kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Setelah Anak Dan Menantu Meninggal, Nenek Gugat Cucunya

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 minggu yang lalu
Setelah Anak Dan Menantu Meninggal, Nenek Gugat Cucunya
112
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-
Janggal dan awam, jika mendengar nenek menggugat cucu.
Namun hal itu saat ini tengah berproses di PN. Tangerang di hadapan majelis hakim yang diketuai Fathul Mujib.

Ningsih Rahardja, nenek berusia sekitar 70 tahun itu menggugat cucunya, Marlyn Mihardja Jusman.
Digugat karena tidak melakukan pelunasan atas pinjaman kredit orangtuanya dan tidak mengembalikan aset milik neneknya.

Berita‎ Terkait

Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

kejaksaan di minta Segera Tetapkan DPO Atas nama  Paigi  Ketua Pokmas Desa Sewor Terkait Dugaan Penjualan Bantuan Sapi

Tanggapan Penasehat Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik, Nyatakan Perkara Daluarsa Majelis Diminta Bebaskan Budi

Mengapa pertikaian ini mesti diselesaikan melalui peradilan umum ?.
Entahlah. Tanpa menyangkut-pautkan status hubungan kekeluargaan. Permasalahan mencuat, semata mata terkait seputar bisnis.
Bukan pula lantaran, sang cucu yang adalah hasil adopsi dari pasangan drg. Mareti Mihardja dan Hartanto Jusman (putri dan menantu Penggugat).

Kisahnya begini. Kala itu, pada tahun 2007 : drg. Mareti Mihardja dan Hartanto Jusman serta Suherman Mihardja, SH. MH. Ketiganya adalah : putri, menantu dan putranya Ningsih (Penggugat).
Mereka membentuk perusahaan, PT. Bumi Sejahtera Ariya. Bergerak di bidang Kesehatan.

Dukung Usaha Keluarga

Guna menopang pendanaan, dibutuhkan financial, sekira Rp 10 miliar.
Maka untuk mewujudkan impian itu, Ningsih merelakan tanahnya SHM No.566/1994. Yang terletak di Jl. Lio Baru No.1 Batu Jaya, Kota Tangerang. Seluas 4.495 M² untuk diagunkan di salah satu bank pemerintah.

Awalnya Rumah Sakit Ariya Medika ini, berlangsung baik dan lancar.
Namun usaha terseok. Goyah semenjak drg. Mareti (putri) menderita stroke dan meninggal pada 22 September 2017.
Makin parah lagi, manakala Hartono (menantu) yang menjabat Dirut itu, berulah dan tak diketahui rimbanya. Belakangan kabarnya, berada di Malaysia, menyusul status deportasi karena masalah ijin tinggal, overstay.

Terakhir diketahui, pada 28/5/’22 mati bunuh diri. Melompat dari lantai 17 di salah satu hotel.

Untuk melanjutkan usaha itu, Suherman (putra Penggugat) sebagai Direktur, mengambil alih manajemen. Sembari menggelontorkan dana talangan sebesar Rp 2 miliar dan menanggung beban hutang sebesar Rp 3,5 miliar.

Tetapi usaha semakin hari, kian terpuruk. Beban hutang menumpuk. Bahkan untuk membayar gaji karyawan sebanyak 184 orang, juga terbengkalai.
Akhirnya perusahaan pun sempat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta No.262/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN. Niaga.Jkt.Pst.

Kembali ke topik, ikhwal gugatan nenek terhadap cucu.
Kenapa Marlyn menjadi sasaran gugatan ?.
Mengacu pada Pasal 832 KUHPerdata tentang Hak Waris. Bahwa Marlyn memiliki hak waris dan berkewajiban untuk menyelesaikan permasalahan hukum dari orangtuanya.

Dalil mengapa berlabuh ke pengadilan. Sebab Tergugat pada tahun 2023 sudah 2 (dua) kali disomasi. Supaya melunasi hutang orangtuanya ke Bank. Selain itu, agar mengembalikan aset milik Penggugat, yang dulu diagunkan sebagai jaminan.
Tetapi somasi tersebut, tak pernah ditanggapi.

Kemudian oleh Penggugat. Agar asetnya tidak dilelang, maka pada 14 Juli 2023 membayar hutang pokok perusahaan ke Bank sebesar Rp 8.277.186.493,-.

Aset Milik Tergugat Disita

Guna tuntutan tidak sia sia, sebut Abel Marbun, SH.MH., kuasa hukum Penggugat kepada media pada Sabtu (3/1/’26) di kantornya di Jl. Villa Dago Raya Blok AB/22 Benda Baru, Pamulang-Tangsel. Pihaknya memohonkan ke ketua pengadilan setempat, supaya meletakkan Sita Jaminan terhadap harta milik Tergugat, yaitu : 7 (tujuh) SHM berada di Sukarasa dan 8 (delapan) SHM di Jatake, Kota Tangerang.

“Tergugat Marlyn sebagai ahli waris, tidak melakukan pelunasan atas pinjaman kredit orangtuanya dan tidak mengganti uang milik neneknya (Penggugat). Sehingga wajar kalau dalam amar putusan hakim kelak, menyatakan permasalahan ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum,” ujar Abel berharap, mengurai permohonannya.
Selain itu tambahnya lagi, agar majelis hakim menyatakan Sah dan Berharga dana yang telah dikeluarkan Penggugat sebesar Rp 8.277.186.493,- serta agar menghukum Tergugat untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Penggugat.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan
Hukum

Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

Januari 15, 2026
254
kejaksaan di minta Segera Tetapkan DPO Atas nama  Paigi  Ketua Pokmas Desa Sewor Terkait Dugaan Penjualan Bantuan Sapi
Hukum

kejaksaan di minta Segera Tetapkan DPO Atas nama  Paigi  Ketua Pokmas Desa Sewor Terkait Dugaan Penjualan Bantuan Sapi

Januari 14, 2026
66
Tanggapan Penasehat Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik, Nyatakan Perkara Daluarsa Majelis Diminta Bebaskan Budi
Hukum

Tanggapan Penasehat Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik, Nyatakan Perkara Daluarsa Majelis Diminta Bebaskan Budi

Januari 14, 2026
18
Kecewa vonis pengadilan, Danny Praditya meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap kasus yang menjeratnya
Hukum

Kecewa vonis pengadilan, Danny Praditya meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap kasus yang menjeratnya

Januari 14, 2026
10
PN Jakarta Utara Adili Terdakwa Budi Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

PN Jakarta Utara Adili Terdakwa Budi Kasus Pencemaran Nama Baik

Januari 14, 2026
23
Rudi S Kamri Pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

Rudi S Kamri Pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik

Januari 13, 2026
50
Sudah Teken Pakta Integritas,Dr.Husnul Khotimah “Pakta Intergritas ini Bukan hanya Sekedar Seremoni belaka, Tetapi Juga harus Dihayati dan Diresapi”
Hukum

Sudah Teken Pakta Integritas,Dr.Husnul Khotimah “Pakta Intergritas ini Bukan hanya Sekedar Seremoni belaka, Tetapi Juga harus Dihayati dan Diresapi”

Januari 12, 2026
7
Tidak ada Sekat Formal Justru yang ada kehangatan Dialog Dengan Ketua PN Jakarta Pusat,Dr Husnul Khotimah Gelar Refleksi 2026 Coffee Morning Bersama Insan Pers
Hukum

Tidak ada Sekat Formal Justru yang ada kehangatan Dialog Dengan Ketua PN Jakarta Pusat,Dr Husnul Khotimah Gelar Refleksi 2026 Coffee Morning Bersama Insan Pers

Januari 10, 2026
107
Kinerja Komjak 2025,Pastikan Penguatan Pengawasan dan Rekomendasi Kebijakan Kelembagaan
Hukum

Kinerja Komjak 2025,Pastikan Penguatan Pengawasan dan Rekomendasi Kebijakan Kelembagaan

Januari 8, 2026
8
60 Terdakwa Pelaku Kerusuhan Polres Jakarta Utara Dituntut Masing Masing 1 Tahun Penjara
Hukum

60 Terdakwa Pelaku Kerusuhan Polres Jakarta Utara Dituntut Masing Masing 1 Tahun Penjara

Januari 8, 2026
22

Hari Besar Nasional:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Ketua DPRD Bojonegoro Serap Aspirasi Masyarakat dalam Reses di Kecamatan Kanor

Ketua DPRD Bojonegoro Serap Aspirasi Masyarakat dalam Reses di Kecamatan Kanor

11 bulan yang lalu
27
DWP Kotabaru Gelar Pertemuan Rutin, Angkat Isu Ekonomi Kreatif dan Inovasi Ecoenzym

DWP Kotabaru Gelar Pertemuan Rutin, Angkat Isu Ekonomi Kreatif dan Inovasi Ecoenzym

8 bulan yang lalu
10
PT Indocement Plant 12 Tarjun Raih Penghargaan CSR Bidang Lingkungan dari Pemkab Kotabaru

PT Indocement Plant 12 Tarjun Raih Penghargaan CSR Bidang Lingkungan dari Pemkab Kotabaru

8 bulan yang lalu
14

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

    Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Taman Prijek Kecamatan Laren di laporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Masyarakat dusun Prijeklor Desa Taman Prijek Benahi jalan Rusak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ansor–Banser Sekaran Tanam 5.000 Bibit Cabai, Awali Program Menuju Desa Cabai Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menanam Khidmah untuk Masa Depan: Inaugurasi PAC GP Ansor Sekaran dengan sabahat dirham wakil bupati Lamongan Teguhkan Komitmen Ketahanan Pangan dan Kemandirian Organisasi Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA