Jakarta ,Kabaronenews.com,-Hendra Lie, warga Penjaringan Jakarta Utara, terdakwa dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik sebagaimana pasal dakwaan UU ITE, dinilai berbelit belit memberikan keterangan dalam persidangan dan seolah olah tidak mengetahui apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya.
Pasalnya, saat memberikan keterangan di depan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara 21/8/2025, terdakwa terkesan menutup nutupi dan tidak jujur menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, serta banyak menjawab tidak tahu. Pada hal selaku narasumber suatu wawancara sudah sangat tentu mengetahui dampak dan resiko hasil wawancaranya.
Terdakwa Hendra Lie, menyampaikan tidak pernah membuka, menonton konten youtube podcast, tidak mengerti menggunakan komputer, dan tidak mengerti media sosial. Tidak pernah melihat, menonton isi konten podcast youtub Kanal Anak Bangsa yang dibuatnya dengan host terdakwa Rudi S Kamri.
Pada hal, sebelum persidangan dibuka untuk umum, Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus Radja itu telah mengigatkan terdakwa Hendra Lie supaya memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya, tidak berbohong dan tidak keadaan terpaksa. Apabila tidak tau jawab saja tidak tahu, sebab apabila berbelit belit menyampaikan keterangan maka merupakan hal hal yang yangvmemberatkan dan berpotensi memberatkan hukuman terdakwa.
Namun, kenyataannya terdakwa Hendra Lie terkesan berbohong menjawab pertanyaan JPU, hingga membuat wajah JPU terlihat kesal, lantaran terdakwa diduga tidak jujur memberikan keterangan terkait ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan fitnah yang disampaikannya melalui media sosial sehingga berdampak pada pencemaran nama baik korban Fredi Tan.
Karena terdakwa tidak menjawab sesuai apa yang ditanya JPU, membuat pimpinan sidang menegur pihak pihak.
“Terdakwa dengarin dulu pertanyaan JPU sampai selesai jangan langsung jawab menjawab. Demikian juga JPU jangan bertanya trus, kalau terdakwa bicara begitu (mungkin menurut Majelis tidak benar) nanti disimpulkan masing masing pihak saja. Terdakwa juga nanti ada hak sendiri untuk menyusun pembelaannya selain pembelaan Penasehat Hukumnya, nanti tulis dan bacakan saja sendiri.
Mendengar saran majelis hakim tersebut, terdakwa malah celetuk berkata, tapi kata Penasehat Hukum gak boleh menyampaikan pembelaan sendiri, sehingga sontak pimpinan sidang seperti disambar petir dengar omongan terdakwa. Lalu kata pimpinan silahkan boleh saja, kamu susun aja pembelaanmu sendiri boleh, lewat penasehat hukum boleh silahkanlah nanti bacakan, ujar majelis.
Anehnya, terdakwa Hendra Lie, tidak mengaku bahwa dirinya selaku narasumber yang diwawancara host Rudi S Kamri. Terdakwa berkata tidak tahu bahwa wawancara tersebut dibuat video untuk podcast. JPU bertanya, apakah sebelum membuat podcast tersebut antara terdakwa dan host ada pembicaraan dan sepakat untuk dibuatkan video podcase dan ditayangkan ke publik?
Hendra Lie menjawab, saya tidak tahu ada videonya sebab saya membelakangi layar dan menyatakan jangan menyebut nama tapi nama Mr.X yang dimunculkan.
Setelah video podcast tayang ke publik apakah saksi Rudi S Kamri mengirimkan link nya ke terdakwa, dari mana terdakwa mengetahui bahwa video itu ada, tanya JPU.
Hendra Lie mengatakan tidak ada dikirim link nya. Saya tidak pernah buka youtube, saya tidak mengerti, saya ada data dan saya berikan ke Rudi S Kamri sebelum wawancara, kata Hendra Lie saat dirinya didengar keterangannya sebagai terdakwa di persidangan PN Jakarta Utara, pimpinan Majelis Hakim Yusty Cinianus Radja, dengan dua hakim anggota Wijanwiyata dan Hafnizar.
Hendra Lie mengaku sebagai narasumber saat di wawancarai host Rudi Santoso MM alias Rudi S.Kamri pemilik dan penanggungjawab podcast youtube Kanal Anak Bangsa. Menurutnya, UU ITE tersebut siapa yang mentransmisikan, mengaploud, menyebarluaskan. Hendra Lie mengaku tidak ada kesepakan dengan host Rudi S Kamri, sebelum wawancara pembuatan video podcas youtube Kanal Anak Bangsa tersebut.
Terdakwa mengaku tidak berkepentingan dengan podcas tersebut, tapi mengaku hanya berkepentingan untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara triliunan rupiah yang diduga dilakukan PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA). Saya kenal dengan Ferdi Tan sejak kecil. Hendra Lie mengaku menang dua kali dalam gugatan perdata dengan saksi Ferdi Tan.
Namun kebohongan Hendra Lie terungkap, saat Rudi S Kamri duduk dikursi pesakitan dan menyampaikan, bahwa sebelum wawancara dengan Hendra Lie, sudah ada pertemuan dan pembicaraan sebelumnya dan sudah ada kesepakatan untuk membuat podcast video youtube terkait PT.PJA di Kanal Youtub Anak Bangsa. Sementara Hendra Lie tidak membantah semua isi video sebagai barang bukti dan atau alat bukti dalam persidangan yang duputar dihadapan Majelis Hakim. Video tersebut merupakan podcast yang dipublis melalui Kanal Anak Bangsa milik host Rudi S Kamri.
Terkait gugatan yang dimenangkan Hendra Lie, JPU membantahnya. Hendra Lie hanya menang di putusan PN Jakarta Utara dan PT.DKI Jakarta. Selanjutnya dalam putusan Kasasi MA, putusan PN dan putusan PT Jakarta di tolak dalam putusan Kasasi MA sehingga perkara perdata berdasarkan putusan Mahkamah Agung, seluruhnya dimenangkan Fredi Tan, kata JPU, 21/8/2025.
Dalam perkara ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan terdakwa Hendra Lie dan Rudi S Kamri tersebut, JPU Peter DH MH, menyebutkan, terdakwa Hendra Lie, merupakan nara sumber dan Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri sebagai host, pengelola, pemilik atau penanggung jawab akun youtube Kanal Anak Bangsa, membuat dan merekam tayangan podcast youtube kemudian mempostingnya sebanyak dua kali yaitu pada 20 November 2022 dan 8 Maret 2023. Tayangan tersebut menjadi viral dan menjadi konsumsi publik sehingga berdampak pada pencemaran nama baik Fredi Tan.
Fredi Tan alias Awi dikenal sebagai principal PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT.WAIP) yang bekerjasama dengan PT.PJA Tbk, untuk membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium. Sebelumnya Hendra Lie merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium ancol tersebut, dengan menggunakan bendera Mata Elang International (PT.MEIS), lalu diputus inkracht oleh Pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri.
Perbuatan kedua terdakwa ditayangkan pada konten video podcast di portal youtube atas nama Kanal Anak Bangsa, dengan URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA)” dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat” dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs, ungkap JPU.
Penulis : P.Sianturi