Jakarta ,Kabaronenews.com,-Masyarakat bertanya tanya, apakah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, tidak baik baik saja ?, Apakah panggung politik pemerintahan yang belum ada enam bulan ini, merupakan politik demi bangsa dan negara, ataukah sudah mengarah ke kepentingan segelintir orang atau kelompok tertentu ?
Semua menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat, sebab para purnawirawan TNI telah menyatakan sikap supaya Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran RR dilengserkan dari jabatannya. Tidak tanggung tanggung bahwa, yang menyatakan sikap Wapres di makzulkan disampaikan para Purnawirawan terkenal, termasuk orang nomor dua yang sempat memimpin Negara ini yakni, Jenderal Try Sutrisno.
Para purnawirawan ini, menyatakan sikap dengan 8 tuntutan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Apa saja tuntutan para Purnawirawan tersebut,
Daftar 8 tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang mendukung lengsernya Gibran RR :
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakim.
Try Sutrisno mantan Wapres di jaman pemrintahan Suharto ini memberikan restu atas langkah pemakzulan Wapres. Persetujuan Try Sutrisno selaras dengan aspirasi Forum Purnawirawan TNI yang sebelumnya menyuarakan tuntutan pelengseran.
Try Sutrisno dikabarkan telah menyusun catatan khusus dan surat wasiat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, berisi penegasan sikapnya terkait persoalan tersebut.
Dalam dokumen yang telah beredar luas di media sosial, terutama di platform X, Try turut tercantum sebagai salah satu penandatangan tuntutan pemakzulan Wapres Gibran.
Nama-nama besar lain dari kalangan purnawirawan TNI juga ikut serta, seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Surat itu juga mencantumkan dukungan dari berbagai lapisan purnawirawan militer, 103 berpangkat jenderal, 73 berpangkat laksamana, 65 berpangkat marsekal, serta 91 berpangkat kolonel, yang semuanya menyatakan sepakat dengan isi tuntutan tersebut.
Informasi ini turut dikuatkan oleh analis politik dan militer, Selamat Ginting, yang mengaku sempat menyinggung soal ini saat bersilaturahmi dengan Try Sutrisno pada 9 April 2025 lalu, dalam suasana Lebaran di kediamannya, demikian infoemasi sebagaimana dikutib dari berbagai media online. 26/4/2025.
Penulis : P.Sianturi