Tangerang, KabarOneNews.com-
Janggal dan awam, jika mendengar nenek menggugat cucu.
Namun hal itu saat ini tengah berproses di PN. Tangerang di hadapan majelis hakim yang diketuai Fathul Mujib.
Ningsih Rahardja, nenek berusia sekitar 70 tahun itu menggugat cucunya, Marlyn Mihardja Jusman.
Digugat karena tidak melakukan pelunasan atas pinjaman kredit orangtuanya dan tidak mengembalikan aset milik neneknya.
Mengapa pertikaian ini mesti diselesaikan melalui peradilan umum ?.
Entahlah. Tanpa menyangkut-pautkan status hubungan kekeluargaan. Permasalahan mencuat, semata mata terkait seputar bisnis.
Bukan pula lantaran, sang cucu yang adalah hasil adopsi dari pasangan drg. Mareti Mihardja dan Hartanto Jusman (putri dan menantu Penggugat).
Kisahnya begini. Kala itu, pada tahun 2007 : drg. Mareti Mihardja dan Hartanto Jusman serta Suherman Mihardja, SH. MH. Ketiganya adalah : putri, menantu dan putranya Ningsih (Penggugat).
Mereka membentuk perusahaan, PT. Bumi Sejahtera Ariya. Bergerak di bidang Kesehatan.
Dukung Usaha Keluarga
Guna menopang pendanaan, dibutuhkan financial, sekira Rp 10 miliar.
Maka untuk mewujudkan impian itu, Ningsih merelakan tanahnya SHM No.566/1994. Yang terletak di Jl. Lio Baru No.1 Batu Jaya, Kota Tangerang. Seluas 4.495 M² untuk diagunkan di salah satu bank pemerintah.
Awalnya Rumah Sakit Ariya Medika ini, berlangsung baik dan lancar.
Namun usaha terseok. Goyah semenjak drg. Mareti (putri) menderita stroke dan meninggal pada 22 September 2017.
Makin parah lagi, manakala Hartono (menantu) yang menjabat Dirut itu, berulah dan tak diketahui rimbanya. Belakangan kabarnya, berada di Malaysia, menyusul status deportasi karena masalah ijin tinggal, overstay.
Terakhir diketahui, pada 28/5/’22 mati bunuh diri. Melompat dari lantai 17 di salah satu hotel.
Untuk melanjutkan usaha itu, Suherman (putra Penggugat) sebagai Direktur, mengambil alih manajemen. Sembari menggelontorkan dana talangan sebesar Rp 2 miliar dan menanggung beban hutang sebesar Rp 3,5 miliar.
Tetapi usaha semakin hari, kian terpuruk. Beban hutang menumpuk. Bahkan untuk membayar gaji karyawan sebanyak 184 orang, juga terbengkalai.
Akhirnya perusahaan pun sempat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta No.262/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN. Niaga.Jkt.Pst.
Kembali ke topik, ikhwal gugatan nenek terhadap cucu.
Kenapa Marlyn menjadi sasaran gugatan ?.
Mengacu pada Pasal 832 KUHPerdata tentang Hak Waris. Bahwa Marlyn memiliki hak waris dan berkewajiban untuk menyelesaikan permasalahan hukum dari orangtuanya.
Dalil mengapa berlabuh ke pengadilan. Sebab Tergugat pada tahun 2023 sudah 2 (dua) kali disomasi. Supaya melunasi hutang orangtuanya ke Bank. Selain itu, agar mengembalikan aset milik Penggugat, yang dulu diagunkan sebagai jaminan.
Tetapi somasi tersebut, tak pernah ditanggapi.
Kemudian oleh Penggugat. Agar asetnya tidak dilelang, maka pada 14 Juli 2023 membayar hutang pokok perusahaan ke Bank sebesar Rp 8.277.186.493,-.
Aset Milik Tergugat Disita
Guna tuntutan tidak sia sia, sebut Abel Marbun, SH.MH., kuasa hukum Penggugat kepada media pada Sabtu (3/1/’26) di kantornya di Jl. Villa Dago Raya Blok AB/22 Benda Baru, Pamulang-Tangsel. Pihaknya memohonkan ke ketua pengadilan setempat, supaya meletakkan Sita Jaminan terhadap harta milik Tergugat, yaitu : 7 (tujuh) SHM berada di Sukarasa dan 8 (delapan) SHM di Jatake, Kota Tangerang.
“Tergugat Marlyn sebagai ahli waris, tidak melakukan pelunasan atas pinjaman kredit orangtuanya dan tidak mengganti uang milik neneknya (Penggugat). Sehingga wajar kalau dalam amar putusan hakim kelak, menyatakan permasalahan ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum,” ujar Abel berharap, mengurai permohonannya.
Selain itu tambahnya lagi, agar majelis hakim menyatakan Sah dan Berharga dana yang telah dikeluarkan Penggugat sebesar Rp 8.277.186.493,- serta agar menghukum Tergugat untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Penggugat.-
Penulis : Luster Siregar.


















