kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Setelah Anak Dan Menantu Meninggal, Nenek Gugat Cucunya

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
Setelah Anak Dan Menantu Meninggal, Nenek Gugat Cucunya
168
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-
Janggal dan awam, jika mendengar nenek menggugat cucu.
Namun hal itu saat ini tengah berproses di PN. Tangerang di hadapan majelis hakim yang diketuai Fathul Mujib.

Ningsih Rahardja, nenek berusia sekitar 70 tahun itu menggugat cucunya, Marlyn Mihardja Jusman.
Digugat karena tidak melakukan pelunasan atas pinjaman kredit orangtuanya dan tidak mengembalikan aset milik neneknya.

Berita‎ Terkait

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

Mengapa pertikaian ini mesti diselesaikan melalui peradilan umum ?.
Entahlah. Tanpa menyangkut-pautkan status hubungan kekeluargaan. Permasalahan mencuat, semata mata terkait seputar bisnis.
Bukan pula lantaran, sang cucu yang adalah hasil adopsi dari pasangan drg. Mareti Mihardja dan Hartanto Jusman (putri dan menantu Penggugat).

Kisahnya begini. Kala itu, pada tahun 2007 : drg. Mareti Mihardja dan Hartanto Jusman serta Suherman Mihardja, SH. MH. Ketiganya adalah : putri, menantu dan putranya Ningsih (Penggugat).
Mereka membentuk perusahaan, PT. Bumi Sejahtera Ariya. Bergerak di bidang Kesehatan.

Dukung Usaha Keluarga

Guna menopang pendanaan, dibutuhkan financial, sekira Rp 10 miliar.
Maka untuk mewujudkan impian itu, Ningsih merelakan tanahnya SHM No.566/1994. Yang terletak di Jl. Lio Baru No.1 Batu Jaya, Kota Tangerang. Seluas 4.495 M² untuk diagunkan di salah satu bank pemerintah.

Awalnya Rumah Sakit Ariya Medika ini, berlangsung baik dan lancar.
Namun usaha terseok. Goyah semenjak drg. Mareti (putri) menderita stroke dan meninggal pada 22 September 2017.
Makin parah lagi, manakala Hartono (menantu) yang menjabat Dirut itu, berulah dan tak diketahui rimbanya. Belakangan kabarnya, berada di Malaysia, menyusul status deportasi karena masalah ijin tinggal, overstay.

Terakhir diketahui, pada 28/5/’22 mati bunuh diri. Melompat dari lantai 17 di salah satu hotel.

Untuk melanjutkan usaha itu, Suherman (putra Penggugat) sebagai Direktur, mengambil alih manajemen. Sembari menggelontorkan dana talangan sebesar Rp 2 miliar dan menanggung beban hutang sebesar Rp 3,5 miliar.

Tetapi usaha semakin hari, kian terpuruk. Beban hutang menumpuk. Bahkan untuk membayar gaji karyawan sebanyak 184 orang, juga terbengkalai.
Akhirnya perusahaan pun sempat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta No.262/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN. Niaga.Jkt.Pst.

Kembali ke topik, ikhwal gugatan nenek terhadap cucu.
Kenapa Marlyn menjadi sasaran gugatan ?.
Mengacu pada Pasal 832 KUHPerdata tentang Hak Waris. Bahwa Marlyn memiliki hak waris dan berkewajiban untuk menyelesaikan permasalahan hukum dari orangtuanya.

Dalil mengapa berlabuh ke pengadilan. Sebab Tergugat pada tahun 2023 sudah 2 (dua) kali disomasi. Supaya melunasi hutang orangtuanya ke Bank. Selain itu, agar mengembalikan aset milik Penggugat, yang dulu diagunkan sebagai jaminan.
Tetapi somasi tersebut, tak pernah ditanggapi.

Kemudian oleh Penggugat. Agar asetnya tidak dilelang, maka pada 14 Juli 2023 membayar hutang pokok perusahaan ke Bank sebesar Rp 8.277.186.493,-.

Aset Milik Tergugat Disita

Guna tuntutan tidak sia sia, sebut Abel Marbun, SH.MH., kuasa hukum Penggugat kepada media pada Sabtu (3/1/’26) di kantornya di Jl. Villa Dago Raya Blok AB/22 Benda Baru, Pamulang-Tangsel. Pihaknya memohonkan ke ketua pengadilan setempat, supaya meletakkan Sita Jaminan terhadap harta milik Tergugat, yaitu : 7 (tujuh) SHM berada di Sukarasa dan 8 (delapan) SHM di Jatake, Kota Tangerang.

“Tergugat Marlyn sebagai ahli waris, tidak melakukan pelunasan atas pinjaman kredit orangtuanya dan tidak mengganti uang milik neneknya (Penggugat). Sehingga wajar kalau dalam amar putusan hakim kelak, menyatakan permasalahan ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum,” ujar Abel berharap, mengurai permohonannya.
Selain itu tambahnya lagi, agar majelis hakim menyatakan Sah dan Berharga dana yang telah dikeluarkan Penggugat sebesar Rp 8.277.186.493,- serta agar menghukum Tergugat untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Penggugat.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
60
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
6
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
14
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
9
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
23
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
22
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
14
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
33
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
12
Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa
Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Agustus 26, 2026
16

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Banmus Bahas Perizinan dan Dampak Pencemaran PT. SATA TEC Indonesia

DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Banmus Bahas Perizinan dan Dampak Pencemaran PT. SATA TEC Indonesia

2 tahun yang lalu
46
Reses Anggota DPRD Abdul Rohim, PJU dan Air Bersih Jadi Sorotan Warga

Reses Anggota DPRD Abdul Rohim, PJU dan Air Bersih Jadi Sorotan Warga

9 bulan yang lalu
43
BANMUS DPRD Tanah Bumbu Atur Ritme Kerja Maret 2026, Libur Hari Besar Turut Ditata

BANMUS DPRD Tanah Bumbu Atur Ritme Kerja Maret 2026, Libur Hari Besar Turut Ditata

7 bulan yang lalu
37

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun APBN 2026 jadi sorotan masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Warga Terdampak Kekeringan, SMSI Lamongan Salurkan Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA