Jakarta, Kabaronenews.com,-Institusi Polri dalam penanganan perkara dinilai masyarakat tidak profesional, terpuruk alias ketinggalan dalam menyelesaikan laporan Polisi (LP).
Apakah ada kepentingan atau ada pesanan dari pihak pihak, namun Polri terkesan memilah milah penanganan perkara, atau diduga akan menangani perkara pesanan yang bernuansa politik. Seperti halnya penanganan perkara dugaan pidana korupsi di Dinas Perumahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, saat ini DKJ, dalam pengadaan lahan Rumah Susun. Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016, tapi baru ditangani kembali tahun 2025 ini setelah 8 tahun berlalu.
Konon pemberitaan telah beredar bahwa katanya Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan lahan Rusun tersebut yakni, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana, dan Rudy Hartono Iskandar pihak swasta.
Jika melihat tahun laporan perkara ini, memperlihatkan bagaimana lambannya penanganan perkara yang ditangani institusi Polri tersebut mengendap di meja penyidik. Jika melihat tenggang waktu penanganan perkara ini, kuat dugaan untuk mengalihkan perhatian publik dari perkara pagar laut atau pemalsuan sertifikat laut melibatkan konglomerat perusahaan Sedayu Group, yang sedang ditangani Bareskrim Polri, tapi hingga kini tidak ada penyelesaiannya.
Status Perkara dan Kerugian Negara
Bagaimana terkait uang yang dikorupsi mantan pejabat Dinas Perumahan tersangka Sukama dan pihak swastanya atau tersangka lain, apakah masih ada atau sudah disembunyikan. Apa yang disita Penyidik dari penanganan perkara ini ?. Masyarakat menilai, bahwa uang hasil korupsi yang diduga dilakukan tersangka sudah dialihkan, lantas apa yang gunanya lagi penanganan perkara ini jika uang negara tidak bisa dikembalikan para pelaku.
Yang menjadi cemooh masyarakat, “berarti penanganan perkara ini hanyalah untuk menghabiskan uang negara dalam hal penanganan perkara, bisa saja para pelaku dugaan korupsi perumahan ini sebelum di tersangkakan, telah dijadikan sebagai ATM para oknum oknum tertentu dari instansi negara”, ungkap pemerhati keuangan pemerintah yang tidak ingin disebut jati dirinya itu, 11/6/2025.
Saksi Diperiksa
Tidak lanjut penanganan perkara korupsi ini, Penyidik Bareskrim Polri kembali memanggil dan memeriksa eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi. Ahok selaku penanggungjawab dan pengendali keuangan Pemprov DKI Jakarta saat itu, keterangannya sangat dibutuh untuk memperkuat keterangan saksi saksi lain yang sebelumnya telah diperiksa Penyidik Polri.
Ahok dipanggil dan diperiksa sebagai saksi atas dugaan pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Susun Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam perkara ini, diduga terjadi suap menyuap antara pihak swasta dan pihak Dinas Perumahan dan Gedung, dalam pembelian lahan untuk Rusun tahun anggaran 2015, sehingga menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta sekitar Rp 649 miliar rupiah.
Dalam keterangannya pada Media, “Ahok diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan dalam rangka kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan, kata Ahok usai diperiksa,” 11/6/2025.
Penulis : P.Sianturi



















