kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Suap Makelar Kasus Korupsi CPO Menggurita Hingga Panpud PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Suap Makelar Kasus Korupsi CPO Menggurita Hingga Panpud PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan
34
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Dugaan Suap penanganan perkara di bawah naungan lembaga peradilan Mahkamah Agung telah menggurita ke semua Pengadilan.

Mulai dari ketua Pengadilan Negeri, hingga ke Mahkamah Agung dan para Panitera sudah banyak yang di proses karena terlibat suap pengaturan perara. Baik perkara biasa pidana umum, Hakim pengguna narkoba, perselingkuhan sesama hakim, kasus kepailitan bahkan Pidana Korupsi, para penegak hukum lembaga peradilan MA RI ini sudah banyak dihukum dan ditahan.

Berita‎ Terkait

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Namun, belakangan kejadian suap makin merajalela disetiap pengadilan. Kini giliran ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, bersama sama dengan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan bersama dua pengacara Aryanto dan Marsella Santoso.

Penyidik JAM Pidsus pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), menangkap dan melakukan penahanan terhadap ke empat tersangka.

Muhammad Arif Nuryanta yang baru menjabat beberapa bulan itu, harus mendekam di jeruji besi tahanan Kejaksaan Agung, atas dugaan menerima suap sebesar Rp 40 miliar rupiah. Uang tersebut dalam rangka pengaturan penanganan perkaran pidana korupsi korporasi ekspor minyak sawit.

Wahyu Gunawan menurut Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung, berperan sebagai pengurus atau penerima order, dari tersangka pengacara. Dimana perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Wahyu Gunawan yang bertugas di PN Jakarta Utara tersebut diduga sebagai makelar atau markus perkara korupsi eksport minyak sawit mentah (CPO).

Sementara Muhammad Arif Nuryanta saat ditangkap merupakan Ketua PN Jakarta Selatan dan sebelumnya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Dugaan suap yang diterima Muhammad Arif Nuryanta saat dirinya bertugas di PN Jakarta Pusat. Muhammad Arif diduga korupsi suap atau gratifikasi perkara Rp 60 m.

Menurut Direktur Penyidikan Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung A.Qodari, bahwa perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat merupakan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Korupsi koorporasi tersebut yaitu PT.Wilmar Group, PT.Permata Hijau Group serta PT.Musim Mas Group, dan kini tersangkanya sudah divonis onslahg (Ada perbuatan tapi bukan merupakan pidana).

Dalam perkara tersebut Penyidik Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi dugaan suap dan gratifikasi. terkait penanganan perkara sawit, ujar Dirdik JAM Pidsus, 12/4/2025.

Berkaitan dengan perkara suap penanganan perkara untuk membebaskan 3 terdakwa koorporasi dugaan korupsi ekport minyak sawit.
Kasus mengembet terhadap Wakil katua PN Jakarta Pusat dengan dugaan suap lebih kurang Rp 60 m. Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik Jampidsus).

Muhammad Arif Nuryanta, Hakim pendidikan Master Hukum tersebut pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah.
Kelahiran tahun 1971 itu, pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, Riau.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
13
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
8
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
56
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
55
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
25
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
83
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
10
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
16
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
24
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
56

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Wabup Kotabaru Hadiri Rapat Paripurna DPRD: 51 Rekomendasi Disampaikan, Tiga Raperda Diajukan

Wabup Kotabaru Hadiri Rapat Paripurna DPRD: 51 Rekomendasi Disampaikan, Tiga Raperda Diajukan

1 tahun yang lalu
20
Tony Surjana Bantah Palsukan Surat Tanah Sebab Sertifikat Merupakan Warisan Orangtua

Tony Surjana Bantah Palsukan Surat Tanah Sebab Sertifikat Merupakan Warisan Orangtua

1 tahun yang lalu
88
Pemkab Kotabaru Gelar Rapat Penyusunan RKPD 2026, DPRD Dorong Sinkronisasi Program Prioritas

Pemkab Kotabaru Gelar Rapat Penyusunan RKPD 2026, DPRD Dorong Sinkronisasi Program Prioritas

1 tahun yang lalu
8

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA