Jakarta, Kabaronenews.com,-Dua terdakwa yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil Judi Online (Judol), melibatkan terdakwa Firman Hertanto dan terdakwa Korporasi Direktur Utama (Dirut) PT.Arta Jaya Putra diwakili Ricco Hertanto, berpotensi bebas dari jeratan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Kemungkinan dugaan bebasnya terdakwa Firman Hertanto dan abaknya ijhdan korporasi dikarenakan pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dilemahkan dengan dakwaan pemidanaan terdakwa TPPU hasil Judol, namun dakwaan JPU tidak dibarengi dengan pidana awal. Dalam undang undang TPPU No.8 Tahun 2010 telah ditentukan harus membuktikan tindak pidana awal terhadap dakwaan TPPU.
Sejumlah Ahli terkait dakwaan TPPU hasil Judol yang disidangkan di PN Jakarta Utara, pimpinan Majelis Hakim Sorta Ria Neva didampingi anggota majelis Yusty Cinianus Radja dan Ranto Silalahi, telah memeriksa sejumlah saksi dan Ahli. JPU telah meminta pendapat dari empat Ahli, yakni; Kedua Ahli yaitu, Budi Saiful Haris Ahli dari PPATK dan Kristantono, Ahli Auditor, serta Ahli Hukum Koorporasi Togi Pangaribuan serta Ahli Hukum TPPU Diyanti.
Ke empat Ahli telah memberikan pendapat sesuai keahliannya masing masing dalam persidangan. Pendapat Ahli TPPU menyampaikan, bahwa pembuktian penanganan pidana TPPU merupakan pidana lanjutan yang dibuktikan dengan pidana awal. Walaupun pidana TPPU tidak harus membuktikan pidana awal sebagaimana pasal 69 UU No.8 Tahun 2010, namun pembuktiannya diserahkan kepada keyakinan Majelis Hakin yang menyidangkan perkara.
Dalam ĶUU TPPU harus menyidangkan perkara asal karena tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah tindak pidana lanjutan (follow-up crime) dari tindak pidana asal. Meskipun tidak selalu harus dibuktikan terlebih dahulu, keberadaan tindak pidana asal tetap menjadi dasar dan indikator penting dalam penanganan TPPU.
Alasan mengapa UU TPPU harus memperhatikan tindak pidana asal sebab, TPPU tidak terjadi begitu saja. Perkara TPPU biasanya melibatkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana lain (tindak pidana asal) seperti korupsi, narkoba, atau kejahatan terorganisir. Sehingga tindak pidana asal membantu penyidik dan jaksa melacak asal usul harta kekayaan yang dicuci. Ini penting untuk membuktikan unsur-unsur TPPU dan mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas.
Dimana tujuan menyidangkan pidana awal adalah mengungkap tindak pidana asal, penegak hukum dapat mengambil tindakan lebih lanjut terhadap pelaku tindak pidana asal dan mencegah terjadinya pencucian uang lebih lanjut. Meskipun TPPU bisa disidangkan tanpa menunggu putusan inkrah tindak pidana asal, namun tetap penting untuk memastikan bahwa ada dasar yang kuat bahwa harta kekayaan tersebut memang berasal dari tindak pidana.
Dalam Pasal 69 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), mengatur bahwa pembuktian tindak pidana pencucian uang tidak harus mendahului pembuktian tindak pidana asalnya. Artinya, dalam proses hukum, tindak pidana pencucian uang bisa diselidiki dan diadili tanpa harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk tindak pidana asalnya (predicate crime).
Dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum disebutkan, terdakwa PT.Arta Jaya Putra, diwakili Ricco Hertanto didirikan terdakwa Firman Hertanto selaku Komisaris sekaligus sebagai pengendali perseroan. Firman Hertanto sekaligus pengendali perseroan yang dijadikan untuk menempatkan atau mengubah bentuk uang/dana atau harta kekayaan yang diperoleh oleh Firman Hertanto dari perjudian online menggunakan modus penggunaan uang tunai dalam jumlah besar yang berasal dari berbagai transaksi keuangan dari rekening anonim dan tidak dapat dilacak dengan tujuan agar uang atau harta kekayaan yang diperoleh oleh Firman Hertanto tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.
Bahwa terdakwa PT. Arta Putra Jaya di wakili Ricco Hertanto menerima uang sejumlah Rp.200 m, yang ditransfer oleh Komisaris PT. Arta Jaya Putra dari rekening bank BCA milik Firman Hertanto dengan nomor 0693046855 dan nomor 0090033891 ke dalam rekening PT Arta Jaya Putra pada bank BCA dengan nomor 96053333 dan rekening nomor 0098968787 yang digunakan terdakwa PT.Arta Jaya Putra untuk proyek pembangunan Hotel Aruss di Semarang Jawa Tengah.
Dalam perkara ini, terdakwa bos Judi Online Firman Hertanto penahannya telah dialihkan dari penahanan rumah tahanan cabang Kejaksaan Agung, menjadi tahanan kota, oleh Majelis Hakim dengan alasan sakit dan.masih dalam perawatan. Sehingga setiap jadwal persidangan sudah menggunakan mobil pribadi.
Perbuatan terdakwa PT.Arta Jaya Putra yang diwakili Ricco Hertanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis : P.Sianturi