kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Sidang Gugatan Kader PDIP di PTUN Tertunda, Ahli Penggugat Belum Bisa Hadir

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Sidang Gugatan Kader PDIP di PTUN Tertunda, Ahli Penggugat Belum Bisa Hadir
45
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terpaksa menunda persidangan agenda mendengarkan keterangan atau tanggapan Ahli yang dihadirkan pihak Penggugat.

Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim PTUN yang dipimpin, Luciya Permata Sari itu, telah sepakat dengan Penggugat dan Tergugat pihak Kemenkumham RI, serta Tergugat intervensi pihak PDIP, pada persidangan 3/7/2025, diagendakan untuk menghadirkan Ahli dari Penggugat.

Berita‎ Terkait

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Namun, karena urusan Administrasi, Ahli belum bisa hadir memberikan tanggapan sehingga Majelis menunda jadwal sidang untuk sepekan memberikan kesempatan kepada Penggugat agar menghadirkan Ahli yang akan diajukan Penggugat.

Menurut Penasehat Hukum Penggugat Anggiat BM Manalu SH MH, menyampaikan, ketidak hadiran Ahli yang akan kami ajukan karena terkedala dengan proses Administrasi dari campus Ahli mengajar. Bukan karena unsur kesengajaan tapi terkait teknis Administrasi yang harus dilengkapi dari universitasnya.

Atas alasan yang disampaikan Penggugat, Majelis Hakim memberikan kesempatan terakhir kepada Penggugat untuk menghadirkan saksi atau Ahli dalam persidangan berikutnya yaitu, sidang tanggal 9/7/2025. Sidang di tunda tanpa undangan sidang lagi kepada para pihak. Penundaan sidang itulah undang sidang resmi bagi para pihak untuk sidang berikutnya, ucap pimpinan sidang Luciya PS, 3/7/2025.

Terkait sidang berikutnya, Anggiat Manalu menyampaikan, kepastian kehadiran saksi dan Ahli datang kepersidangan dijadwalkan tanggal 9/7/2025 pada persidangan pekan depan. Pihak Penggugat akan menghadirkan satu saksi fakta dan satu Ahli Hukum Administrasi Negara atau Ahli bahasa.

Pihaknya telah mengajukan dua Ahli satu saksi fakta, namun kita masih menunggu beberapa hari ini, siapa Ahli yang sudah mendapat persetujuan dari universitasnya, yang jelas Penggugat sudah ajukan dihadapan Majelis Hakim, ungkap Anggiat pada sejumlah Media.

Gugatan Perkara dan Petitumnya

Sebagaimana dalam gugatan Penggugat, bahwa prinsipal Penggugat merupakan kader partai PDIP, keduanya mendaftarkan gugatan melalui Kuasa Hukumnya Advokat Anggiat BM Manalu SH MH, terkait dugaan tidak sahnya kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang sampai 8 Agustus 2025 tanpa kongres partai.

Kepengurusan tersebut telah mendapat persetujuan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Oleh karena itu, SK Kemenkumham RI atas kepemgurusan PDIP itulah yang diminta Penggugat harus dibatalkan Majelis Hakim PTUN. Yang mana prosedurnya dianggap Penggugat tidak sesuai dengan ART dan ADRT partai politik (Parpol).

Dalam perkara ini, sebagaimana terdaftar di SIPP PTUN, perkara gugatan terhadap SK Kemenkumham tersebut terdaftar dengan perkara No.113/G/2025/PTUN.Jkt, tanggal 27/3/2025, Penggugat Prinsipal kader PDIP yakni : Johannes Anthonuis Manoppo dan Gogot Kusuma Wobowo dengan Kuasa Hukum Penggugat Anggiat BM Manalu SH MH.

Dalam hal gugatan tersebut, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan supaya :

– Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
– Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
– Menyatakan batal demi hukum atau tidak sah Kepmenkumham RI No. M.HH-05.AH.11.02, Tahun 2024, tentangbpengwsahan struktur , komposisi, dan personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025.
– Mewajibkan Menkumham RI, untuk mencabut SK Menkumham No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024 tentang pengesahan struktur, komposisi, dan Personalia DPP PDIP masa bakti 2024- 2025.

Demikian isi petitum dalam gugatan Penggugat yang dituangkan dalam perkara ini.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
29
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
19
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
92
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
111
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
9
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
12
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
40
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
21
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Sidak Ramadhan: Pastikan Harga Bahan Pokok Tetap Stabil di Pasar Kemakmuran Kotabaru

Sidak Ramadhan: Pastikan Harga Bahan Pokok Tetap Stabil di Pasar Kemakmuran Kotabaru

1 tahun yang lalu
24
Pemkab Lamongan Rapikan Pohon Rawan Tumbang

Pemkab Lamongan Rapikan Pohon Rawan Tumbang

9 bulan yang lalu
42
Semangat Berkobar! PORGASI Kotabaru Lepas Atlet Airsoft Menuju FORDA VII Kalsel 2025

Semangat Berkobar! PORGASI Kotabaru Lepas Atlet Airsoft Menuju FORDA VII Kalsel 2025

1 tahun yang lalu
38

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi Pembangunan, Pemkab Lamongan Jalin Kerja Sama dengan Universitas Billfath

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA