kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Setelah Anak Dan Menantu Meninggal, Nenek Gugat Cucunya

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Setelah Anak Dan Menantu Meninggal, Nenek Gugat Cucunya
171
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-
Janggal dan awam, jika mendengar nenek menggugat cucu.
Namun hal itu saat ini tengah berproses di PN. Tangerang di hadapan majelis hakim yang diketuai Fathul Mujib.

Ningsih Rahardja, nenek berusia sekitar 70 tahun itu menggugat cucunya, Marlyn Mihardja Jusman.
Digugat karena tidak melakukan pelunasan atas pinjaman kredit orangtuanya dan tidak mengembalikan aset milik neneknya.

Berita‎ Terkait

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

Mengapa pertikaian ini mesti diselesaikan melalui peradilan umum ?.
Entahlah. Tanpa menyangkut-pautkan status hubungan kekeluargaan. Permasalahan mencuat, semata mata terkait seputar bisnis.
Bukan pula lantaran, sang cucu yang adalah hasil adopsi dari pasangan drg. Mareti Mihardja dan Hartanto Jusman (putri dan menantu Penggugat).

Kisahnya begini. Kala itu, pada tahun 2007 : drg. Mareti Mihardja dan Hartanto Jusman serta Suherman Mihardja, SH. MH. Ketiganya adalah : putri, menantu dan putranya Ningsih (Penggugat).
Mereka membentuk perusahaan, PT. Bumi Sejahtera Ariya. Bergerak di bidang Kesehatan.

Dukung Usaha Keluarga

Guna menopang pendanaan, dibutuhkan financial, sekira Rp 10 miliar.
Maka untuk mewujudkan impian itu, Ningsih merelakan tanahnya SHM No.566/1994. Yang terletak di Jl. Lio Baru No.1 Batu Jaya, Kota Tangerang. Seluas 4.495 M² untuk diagunkan di salah satu bank pemerintah.

Awalnya Rumah Sakit Ariya Medika ini, berlangsung baik dan lancar.
Namun usaha terseok. Goyah semenjak drg. Mareti (putri) menderita stroke dan meninggal pada 22 September 2017.
Makin parah lagi, manakala Hartono (menantu) yang menjabat Dirut itu, berulah dan tak diketahui rimbanya. Belakangan kabarnya, berada di Malaysia, menyusul status deportasi karena masalah ijin tinggal, overstay.

Terakhir diketahui, pada 28/5/’22 mati bunuh diri. Melompat dari lantai 17 di salah satu hotel.

Untuk melanjutkan usaha itu, Suherman (putra Penggugat) sebagai Direktur, mengambil alih manajemen. Sembari menggelontorkan dana talangan sebesar Rp 2 miliar dan menanggung beban hutang sebesar Rp 3,5 miliar.

Tetapi usaha semakin hari, kian terpuruk. Beban hutang menumpuk. Bahkan untuk membayar gaji karyawan sebanyak 184 orang, juga terbengkalai.
Akhirnya perusahaan pun sempat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta No.262/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN. Niaga.Jkt.Pst.

Kembali ke topik, ikhwal gugatan nenek terhadap cucu.
Kenapa Marlyn menjadi sasaran gugatan ?.
Mengacu pada Pasal 832 KUHPerdata tentang Hak Waris. Bahwa Marlyn memiliki hak waris dan berkewajiban untuk menyelesaikan permasalahan hukum dari orangtuanya.

Dalil mengapa berlabuh ke pengadilan. Sebab Tergugat pada tahun 2023 sudah 2 (dua) kali disomasi. Supaya melunasi hutang orangtuanya ke Bank. Selain itu, agar mengembalikan aset milik Penggugat, yang dulu diagunkan sebagai jaminan.
Tetapi somasi tersebut, tak pernah ditanggapi.

Kemudian oleh Penggugat. Agar asetnya tidak dilelang, maka pada 14 Juli 2023 membayar hutang pokok perusahaan ke Bank sebesar Rp 8.277.186.493,-.

Aset Milik Tergugat Disita

Guna tuntutan tidak sia sia, sebut Abel Marbun, SH.MH., kuasa hukum Penggugat kepada media pada Sabtu (3/1/’26) di kantornya di Jl. Villa Dago Raya Blok AB/22 Benda Baru, Pamulang-Tangsel. Pihaknya memohonkan ke ketua pengadilan setempat, supaya meletakkan Sita Jaminan terhadap harta milik Tergugat, yaitu : 7 (tujuh) SHM berada di Sukarasa dan 8 (delapan) SHM di Jatake, Kota Tangerang.

“Tergugat Marlyn sebagai ahli waris, tidak melakukan pelunasan atas pinjaman kredit orangtuanya dan tidak mengganti uang milik neneknya (Penggugat). Sehingga wajar kalau dalam amar putusan hakim kelak, menyatakan permasalahan ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum,” ujar Abel berharap, mengurai permohonannya.
Selain itu tambahnya lagi, agar majelis hakim menyatakan Sah dan Berharga dana yang telah dikeluarkan Penggugat sebesar Rp 8.277.186.493,- serta agar menghukum Tergugat untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Penggugat.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
141
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
43
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
38
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
153
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
100
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
94
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
13
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
19
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
15
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
28

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka

11 bulan yang lalu
30
ASMAPTAN Datangi DPRD Bojonegoro, Kawal Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Petani Hutan

ASMAPTAN Datangi DPRD Bojonegoro, Kawal Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Petani Hutan

2 tahun yang lalu
30
IKAFA  Siman Akan Adakan Musyawarah Kerja II Di Pacet Mojokerto

IKAFA  Siman Akan Adakan Musyawarah Kerja II Di Pacet Mojokerto

1 tahun yang lalu
93

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagar Tutup Akses Jalan Taman Lagura, Warga Desak Pemkot Jakpus Bongkar Status Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA