kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

Dede Tri Wibowo dan M.Ade Fadli Diadili Lantaran Ekspor Barang Tidak Sesuai PEB

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Dede Tri Wibowo dan M.Ade Fadli Diadili Lantaran Ekspor Barang Tidak Sesuai PEB
158
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Majelis Hakim Sorta Ria Neva SH MHum didampingi anggota Majelis Aloysius, SH MH, Prihartono Bayuaji dan Nani Handayani, SH MH, memeriksa dan mengadili berkas perkara Kepabeanan.

Dua terdakwa Dede Tri Wibowo dan Mochammad Ade Fadli, (berkas terpisah), duduk di kursi pesakitan untuk mempertanghungjawabkan perbuatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indra, dugaan tindak pidana Kepabeanan.

Berita‎ Terkait

KKN-PPM UGM Berakhir, 134 PPM Dipaparkan di Kotabaru

Mantan Anggota BPD Datangi Camat Brondong, Soroti Dugaan Pungutan PTSL di Desa Brengkok

Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

Menurut dakwaan JPU, kedua terdakwa sekitar bulan November 2024, bertempat di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Jalan Pabean Nomor 1 Tanjung Priok Jakarta Utara, melakukan ekspor barang tidak sesuai documen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan barang yang sesungguhnya dalam isi konteiner. Terdakwa diduga bersama sama, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menyerahkan pemberitahuan pabean atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.

Sejak 11 Oktober 2024 mulai diberlakukan kebijakan pengaturan ekspor Kratom, (kerajinan tangan) dengan diundangkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Sejak diberlakukannya kebijakan pengaturan ekspor Kratom, eksportir Kratom wajib memiliki perizinan berusaha berupa Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS).

Pada 22 November 2024 saksi Mochamad Ade Fadli mengadakan pertemuan dengan saksi Robi Darmawan di Warung Kopi (warkop) Asiang Kota Pontianak kemudian disepakati Saksi Mochamad Ade Fadli mau membantu ekspor kratom/ mitragyna speciosa milik Robi Darmawan. Lalu 25 November 2024 saksi Robi Darmawan menginfokan kepada terdakwa Mochamad Ade Fadli, Kratom yang akan diekspor sudah sampai Jakarta dengan menggunakan Kontainer SPNU4637131 KM. Spil Retno.

Lalu, M.Ade Fadli memproses ekspor kratom milik Robi Darmawan dengan menghubungi Dede Tri Wibowo, untuk membantu memproses ekspor Kratom tersebut. Dede Tri W, menyampaikan kepada M.Ade Fadli agar menggunakan nama PT.Dunia Alam Lestari, karena PT Rayyan Abadi Logistik (perusahaan milik Dede Tri Wibowo, tidak bisa digunakan karena sebelumnya telah terkena NHI (Nota Hasil Intelijen) karena uraian barang yang tercantum di PEB tertulis natural fabric mordan padahal isi barang aslinya adalah kratom.

Kedua terdakwa sepakat dalam uraian barang ditulis nipah (nypa fruticans) dengan Harmoni Sistem (HS Code 1404.90999 untuk menghindari pemberlakuan kebijakan pengaturan ekspor Kratom. Dengan Invoice No. 0001/DAL/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024 dengan uraian barang 1100 Bags Nipah (Nypa Fruticans) Hs Code 1404.9099, Net Weight 27.500 Kgm, Gross Weight 28.000 Kgm, Qty (Bags) 1100, Sub Total Value (USD) USD 55.000. Packing List No.0001/DAL/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024 dengan uraian barang 1100 Bags Nipah (Nypa Fruticans) Hs Code 1404.9099, Net Weight 27.500 Kgm, Gross Weight 28.000 Kgm.

Terdakwa M.Ade Fadli kemudian mencari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dengan meminta bantuan saksi Naufal Muzakky selanjutnya saksi Mochamad Ade Fadli dikenalkan dengan saksi Liberti Leonardo selaku pegawai freelance dari PT.Citra Eshapratama selaku PPJK yang akan membantu proses penerbitan PEB melalui submit dokumen pelengkap Pabean ke Kantor Bea Cukai.

Saksi M.Ade Fadli menyepakati biaya jasa PPJK sekitar Rp 1 juta rupiah, untuk PT.Citra Eshapratama yang ditentukan saksi Liberti Leonardo kemudian saksi M.Ade Fadli menyerahkan Invoice Nomor 0001/DAL/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024, Packing List Nomor 0001/DAL/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024 dan jadwal keberangkatan kapal serta Kontainer Nomor TCLU5754085 1×40’ FCL kepada saksi Liberti Leonardo.

-Bahwa PT Citra Eshapratama selaku PPJK melakukan proses submit Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan menggunakan dokumen pelengkap pabean berupa Invoice Nomor 0001/DAL/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024 dan Packing List Nomor 0001/DAL/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024 dengan uraian jenis barang Nipah (Nypa Fruticans) yang diberikan oleh saksi Mochamad Ade Fadli. Selanjutnya dari proses submit PEB dengan Nomor 411579 tanggal 08 Desember 2024 atas nama PT Dunia Alam Lestari (DAL) akhirnya mendapatkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) 411345/PM/KPU.1/2024 tanggal 8 Desember 2024 dari Kantor Bea Cukai.

Bahwa pada tanggal 8 Desember 2024 eksportasi atas nama PT.DAL dengan PEB Nomor 411579 tanggal 08 Desember 2024 terkena Nota Hasil Intelijen (NHI) karena adanya kecurigaan dari Petugas Kantor Bea Cukai terhadap jumlah dan jenis barang yang berpotensi pelanggaran kemudian dikirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor atas nama PT.DAL No.S-12128/KPU.1/KPU.109/2024 tanggal 11 Desember 2024 kepada Pimpinan PT.DAL selaku eksportir dan Pimpinan PT.Citra Eshapratama selaku PPJK.

-Bahwa saksi Noorman Aditya sebagai Pelaksana Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRIN-687/KPU.1095/2024 tanggal 11 Desember 2024 melakukan pemeriksaan, pencegahan dan penyegelan serta pengambilan contoh terhadap barang yang diperiksa yang berasal dari Kontainer Nomor TCLU5754085 1×40’ FCL dengan PEB Nomor 411579
3 tanggal 08 Desember 2024 atas nama PT Dunia Alam Lestari di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) New Priok Container Terminal 1, dengan hasil pemeriksaan fisik ditemukan barang berupa bubuk/serbuk berwarna kehijauan dalam kemasan karton @ 26 Kg sesuai Berita Acara Pemeriksaan Nomor: BA-2297/Riksa/KPU.1/2024 tanggal 15 Desember 2024 yang ditandatangani oleh saksi Mochamad Ade Fadli selaku perwakilan dari eksportir dan Berita Acara Pengambilan Contoh Barang Nomor BA-1321/Contoh/KPU.1/2-24 tanggal 15 Desember 2024 dengan disaksikan oleh saksi Mochamad Ade Fadli.

Sesuai hasil pengujian dan identifikasi barang diperoleh kesimpulan bahwa identitas contoh barang berdasarkan dokumen PEB No.411579 tanggal 08 Desember 2024 atas nama PT DAL barang Nipah (Nypa Fruticans) merupakan bagian tanaman mengandung selulosa, mitragynine, neophytadiene, phytol, squalene, fatty acids dan kandungan lainnya dalam bentuk bubuk sesuai dengan Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang Nomor SHPIB-605/BLBC.1/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Wayitno selaku Pejabat Fungsional atas nama Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta.

Atas perbuatan terdakwa Dede Tri W dan M.Ade Fadli, diatur dalam Pasal 103 huruf a Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sidang telah memeriksa saksi saksi dari pihak perusahaan dan PPJK serta saksi Bea Cukai 3/6/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

KKN-PPM UGM Berakhir, 134 PPM Dipaparkan di Kotabaru
Daerah

KKN-PPM UGM Berakhir, 134 PPM Dipaparkan di Kotabaru

Agustus 10, 2026
5
Mantan Anggota BPD Datangi Camat Brondong, Soroti Dugaan Pungutan PTSL di Desa Brengkok
Daerah

Mantan Anggota BPD Datangi Camat Brondong, Soroti Dugaan Pungutan PTSL di Desa Brengkok

Agustus 10, 2026
5
Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi
Daerah

Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

Agustus 10, 2026
32
Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81
Daerah

Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

Agustus 10, 2026
15
Paripurna DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Dua Raperda Desa
Daerah

Paripurna DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Dua Raperda Desa

Agustus 10, 2026
7
Pemkab Kotabaru-PLN Percepat Pemerataan Listrik, Desa Limbur Jadi Prioritas 2026
Daerah

Pemkab Kotabaru-PLN Percepat Pemerataan Listrik, Desa Limbur Jadi Prioritas 2026

Agustus 9, 2026
7
DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026
Daerah

DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026

Agustus 8, 2026
9
GOW Kotabaru Dorong Perempuan Jaga Kesehatan Mental, Usia 40 Bukan Akhir untuk Berkualitas
Daerah

GOW Kotabaru Dorong Perempuan Jaga Kesehatan Mental, Usia 40 Bukan Akhir untuk Berkualitas

Agustus 8, 2026
6
DPRD dan Pemkab Tanah Bumbu Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2026
Daerah

DPRD dan Pemkab Tanah Bumbu Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2026

Agustus 5, 2026
13
Klarifikasi Pemberitaan, BWS Babel Sebut Proyek Rehab Irigasi Rp 14 M di Desa Paya Benua Tidak Mubazir Dan Kerusakan Akan Diperbaiki
Daerah

Klarifikasi Pemberitaan, BWS Babel Sebut Proyek Rehab Irigasi Rp 14 M di Desa Paya Benua Tidak Mubazir Dan Kerusakan Akan Diperbaiki

Agustus 4, 2026
22

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Notula Fiktif” Dijadikan Alat Bukti Persidangan Sehingga Maruli Terzalimi dan Menggugat Mantan Dirjen AHU

Notula Fiktif” Dijadikan Alat Bukti Persidangan Sehingga Maruli Terzalimi dan Menggugat Mantan Dirjen AHU

10 bulan yang lalu
32
Pj. Sekda Kotabaru Hadiri Puncak HPN, Kadis Kominfo; Tantangan Besar yang Dihadapi Dunia Jurnalistik di Era Digital

Pj. Sekda Kotabaru Hadiri Puncak HPN, Kadis Kominfo; Tantangan Besar yang Dihadapi Dunia Jurnalistik di Era Digital

1 tahun yang lalu
15
Pemkab Kotabaru Serahkan 2.409 SK PPPK Paruh Waktu, Wujud Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Pemkab Kotabaru Serahkan 2.409 SK PPPK Paruh Waktu, Wujud Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

9 bulan yang lalu
11

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lamongan Adukan Penjarahan Waduk Rawa Sekaran ke Presiden Prabowo, Fungsi Pengendali Banjir Hilang 80%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA