kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Purnawirawan Desak Lengserkan Gibran RR Dari Wapres, Apakah NKRI Ini Baik Baik Saja ?

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Purnawirawan Desak Lengserkan Gibran RR Dari Wapres, Apakah NKRI Ini Baik Baik Saja ?
9
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Masyarakat bertanya tanya, apakah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, tidak baik baik saja ?, Apakah panggung politik pemerintahan yang belum ada enam bulan ini, merupakan politik demi bangsa dan negara, ataukah sudah mengarah ke kepentingan segelintir orang atau kelompok tertentu ?

Semua menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat, sebab para purnawirawan TNI telah menyatakan sikap supaya Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran RR dilengserkan dari jabatannya. Tidak tanggung tanggung bahwa, yang menyatakan sikap Wapres di makzulkan disampaikan para Purnawirawan terkenal, termasuk orang nomor dua yang sempat memimpin Negara ini yakni, Jenderal Try Sutrisno.

Berita‎ Terkait

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Para purnawirawan ini, menyatakan sikap dengan 8 tuntutan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Apa saja tuntutan para Purnawirawan tersebut,

Daftar 8 tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang mendukung lengsernya Gibran RR :

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.

2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakim.

Try Sutrisno mantan Wapres di jaman pemrintahan Suharto ini memberikan restu atas langkah pemakzulan Wapres. Persetujuan Try Sutrisno selaras dengan aspirasi Forum Purnawirawan TNI yang sebelumnya menyuarakan tuntutan pelengseran.

Try Sutrisno dikabarkan telah menyusun catatan khusus dan surat wasiat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, berisi penegasan sikapnya terkait persoalan tersebut.

Dalam dokumen yang telah beredar luas di media sosial, terutama di platform X, Try turut tercantum sebagai salah satu penandatangan tuntutan pemakzulan Wapres Gibran.

Nama-nama besar lain dari kalangan purnawirawan TNI juga ikut serta, seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Surat itu juga mencantumkan dukungan dari berbagai lapisan purnawirawan militer, 103 berpangkat jenderal, 73 berpangkat laksamana, 65 berpangkat marsekal, serta 91 berpangkat kolonel, yang semuanya menyatakan sepakat dengan isi tuntutan tersebut.

Informasi ini turut dikuatkan oleh analis politik dan militer, Selamat Ginting, yang mengaku sempat menyinggung soal ini saat bersilaturahmi dengan Try Sutrisno pada 9 April 2025 lalu, dalam suasana Lebaran di kediamannya, demikian infoemasi sebagaimana dikutib dari berbagai media online. 26/4/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
227
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
133
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
58
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
198
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
131
Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO
Hukum

Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO

Oktober 9, 2025
8
Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah
Hukum

Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah

Oktober 7, 2025
148

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

PLN UID Jateng dan DIY Bersama IZI Cepat Tanggap Bantu Korban Banjir di Kendal

PLN UID Jateng dan DIY Bersama IZI Cepat Tanggap Bantu Korban Banjir di Kendal

9 bulan yang lalu
15
Pemdes Kebalandono Bersinergi dengan Karang taruna Gelar Fogging di tiga Dusun sebagai Upaya Pencegahan DBD

Pemdes Kebalandono Bersinergi dengan Karang taruna Gelar Fogging di tiga Dusun sebagai Upaya Pencegahan DBD

9 bulan yang lalu
227
Pengurus PWRI Kotabaru Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Siap Berkontribusi untuk Daerah

Pengurus PWRI Kotabaru Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Siap Berkontribusi untuk Daerah

5 bulan yang lalu
86

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA