kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Ricco Hertanto dan Firman Hertanto Bos Judi Online Diadili Terancam 20 Tahun Penjara Pasal UU ITE dan TPPU

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Ricco Hertanto dan Firman Hertanto Bos Judi Online Diadili Terancam 20 Tahun Penjara Pasal UU ITE dan TPPU
33
VIEWS

Jakarta, Kabaronenes.com,-Firman Hertanto dan Ricco Hertanto, bapa dan anak ini di adili bersama sama dalam tindak pidana dugaan Judi Online secara elektonik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 6/5/2025.

Terdakwa di jerat dengan UU ITE dan UU TPPU, dengan ancaman selama 20 tahun penjara, atas transaksi pencucian uang hasil tindak pidana perjudian. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan, terdakwa Ricco Hertanto selaku Dirketur mewakili PT.Arta Jaya Putra, sekitar bulan Januari 2020 sampai Desember 2022, bertempat di Hotel Aruss yang beralamat jalan DR Wahidin No.116, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang Jawa Tengah.

Berita‎ Terkait

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Menurut JPU, dari Kejaksaan Agung yang digantikan JPUP Subhan Noor Hidayat SH MH, menyampaikan, mengacu pada ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, mengingat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan PN Jakarta Utara, maka PN Jakarta Utara berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu Korporasi yaitu terdakwa PT.Arta Jaya Putra diwakili Ricco Hertanto, yang melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf t yaitu tindak pidana perjudian yang dilakukan diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Terdakwa PT.Arta Jaya Putra, (PT.AJP) diwakili Direktur Ricco Hertanto, berdiri sejak 2007 di Semarang sesuai Akta Pendirian No.48 Oktober 2007 dan SK pengesahan No.AHU-036 tahun 2008 tanggal 24 Januari 2008 oleh Notaris Suyanto SH, bergerak dibidang perhotelan.

Susunan pengurus PT.AJP adalah : Direktur Utama (Dirut) Tuan Tri Nurtaufan SH (tidak dijadikan tersangka korporasi). Direktur Ricco Hertanto pemilik saham 45.000 atau 45 miliar rupiah.
Firman Hertanto, ayah dari Ricco Hertanto pemefang saham 105 miliar rupiah.

PT.Arta Jaya Putra, mengalami beberapa kali perubahan sesuai dengan akta perubahan terakhir yaitu Akta No.2, tanggal 1 Desember 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Suyanto, S.H di Semarang, yang mana dalam akta tersebut ada perubahan terkait penambahan modal sebagai berikut :
Mengeluarkan seluruh saham yang masih dalam simpanan yaitu sebesar 37.500 saham atau sebesar Rp.37.500.000.000,- diambil dan ditempatkan dan telah disetor bos Judi Online terdakwa Firman Hertanto. Adanya peningkatan modal perseroan.

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Sorta Ria Neva dengan dua anggota majelis hakim, Jaksa menyebutkan, bahwa semua modal yang ada pada terdakwa PT.Arta Jaya Putra yang diwakili oleh Ricco Hertanto bersumber dari hasil Judi Online yang dilakukan terdakwa Firman Hertanto (terdakwa berkas perkara terpisah) yang tercatat sebagai Komisaris pada PT.Arta Jaya Putra sesuai Akta pendirian No.48 tanggal 27 Oktober 2007 dan Akta Perubahan terakhir No.2 tanggal 1 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Suyanto, SH di Semarang, ucap JPU.

Menurut JPU bahwa hasil pencucian uang Judi Online yang dilakukan terdangka Firman Hertanto dan Ricco Hertanto digunakan untuk membangun Hotel Aruss di semarang yang nilainya hampir satu triliun rupiah. Sementara hasil TPPU yang dilakukan terdakwa ayah dan anak itu mencapai 100 triliun rupiah.

Dalam perkara ini, terdakwa bos Judi Online Firman Hertanto dilakukan penahanan di rumah tahanan semebrara Rutan cabang Kejaksaan Agung. Sementara terdakwa Ricco Hertanto mewakili PT.Arta Jaya Putra hanya di lakukan penahanan kota (terkesan diistimewakan mulai dari Penyidik, Penuntutan hingga disidangkan tidak ditahan di Rutan seperti tahanan lainnya. Pada hal pasal yang didakwakan adalah Pasal TPPU yang ancaman hukumannya 20 tahun penjata.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
22
Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
14
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
235
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
135
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
62
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
205
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
132

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas 1A Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas 1A Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

7 bulan yang lalu
8
Dede Tri Wibowo dan M.Ade Fadli Diadili Lantaran Ekspor Barang Tidak Sesuai PEB

Dede Tri Wibowo dan M.Ade Fadli Diadili Lantaran Ekspor Barang Tidak Sesuai PEB

5 bulan yang lalu
55
Musrenbang RPJMD 2025–2029, Kotabaru Mantapkan Langkah Menuju Daerah Hebat dan Berkelanjutan

Musrenbang RPJMD 2025–2029, Kotabaru Mantapkan Langkah Menuju Daerah Hebat dan Berkelanjutan

6 bulan yang lalu
11

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPBD Jakarta Gencarkan Edukasi dan Sosialisasi Mitigasi Bencana Di Kelurahan Petojo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA