kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Polri Dinilai Tidak Profesional Tangani Perkara, LP Tahun 2016 Baru Periksa Saksi Ahok Setelah 8 Tahun Berlalu

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Polri Dinilai Tidak Profesional Tangani Perkara, LP Tahun 2016 Baru Periksa Saksi Ahok Setelah 8 Tahun Berlalu
26
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Institusi Polri dalam penanganan perkara dinilai masyarakat tidak profesional, terpuruk alias ketinggalan dalam menyelesaikan laporan Polisi (LP).

Apakah ada kepentingan atau ada pesanan dari pihak pihak, namun Polri terkesan memilah milah penanganan perkara, atau diduga akan menangani perkara pesanan yang bernuansa politik. Seperti halnya penanganan perkara dugaan pidana korupsi di Dinas Perumahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, saat ini DKJ, dalam pengadaan lahan Rumah Susun. Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016, tapi baru ditangani kembali tahun 2025 ini setelah 8 tahun berlalu.

Berita‎ Terkait

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Konon pemberitaan telah beredar bahwa katanya Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan lahan Rusun tersebut yakni, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana, dan Rudy Hartono Iskandar pihak swasta.

Jika melihat tahun laporan perkara ini, memperlihatkan bagaimana lambannya penanganan perkara yang ditangani institusi Polri tersebut mengendap di meja penyidik. Jika melihat tenggang waktu penanganan perkara ini, kuat dugaan untuk mengalihkan perhatian publik dari perkara pagar laut atau pemalsuan sertifikat laut melibatkan konglomerat perusahaan Sedayu Group, yang sedang ditangani Bareskrim Polri, tapi hingga kini tidak ada penyelesaiannya.

Status Perkara dan Kerugian Negara

Bagaimana terkait uang yang dikorupsi mantan pejabat Dinas Perumahan tersangka Sukama dan pihak swastanya atau tersangka lain, apakah masih ada atau sudah disembunyikan. Apa yang disita Penyidik dari penanganan perkara ini ?. Masyarakat menilai, bahwa uang hasil korupsi yang diduga dilakukan tersangka sudah dialihkan, lantas apa yang gunanya lagi penanganan perkara ini jika uang negara tidak bisa dikembalikan para pelaku.

Yang menjadi cemooh masyarakat, “berarti penanganan perkara ini hanyalah untuk menghabiskan uang negara dalam hal penanganan perkara, bisa saja para pelaku dugaan korupsi perumahan ini sebelum di tersangkakan, telah dijadikan sebagai ATM para oknum oknum tertentu dari instansi negara”, ungkap pemerhati keuangan pemerintah yang tidak ingin disebut jati dirinya itu, 11/6/2025.

Saksi Diperiksa

Tidak lanjut penanganan perkara korupsi ini, Penyidik Bareskrim Polri kembali memanggil dan memeriksa eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi. Ahok selaku penanggungjawab dan pengendali keuangan Pemprov DKI Jakarta saat itu, keterangannya sangat dibutuh untuk memperkuat keterangan saksi saksi lain yang sebelumnya telah diperiksa Penyidik Polri.

Ahok dipanggil dan diperiksa sebagai saksi atas dugaan pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Susun Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam perkara ini, diduga terjadi suap menyuap antara pihak swasta dan pihak Dinas Perumahan dan Gedung, dalam pembelian lahan untuk Rusun tahun anggaran 2015, sehingga menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta sekitar Rp 649 miliar rupiah.

Dalam keterangannya pada Media, “Ahok diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan dalam rangka kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan, kata Ahok usai diperiksa,” 11/6/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
7
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
6
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
52
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
51
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
22
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
80
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
10
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
16
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
23
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
56

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

PK Sudah Kadaluarsa, PN Jakarta Utara Diminta Terbitkan Surat Keterangan Hukum Tetap Perkara No.556/Pdt.G

PK Sudah Kadaluarsa, PN Jakarta Utara Diminta Terbitkan Surat Keterangan Hukum Tetap Perkara No.556/Pdt.G

9 bulan yang lalu
63
Pelantikan Pengurus LSM NGO JALAK Ranting Kecamatan Laren Resmi Dilantik Periode 2025-2029

Pelantikan Pengurus LSM NGO JALAK Ranting Kecamatan Laren Resmi Dilantik Periode 2025-2029

6 bulan yang lalu
160
Kotabaru Luncurkan “Kios Pangan Saijaan Hebat”, Solusi Stabilitas Harga dan Ketahanan Pangan

Kotabaru Luncurkan “Kios Pangan Saijaan Hebat”, Solusi Stabilitas Harga dan Ketahanan Pangan

1 tahun yang lalu
20

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

    Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA