Kotabaru,KabarOnenews.com- Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi menyerahkan 2.409 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan,Rabu (26/11/2025),
Penyerahan dilakukan secara langsung dan menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat pelayanan publik di daerah.
Bupati Kotabaru Muhammad Rusli, melalui sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Syairi Mukhlis, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas aparatur dan pelayanan kepada masyarakat.
“Sebagai aparatur pemerintah, saudara dituntut untuk menjaga integritas, disiplin serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Wakil Bupati menekankan bahwa SK yang diterima para pegawai bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, keikhlasan, dan dedikasi.
“Ingatlah bahwa setiap tugas yang diemban adalah bagian dari ibadah, dan setiap langkah yang saudara lakukan akan memberi arti kemajuan Kotabaru,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima SK PPPK Paruh Waktu dan berharap mereka dapat memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Saya berharap saudara dapat bekerja penuh integritas, disiplin pada jam masuk kerja, menjaga etika pelayanan, mengutamakan kepentingan masyarakat, serta menjadi teladan di lingkungan kerja sekaligus mitra pembangunan daerah,” harapnya.
Di akhir sambutan, Wakil Bupati mengajak seluruh penerima SK untuk bersama-sama membangun Kabupaten Kotabaru agar semakin maju dari berbagai aspek.
“Mari kita bersama-sama membangun Kotabaru lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing dengan semangat SA-IJAAN yang kita junjung tinggi,” tegasnya.
Terkait kesejahteraan pegawai, ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan berupaya melakukan penyesuaian gaji PPPK Paruh Waktu pada tahun 2026.
“Hari ini SK PPPK Paruh Waktu diserahkan, dan untuk gaji tahun 2025 masih mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini. Namun pada tahun 2026 pemerintah daerah akan terus berupaya melakukan penyesuaian,” paparnya.
Sementara terkait pengangkatan penuh waktu, ia menjelaskan bahwa proses tersebut tetap mengikuti regulasi dari Kementerian PAN-RB dan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan daerah.
“Untuk pengangkatan penuh waktu, kita harus mengikuti regulasi dari Menpan dan melihat kebutuhan daerah. Ini akan dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
Diketahui, jumlah penerima nomor induk PPPK Paruh Waktu sebanyak 2.410 orang. Namun SK yang diserahkan berjumlah 2.409 karena satu orang meninggal dunia sebelum penyerahan.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kotabaru, Asisten II Setda Kotabaru, Staf Ahli Bupati, Plt. Kepala BKPSDM, serta para kepala SKPD.
By: Herpani



















