Jakarta, Kabaronenes.com,-Firman Hertanto dan Ricco Hertanto, bapa dan anak ini di adili bersama sama dalam tindak pidana dugaan Judi Online secara elektonik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 6/5/2025.
Terdakwa di jerat dengan UU ITE dan UU TPPU, dengan ancaman selama 20 tahun penjara, atas transaksi pencucian uang hasil tindak pidana perjudian. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan, terdakwa Ricco Hertanto selaku Dirketur mewakili PT.Arta Jaya Putra, sekitar bulan Januari 2020 sampai Desember 2022, bertempat di Hotel Aruss yang beralamat jalan DR Wahidin No.116, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang Jawa Tengah.
Menurut JPU, dari Kejaksaan Agung yang digantikan JPUP Subhan Noor Hidayat SH MH, menyampaikan, mengacu pada ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, mengingat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan PN Jakarta Utara, maka PN Jakarta Utara berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu Korporasi yaitu terdakwa PT.Arta Jaya Putra diwakili Ricco Hertanto, yang melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf t yaitu tindak pidana perjudian yang dilakukan diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Terdakwa PT.Arta Jaya Putra, (PT.AJP) diwakili Direktur Ricco Hertanto, berdiri sejak 2007 di Semarang sesuai Akta Pendirian No.48 Oktober 2007 dan SK pengesahan No.AHU-036 tahun 2008 tanggal 24 Januari 2008 oleh Notaris Suyanto SH, bergerak dibidang perhotelan.
Susunan pengurus PT.AJP adalah : Direktur Utama (Dirut) Tuan Tri Nurtaufan SH (tidak dijadikan tersangka korporasi). Direktur Ricco Hertanto pemilik saham 45.000 atau 45 miliar rupiah.
Firman Hertanto, ayah dari Ricco Hertanto pemefang saham 105 miliar rupiah.
PT.Arta Jaya Putra, mengalami beberapa kali perubahan sesuai dengan akta perubahan terakhir yaitu Akta No.2, tanggal 1 Desember 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Suyanto, S.H di Semarang, yang mana dalam akta tersebut ada perubahan terkait penambahan modal sebagai berikut :
Mengeluarkan seluruh saham yang masih dalam simpanan yaitu sebesar 37.500 saham atau sebesar Rp.37.500.000.000,- diambil dan ditempatkan dan telah disetor bos Judi Online terdakwa Firman Hertanto. Adanya peningkatan modal perseroan.
Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Sorta Ria Neva dengan dua anggota majelis hakim, Jaksa menyebutkan, bahwa semua modal yang ada pada terdakwa PT.Arta Jaya Putra yang diwakili oleh Ricco Hertanto bersumber dari hasil Judi Online yang dilakukan terdakwa Firman Hertanto (terdakwa berkas perkara terpisah) yang tercatat sebagai Komisaris pada PT.Arta Jaya Putra sesuai Akta pendirian No.48 tanggal 27 Oktober 2007 dan Akta Perubahan terakhir No.2 tanggal 1 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Suyanto, SH di Semarang, ucap JPU.
Menurut JPU bahwa hasil pencucian uang Judi Online yang dilakukan terdangka Firman Hertanto dan Ricco Hertanto digunakan untuk membangun Hotel Aruss di semarang yang nilainya hampir satu triliun rupiah. Sementara hasil TPPU yang dilakukan terdakwa ayah dan anak itu mencapai 100 triliun rupiah.
Dalam perkara ini, terdakwa bos Judi Online Firman Hertanto dilakukan penahanan di rumah tahanan semebrara Rutan cabang Kejaksaan Agung. Sementara terdakwa Ricco Hertanto mewakili PT.Arta Jaya Putra hanya di lakukan penahanan kota (terkesan diistimewakan mulai dari Penyidik, Penuntutan hingga disidangkan tidak ditahan di Rutan seperti tahanan lainnya. Pada hal pasal yang didakwakan adalah Pasal TPPU yang ancaman hukumannya 20 tahun penjata.
Penulis : P.Sianturi