Jakarta, Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Aloysius P Bayuaji didampingi hakim anggota Sorta Ria Neva dan Nani Handayani, menyatakan terdakwa Tony Surjana, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang Pemalsuan data otentiķ.
Majelis Hakim tidak sependapat dengan JPU yang menuntut terdakwa Tony Surjana selama 2 tahun penjara. JPU Rico, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menyatakan terdakwa Tony Surjana, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan alternatif pasal 266 ayat 2 Jo pasal 64 ayat KUHP, yang mengakibatkan kerugian terhadap ahli waris Asmat Bin H.Pungut.
Perbuatan tersebut dilakukan pada tahun 2000 an, Tony Surjana dengan sengaja memakai, menyuruh, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan, seolah-olah benar, dalam permohonan surat ukur tanah untuk verifikasi penggantian blanko Sertifikat Hak Milik (SHM) No.512/Pusaka Rakyat, SHM No.4077/Rorotan, SHM No.4076/Rorotan, seluas 14 ribu meter lebih di jalan Raya Cakung-Cilincing, Jakarta Utara, atas nama Tony Surjana dan Jhony Surjana.
Menyikapi tuntutan tersebut, Penasehat Hukum Tony Surjana, Advokat Brian Prenada dan Rekan, menyampaikan nota Pembelaannya (Pledoi) dalam persidangan. Penasehat Hukum mengatakan, bahwa Tony Surjana tidak pernah melakukan pemalsuan data otentik seperti didakwakan dan dituntut JPU, dan tidak pernah memohonkan surat perubahan blanko SHM tanahnya yang berada di Cilincing Jakarta Utara, ke kantor BPN.
Tapi kejadian perkara berawal, bahwa Tony Surjana mengetahui ada yang menyerobot tanah peninggalan orang tuanya yang berlokasi di wilayah Rorotan Cilincing Jakarta Utara. Lalu Tony Surjana melaporkan penyerobotan tanahnya tersebut ke Polres Jakarta Utara. Namun Penyidik Polres mengetahui bahwa lokasi tanah yang menjadi objek perkara masih berada di wilayah hukum Bekasi.
Terkait perbedaan Locus Delicti (Tempat Kejadian Perkara) berada di wilayah hukum Bekasi, sehingga Penyidik bernama Sarman M Sinabutar atas perintah pimpinan meminta ke kantor BPN Jakarta Utara, demi Penyidikan perkara agar dilakukan verifikasi 4 SHM atas nama Tony Surjana dan Jhony Surjana.
Atas permohonan Penyidik, lalu pihak BPN Jakarta Utara melakukan pengukuran tanah SHM atas nama Tony Surjana dan Jhony Surjana sebagai verifikasi batas batas tanah, lalu BPN Jakarta Utara mengganti blanko sertifikat yang tadinya di wilayah Bekasi menjadi di wilayah Jakarta Utara. Setelah SHM atas nama Tony Surjana dan Jhony Surjana diterbitkan BPN, lalu saksi Penyidik Sarman M Sinabutar, menyerahkan sertifikat tersebut ke Tony Surjana di Polres Jakarta Utara.
Bahwa menurut keterangan saksi saksi yang terungkap dalam persidangan, yaitu saksi Rohmat staf pengukuran kantor BPN Jakarta Utara, saksi Dedi, Kepala Seksi Sengketa BPN Jakarta Utara, Dudung bagian gambar BPN, saksi Sarman Marulitua Sinabutar (Penyidik Polres Jakarta Utara), bahwa surat pengukuran dan penggantian blanko SHM yang terbit tahun 2004 atas nama Tony Surjana dan Jhony Surjana benar merupakan produk BPN Jakarta Utara dan belum pernah dicabut kebenarannya.
Berdasarkan putusan keperdataan baik putusan Pengadilan Negeri dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) bahwa pemilik tanah SHM No.512/Pusaka Rakyat, SHM No.4077/Rorotan, SHM No.4076/Rorotan, seluas 16 ribu meter lebih di jalan Raya Cakung-Cilincing, Jakarta Utara, sah menurut hukum atas nama Tony Surjana dan Jhony Surjana.
Pertimbangan Majelis Hakim Membebaskan Tony Surjana
Setelah mendengar dan membaca tuntutan JPU dan Pledoi Penasehat Hukum terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan fakta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Menurut Majelis Hakim, berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti dan barang bukti serta keterangan Ahli yang dibacakan JPU dan keterangan Ahli yang diajukan tim terdakwa dan juga saksi ade charge atau saksi meringankan, disimpulkan bahwa, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU.
Bahwa terkait permohonan untuk pengukuran tanah atau penggantian blanko SHM yang dilakukan pihak BPN Jakarta Utara, terdakwa Tony Surjana, tidak pernah melakukan permohonan pengukuran dan penggantian blanko SHM miliknya. Namun dilakukannya pengukuran atas tanah tersebut merupakan keperluan Penyidikan perkara penyerobotan tanah milik Tony Surjana dan Jhony Surjana, yang dilaporkan di Polres Jakarta Utara.
Skai Sarman M Sinabutar, yang meminta pihak BPN supaya dilakukan verifikasi batas batas wilayah dan dilakukan pengukuran serta diterbitkan blanko pengganti SHM pusaka Rakyat Bekasi menjadi SHM wilayah Rorotan Cilincing Jakarta Utara, oleh instansi BPN Jakarta Utara. Adapun surat ukur dan SHM yang diterbitkan BPN Jakarta Utara telah melalui prosedur yang berlaku di BPN, ujar Majelis.
Majelis Hakim mempertimbangkan, unsur unsur melawan hukum yang didakwakan JPU sebagaimana pasal 266 KUHP. Unsur barangsiapa dengan sengaja menggunakan, menyuruh menggunakan surat yang tidak benar atau dipalsukan, seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Menurut Majelis Hakim, salah satu dari unsur yang didakwakan JPU tidak terbukti bahwa unsur unsur lain tidak perlu dibuktikan lagi. Bahwa terdakwa Tony Surjana tidak pernah menyuruh saksi Sarman M Sinabutar untuk membuat permohonan ke BPN dalam rangka pengukuran tanah serta permohonan penggantian blanko SHM atas Nama Tony Surjana dan Jhony Surjana.
Bahwa batas batas tanah yang dilakukan pengukuran tidak ada perubahan nama, ukuran dan batas batas seperti dituliskan dalam sertifikat tanah sebelumnya yang terbit tahun 1975. Oleh karena itu terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Jaksa, ungkap Aloysius dalam putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 19/6/2025.
Menanggapi putusan bebas tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa Brian Prenada dan Rekan, menyampaikan, putusan Majelis Hakim murni fakta yang terungkap dalam persidangan. Apa yang disampaikan para saksi saksi dan bukti bukti SHM kepemilikan tanah yang dimiliki Tony Surjana dituangkan dalam putusan tersebut.
“Kami menyampaikan terimakasih kepada Majelis Hakim yang membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU”,ungkap Brian pada sejumlah media usai persidangan, 19/6/2025.
Ditambahkan, Ada yang akan memanfaatkan demi kepentingan pihak atau oknum tertentu, untuk mengkriminalisasi terdakwa agar dapat menguasai tanah Tony Surjana. Patut diduga ada “Mafia Tanah dan Mafia Hukum” yang hanya memperalat ahli waris tanpa alas hak dan hanya sebatas penyewa yang masa sewanya pun sudah habis tapi, ingin menguasai tanah Tony Surjana.
Namun hal itu telah terbantahkan oleh putusan Majelis Hakim saat ini. Sekali lagi kami sampaikan terimakasih kepada Majelis Hakim, ungkap Tony Surjana dan Penasehat Hukumnya.
Penulis : P.Sianturi


















