Jakarta ,Kabaronenews.com,-Fakta persidangan pemeriksaan saksi saksi perkara dugaan Penipuan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melibatkan para Pengacara, terungkap fakta, bahwa personil oknum Pengacara daro kantor hukum Moses Tarigan dan Partners, bersama sama dapat bagian uang dari Perjanjian Jasa Hukum (PJH) yang diserahkan korban pihak PT.Hutan Alam Lestari (PT.HAL) Dodiet Wiraatmaja.
Pihak korban telah menyerahkan uang PJH ke kantor Hukum Moses dan Rekan, melalui rekening Bank terdakwa Jevon VG selaku Legal PT.HAL Rp 320 juta rupiah. Lalu uang tersebut atas pengendalian dan perintah saksi Moses Ritz Owen Tarigan. Namun uang yang ditransfer pihat PT.HAL menurut pengakuan Jevon telah ditransfer ke saksi Agie Ignatius melalui nomor rekening Bank milik Agie.
Dalam keterangan saksi Agie Ignatius di hadapan Majelis Hakim pimpinan Iwan Irawan dan anggota majelis Yatmo dan Sontan Merauke Sinaga, membenarkan penerimaan uang dari terdakwa Jevon VG sebesar Rp 315 juta rupiah. Dalam keterangannya Agie, uang yang diterimanya tersebut atas perintah saksi Moses Tarigan telah dibagi bagikan kepada sesama teman pengacara yang menangani perkara gugatan PT.HAL.
Uang korban sebanyak 320 juta rupiah di berikan kepada saksi Moses sebanyak 90 juta rupiah, saksi Surbakti sebesar 58, 5 juta rupiah, untuk terdakwa Jevon VG sebesar 42,5 juta rupiah, untuk saksi Agie sebesar 58,5 juta rupiah, dan sisanya di gunakan untuk operasional persidangan, ucap Agie dalam persidangan 4/3/2025.
Saksi Ignatius menjelaskan, bahwa sesuai Perjanjian Jasa Hukum yang telah disepakati dan ditandatangani Moses Tarigan dan Rekan dengan pihak prinsipal Dodie Wiraatmaja selaku Dirut PT.HAL terkait gugatan PT.HAL di Pengadilan Jambi dan PN Sengeti terhadap CV.Leo Mandiri, CV.Aritha dan CV.Samantha, harus selesai diikuti sampai putusan PN Sengeti dan PN Jambi.
Namun, saksi Agie terpancing dwngan pertanyaan Majelis Hakim, apakah persidangan di PN Sengeti dan PN Jambi di ikuti Kuasa Hukum PT.HAL mulai awal sampai akhir putusan, siapa saja yang berangkat mengikuti sidang tersebut, tanya Majelis Hakim ? Saksi Agie mengaku, datang ke PN Jambi dan Sengeti pada saat sidang Mediasi sidang berikutnya beralasan adanya surat penundaan sidang dari pihak pemberi Kuasa Dodie Wiraatmaja.
Apakah Kuasa Hukum prinsipal datang setiap sidang menunjukkan muka dipersidangan, “kalau kalian datang kepersidangan, gugatan itu tidak akan di gugurkan Majelis Hakim PN Jambi dan PN Sengeti. Berarti kalian tidak serius membuktikan gugatan kalian, makanya digigurkan, ucap anggota majelis Sontan Sinaga dengan nada agak sedikit “kesal dan marah” karena saksi Agie terkesan berbelit belit memberikan keterangannya”.
Sementara dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora, membantah keaslian surat yang ditunjukkan saksi Agie tentang permintaan penundaan sidang di PN Jambi dan Sengeti yang ditandatangan pembeei kuasa Dodie W. Namun dihadapan majelis hakim pimpinan Iwan Irawan, Jaksa Erma menyebut tandatangan dari prinsipal surat penundaan ini tidak benar, ujar JPU.
Mengakhiri persidangan pemeriksaan saksi fakta tersebut, majelis mempertanyakan terdakwa Jevon tentang kebenaran keterangan saksi, terdakwa membantah, namun saksi Agie selaku pembagi uang korban mengaku tetap dalam keterangan BAP nya.
Sebwlumnya JPU Erma telah menghadirkan saksi Moses dalam persidanga. Saksi Moses yang juga sudah tersangka dalam perkara bersama sama dengan terdakwa Jevon Varian Gideon kasus Penipuan dan Moses ditahan di tahanan sementara Polres Jakarta Utara, tapi belum disidangkan.
Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, Moses ROT, berprofesi sebagai Pengacara dari Kantor Hukum Moses Tarigan & Partners, sementara Jevon VG, merupakan asisten Legal di PT.Hutan Alam Lestari (PT.HAL). Keduanya diduga bersama sama melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan uang PT.HAL sebesar Rp 320 juta rupiah.
PT.HAL selaku Pengguna Jasa Hukum (PJH) ditawarkan dan diarahkan terdakwa Jevon untuk menggunakan jasa hukum Moses Tarigan dan Partners untuk menangani perkara yang dialami PT.HAL. Jevon mengatakan kepada pimpinannya korban Dodiet Wiraatmaja, bahwa Moses pengacara hebat dan selalu memenangkan perkara berkantor di kawasan elite di Neo Soho, pada hal kantor yang disampaikan Jevon ternyata bukan kantor Moses Tarigan & Partners, melainkan milik Kantor Hukum Jun Cai & Partners.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa perbuatan terdakwa Jevon telah mendapat uang PJH kantor hukum Moses Tarigan dan Rekan, yakni Moses Tarigan, Dyan Surbakti, Agie Ignatius dari pengacara, sementara Jevon sendiri merupakan Legal perusahaan PT.HAL, sehingga didakwa melakukan Penipuan bersama sama. Ke empat orang tersebut sesuai rekening Bank masing masing mendapatkan uang komisi pengacara, tapi gak ikut sidang. Sehingga Majelis Hakim PN Jambi dan PN Sengeti menggugurkan Gugatan pihak PT.HAL yang memberikan kuasa kepada Moses dan Rekan.
Penulis : P.Sianturi