Lamongan, KabarOne news.com- Terkait Pemberitaan dari media online Kabar Onenews.com Redaksi mendapatkan hak jawab dari ketua umum LSM HJM Sabtu (31/05/2025). Mengacu pada pedoman media siber yang sudah ada di kolom redaksi dan sesuai kode etik jurnalistik menerangkan dalam point nomer 4 adalah:
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak di koreksinya itu.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi.
Hal tersebut berdasarkan UU nomor 40 tahun 1999 tentang kode etik jurnalistik.
Adapun hak jawab dari Sukadi ketua umum LSM HJM ( Harmoni jaya mandiri)dalam konferensi pers sebagai berikut:
Pertama saya sampaikan Bahwasannya berita yang di tayangkan oleh media online KabarOne adalah tidak benar.bahwasanya dalam pemberitaan tersebut pada tanggal 29 mei 2025 saya di laporkan oleh salah satu oknum diduga saya melakukan pemerasan.saya Tegaskan tidak melakukan perbuatan tersebut.terkait pelaporan ke pihak kepolisian saya wajib taat hukum.
Yang kedua adalah terhadap profesionalitas lembaga baik cetak atau pun online tentu memiliki standar pemberitaan
justru saya akan melaporkan oknum pelapor dan media online Kabar 0ne.sampai Sekarang sampai saat ini saya ulangi lagi saya belum di konfirmasi oleh media manapun dan sampai pukul 10.00 malam belum ada konfirmasi ke saya terkait berita dan laporan polisi.
Unggahan video langsung di katakan oleh ketua umum LSM HJM Sukadi dalam keterangan pers di hadapan awak media.
Sekedar informasi redaksi KabarOne hak jawab senantiasa adalah kewajiban menerima hak jawab terkait dengan pemberitaan di media siber KabarOne.karena hal tersebut sesuai dengan UU pers Indonesia.
Demikian kami sampaikan dari redaksi atas hak jawab dan koreksi kami ucapkan terimakasih (Redaksi ).