melanggar HAM
Hukum

Terdakwa Ditahan Melebihi Batas Waktu, Pengacara Protes Dan Melansir Melanggar HAM

Januari 28, 2026
274
Ini alasan hakim memvonis WN China Jing Hao 1 Tahun Penjara
Hukum

Ini alasan hakim memvonis WN China Jing Hao 1 Tahun Penjara

Januari 28, 2026
14
Pengacara Protes, Karena Jaksa Tak Menghadirkan Terdakwa Di Persidangan Offline
Hukum

Pengacara Protes, Karena Jaksa Tak Menghadirkan Terdakwa Di Persidangan Offline

Januari 27, 2026
133
Melanggar SOP, Kasat Resnarkoba Tangsel Dilaporkan Ke Propam
Hukum

Melanggar SOP, Kasat Resnarkoba Tangsel Dilaporkan Ke Propam

Januari 22, 2026
323

Hari Besar Nasional:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemkab Kotabaru Bangun 12 Rumah untuk Korban Kebakaran di Desa Gerongang

Pemkab Kotabaru Bangun 12 Rumah untuk Korban Kebakaran di Desa Gerongang

11 bulan yang lalu
46
Pererat Silaturahmi, RW02 Kelurahan Petojo Utara, Ketua LMK Bantu Warga Yang Sakit

Pererat Silaturahmi, RW02 Kelurahan Petojo Utara, Ketua LMK Bantu Warga Yang Sakit

2 bulan yang lalu
31
IKAFA  Siman Akan Adakan Musyawarah Kerja II Di Pacet Mojokerto

IKAFA  Siman Akan Adakan Musyawarah Kerja II Di Pacet Mojokerto

9 bulan yang lalu
84

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Deklarasi MIXI Chapter Jakarta Metropolis (MIXI JakPol)

    Deklarasi MIXI Chapter Jakarta Metropolis (MIXI JakPol)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Sumber Daya Energi (SDE) Gelar Pengobatan dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harmoni Budaya HUT ke-129 Balikpapan: Dari Tari Kolosal hingga Denting Angklung Pelajar SCM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelapkan Mobil Kredit ke Oknum Disersi, Debitur CSUL Finance Jalani Sidang di PN Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Ramadan, Masjid Baitussalam GBM Gelar Arwah Jamak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA