Jakarta, Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terpaksa menunda persidangan agenda mendengarkan keterangan atau tanggapan Ahli yang dihadirkan pihak Penggugat.
Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim PTUN yang dipimpin, Luciya Permata Sari itu, telah sepakat dengan Penggugat dan Tergugat pihak Kemenkumham RI, serta Tergugat intervensi pihak PDIP, pada persidangan 3/7/2025, diagendakan untuk menghadirkan Ahli dari Penggugat.
Namun, karena urusan Administrasi, Ahli belum bisa hadir memberikan tanggapan sehingga Majelis menunda jadwal sidang untuk sepekan memberikan kesempatan kepada Penggugat agar menghadirkan Ahli yang akan diajukan Penggugat.
Menurut Penasehat Hukum Penggugat Anggiat BM Manalu SH MH, menyampaikan, ketidak hadiran Ahli yang akan kami ajukan karena terkedala dengan proses Administrasi dari campus Ahli mengajar. Bukan karena unsur kesengajaan tapi terkait teknis Administrasi yang harus dilengkapi dari universitasnya.
Atas alasan yang disampaikan Penggugat, Majelis Hakim memberikan kesempatan terakhir kepada Penggugat untuk menghadirkan saksi atau Ahli dalam persidangan berikutnya yaitu, sidang tanggal 9/7/2025. Sidang di tunda tanpa undangan sidang lagi kepada para pihak. Penundaan sidang itulah undang sidang resmi bagi para pihak untuk sidang berikutnya, ucap pimpinan sidang Luciya PS, 3/7/2025.
Terkait sidang berikutnya, Anggiat Manalu menyampaikan, kepastian kehadiran saksi dan Ahli datang kepersidangan dijadwalkan tanggal 9/7/2025 pada persidangan pekan depan. Pihak Penggugat akan menghadirkan satu saksi fakta dan satu Ahli Hukum Administrasi Negara atau Ahli bahasa.
Pihaknya telah mengajukan dua Ahli satu saksi fakta, namun kita masih menunggu beberapa hari ini, siapa Ahli yang sudah mendapat persetujuan dari universitasnya, yang jelas Penggugat sudah ajukan dihadapan Majelis Hakim, ungkap Anggiat pada sejumlah Media.
Gugatan Perkara dan Petitumnya
Sebagaimana dalam gugatan Penggugat, bahwa prinsipal Penggugat merupakan kader partai PDIP, keduanya mendaftarkan gugatan melalui Kuasa Hukumnya Advokat Anggiat BM Manalu SH MH, terkait dugaan tidak sahnya kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang sampai 8 Agustus 2025 tanpa kongres partai.
Kepengurusan tersebut telah mendapat persetujuan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Oleh karena itu, SK Kemenkumham RI atas kepemgurusan PDIP itulah yang diminta Penggugat harus dibatalkan Majelis Hakim PTUN. Yang mana prosedurnya dianggap Penggugat tidak sesuai dengan ART dan ADRT partai politik (Parpol).
Dalam perkara ini, sebagaimana terdaftar di SIPP PTUN, perkara gugatan terhadap SK Kemenkumham tersebut terdaftar dengan perkara No.113/G/2025/PTUN.Jkt, tanggal 27/3/2025, Penggugat Prinsipal kader PDIP yakni : Johannes Anthonuis Manoppo dan Gogot Kusuma Wobowo dengan Kuasa Hukum Penggugat Anggiat BM Manalu SH MH.
Dalam hal gugatan tersebut, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan supaya :
– Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
– Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
– Menyatakan batal demi hukum atau tidak sah Kepmenkumham RI No. M.HH-05.AH.11.02, Tahun 2024, tentangbpengwsahan struktur , komposisi, dan personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025.
– Mewajibkan Menkumham RI, untuk mencabut SK Menkumham No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024 tentang pengesahan struktur, komposisi, dan Personalia DPP PDIP masa bakti 2024- 2025.
Demikian isi petitum dalam gugatan Penggugat yang dituangkan dalam perkara ini.
Penulis : P.Sianturi



















