kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Ricco Hertanto dan Firman Hertanto Bos Judi Online Diadili Terancam 20 Tahun Penjara Pasal UU ITE dan TPPU

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Ricco Hertanto dan Firman Hertanto Bos Judi Online Diadili Terancam 20 Tahun Penjara Pasal UU ITE dan TPPU
58
VIEWS

Jakarta, Kabaronenes.com,-Firman Hertanto dan Ricco Hertanto, bapa dan anak ini di adili bersama sama dalam tindak pidana dugaan Judi Online secara elektonik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 6/5/2025.

Terdakwa di jerat dengan UU ITE dan UU TPPU, dengan ancaman selama 20 tahun penjara, atas transaksi pencucian uang hasil tindak pidana perjudian. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan, terdakwa Ricco Hertanto selaku Dirketur mewakili PT.Arta Jaya Putra, sekitar bulan Januari 2020 sampai Desember 2022, bertempat di Hotel Aruss yang beralamat jalan DR Wahidin No.116, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang Jawa Tengah.

Berita‎ Terkait

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

Menurut JPU, dari Kejaksaan Agung yang digantikan JPUP Subhan Noor Hidayat SH MH, menyampaikan, mengacu pada ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, mengingat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan PN Jakarta Utara, maka PN Jakarta Utara berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu Korporasi yaitu terdakwa PT.Arta Jaya Putra diwakili Ricco Hertanto, yang melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf t yaitu tindak pidana perjudian yang dilakukan diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Terdakwa PT.Arta Jaya Putra, (PT.AJP) diwakili Direktur Ricco Hertanto, berdiri sejak 2007 di Semarang sesuai Akta Pendirian No.48 Oktober 2007 dan SK pengesahan No.AHU-036 tahun 2008 tanggal 24 Januari 2008 oleh Notaris Suyanto SH, bergerak dibidang perhotelan.

Susunan pengurus PT.AJP adalah : Direktur Utama (Dirut) Tuan Tri Nurtaufan SH (tidak dijadikan tersangka korporasi). Direktur Ricco Hertanto pemilik saham 45.000 atau 45 miliar rupiah.
Firman Hertanto, ayah dari Ricco Hertanto pemefang saham 105 miliar rupiah.

PT.Arta Jaya Putra, mengalami beberapa kali perubahan sesuai dengan akta perubahan terakhir yaitu Akta No.2, tanggal 1 Desember 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Suyanto, S.H di Semarang, yang mana dalam akta tersebut ada perubahan terkait penambahan modal sebagai berikut :
Mengeluarkan seluruh saham yang masih dalam simpanan yaitu sebesar 37.500 saham atau sebesar Rp.37.500.000.000,- diambil dan ditempatkan dan telah disetor bos Judi Online terdakwa Firman Hertanto. Adanya peningkatan modal perseroan.

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Sorta Ria Neva dengan dua anggota majelis hakim, Jaksa menyebutkan, bahwa semua modal yang ada pada terdakwa PT.Arta Jaya Putra yang diwakili oleh Ricco Hertanto bersumber dari hasil Judi Online yang dilakukan terdakwa Firman Hertanto (terdakwa berkas perkara terpisah) yang tercatat sebagai Komisaris pada PT.Arta Jaya Putra sesuai Akta pendirian No.48 tanggal 27 Oktober 2007 dan Akta Perubahan terakhir No.2 tanggal 1 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Suyanto, SH di Semarang, ucap JPU.

Menurut JPU bahwa hasil pencucian uang Judi Online yang dilakukan terdangka Firman Hertanto dan Ricco Hertanto digunakan untuk membangun Hotel Aruss di semarang yang nilainya hampir satu triliun rupiah. Sementara hasil TPPU yang dilakukan terdakwa ayah dan anak itu mencapai 100 triliun rupiah.

Dalam perkara ini, terdakwa bos Judi Online Firman Hertanto dilakukan penahanan di rumah tahanan semebrara Rutan cabang Kejaksaan Agung. Sementara terdakwa Ricco Hertanto mewakili PT.Arta Jaya Putra hanya di lakukan penahanan kota (terkesan diistimewakan mulai dari Penyidik, Penuntutan hingga disidangkan tidak ditahan di Rutan seperti tahanan lainnya. Pada hal pasal yang didakwakan adalah Pasal TPPU yang ancaman hukumannya 20 tahun penjata.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
58
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
6
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
14
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
9
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
22
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
22
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
14
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
27
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
12
Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa
Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Agustus 26, 2026
16

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemprov Kalsel dan BI Gelar Sosialisasi RIRU Intan 2026, Perkuat Iklim Investasi Daerah

Pemprov Kalsel dan BI Gelar Sosialisasi RIRU Intan 2026, Perkuat Iklim Investasi Daerah

6 bulan yang lalu
26
Safari Ramadhan di Mantewe, Bupati Andi Rudi Latif Berikan Bantuan kepada Anak-anak Tahfidz Al-Qur’an dan Kaum Masjid

Safari Ramadhan di Mantewe, Bupati Andi Rudi Latif Berikan Bantuan kepada Anak-anak Tahfidz Al-Qur’an dan Kaum Masjid

1 tahun yang lalu
17
Fraksi PAN Apresiasi WTP ke-13 Sekaligus Soroti Tingginya SiLPA

Fraksi PAN Apresiasi WTP ke-13 Sekaligus Soroti Tingginya SiLPA

3 bulan yang lalu
27

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kinerja Kasi Sarpras SD Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun APBN 2026 jadi sorotan masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemasangan U-Ditch di Genangan Air Disorot, Kinerja PT Lusro Nauli pada Proyek Trotoar Jalan Pemuda Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Warga Terdampak Kekeringan, SMSI Lamongan Salurkan Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA