kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Polri Dinilai Tidak Profesional Tangani Perkara, LP Tahun 2016 Baru Periksa Saksi Ahok Setelah 8 Tahun Berlalu

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Polri Dinilai Tidak Profesional Tangani Perkara, LP Tahun 2016 Baru Periksa Saksi Ahok Setelah 8 Tahun Berlalu
33
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Institusi Polri dalam penanganan perkara dinilai masyarakat tidak profesional, terpuruk alias ketinggalan dalam menyelesaikan laporan Polisi (LP).

Apakah ada kepentingan atau ada pesanan dari pihak pihak, namun Polri terkesan memilah milah penanganan perkara, atau diduga akan menangani perkara pesanan yang bernuansa politik. Seperti halnya penanganan perkara dugaan pidana korupsi di Dinas Perumahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, saat ini DKJ, dalam pengadaan lahan Rumah Susun. Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016, tapi baru ditangani kembali tahun 2025 ini setelah 8 tahun berlalu.

Berita‎ Terkait

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

Konon pemberitaan telah beredar bahwa katanya Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan lahan Rusun tersebut yakni, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana, dan Rudy Hartono Iskandar pihak swasta.

Jika melihat tahun laporan perkara ini, memperlihatkan bagaimana lambannya penanganan perkara yang ditangani institusi Polri tersebut mengendap di meja penyidik. Jika melihat tenggang waktu penanganan perkara ini, kuat dugaan untuk mengalihkan perhatian publik dari perkara pagar laut atau pemalsuan sertifikat laut melibatkan konglomerat perusahaan Sedayu Group, yang sedang ditangani Bareskrim Polri, tapi hingga kini tidak ada penyelesaiannya.

Status Perkara dan Kerugian Negara

Bagaimana terkait uang yang dikorupsi mantan pejabat Dinas Perumahan tersangka Sukama dan pihak swastanya atau tersangka lain, apakah masih ada atau sudah disembunyikan. Apa yang disita Penyidik dari penanganan perkara ini ?. Masyarakat menilai, bahwa uang hasil korupsi yang diduga dilakukan tersangka sudah dialihkan, lantas apa yang gunanya lagi penanganan perkara ini jika uang negara tidak bisa dikembalikan para pelaku.

Yang menjadi cemooh masyarakat, “berarti penanganan perkara ini hanyalah untuk menghabiskan uang negara dalam hal penanganan perkara, bisa saja para pelaku dugaan korupsi perumahan ini sebelum di tersangkakan, telah dijadikan sebagai ATM para oknum oknum tertentu dari instansi negara”, ungkap pemerhati keuangan pemerintah yang tidak ingin disebut jati dirinya itu, 11/6/2025.

Saksi Diperiksa

Tidak lanjut penanganan perkara korupsi ini, Penyidik Bareskrim Polri kembali memanggil dan memeriksa eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi. Ahok selaku penanggungjawab dan pengendali keuangan Pemprov DKI Jakarta saat itu, keterangannya sangat dibutuh untuk memperkuat keterangan saksi saksi lain yang sebelumnya telah diperiksa Penyidik Polri.

Ahok dipanggil dan diperiksa sebagai saksi atas dugaan pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Susun Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam perkara ini, diduga terjadi suap menyuap antara pihak swasta dan pihak Dinas Perumahan dan Gedung, dalam pembelian lahan untuk Rusun tahun anggaran 2015, sehingga menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta sekitar Rp 649 miliar rupiah.

Dalam keterangannya pada Media, “Ahok diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan dalam rangka kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan, kata Ahok usai diperiksa,” 11/6/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
5
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
8
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
4
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
148
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
51
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
43
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
153
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
101
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
94
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
14

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Tukang Sapu Jalan, “Pahlawan Kebersihan”

Tukang Sapu Jalan, “Pahlawan Kebersihan”

10 bulan yang lalu
24
Anggota DPRD Dapil III Hadiri Peresmian Gedung Baru RSUD Sengayam

Anggota DPRD Dapil III Hadiri Peresmian Gedung Baru RSUD Sengayam

7 bulan yang lalu
31
Word of Mouth, Senjata Klasik FEB UNISLA di Tengah Era Digital

Word of Mouth, Senjata Klasik FEB UNISLA di Tengah Era Digital

12 bulan yang lalu
62

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Pembangunan Saluran Air di Rawamangun Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagar Tutup Akses Jalan Taman Lagura, Warga Desak Pemkot Jakpus Bongkar Status Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA