kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

PK Sudah Kadaluarsa, PN Jakarta Utara Diminta Terbitkan Surat Keterangan Hukum Tetap Perkara No.556/Pdt.G

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
11 bulan yang lalu
PK Sudah Kadaluarsa, PN Jakarta Utara Diminta Terbitkan Surat Keterangan Hukum Tetap Perkara No.556/Pdt.G
73
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Ketua Pengadilan Negeri (PN ) Jakarta Utara, DR Yunto Safarillo H Tampubolon SH MH, diminta untuk menerbitkan surat Keterangan Hukum Tetap (Incrakh) terhadap perkara Perdata yang dimohonkan pencari keadilan yang sudah diputuskan Hakim Agung tingkat Kasasi.

Putusan Kasasi dalam perkara yang dimohonkan yakni perkara No.556/Pdt. G/2023/PN Jkt. Utr, Tanggal 26 Juni 2024 Jo.Putusan perkara No.1074/Pdt/2024/ PT.DKI Tanggal 28 Agustus 2024 Jo. Putusan Perkara No.342 K/PDT/2025 Tanggal 10 Februari 2025, pemohon Kasasi melalui Kuasa Hukum prinsipal, kantor GAL Law Office & Partner.

Berita‎ Terkait

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Menurut pemohon, pihaknya mengirimkan surat permohonan untuk demi keadilan dan kepastian hukum. Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, supaya memerintahkan Kepaniteraan PN jakarta Utara untuk menerbitkan Keterangan Hukum Tetap atas nama pemohon Kasasi Arwan Koty dan Fini Fong, dan Ketua Pengadilan supaya menerbitkan penetapan untuk menolak pengajuan PK atas nama Toni, sebab pengajuan PK sudah melewati batas waktu (Daluarsa).

Adapun dasar dan alasan Pemohon mengajukan surat permohonan diterbitkannya Keterangan Hukum Tetap adalah :

Kedua Pemohon merupakan para Penggugat dan atau para Terbanding serta Para pemohon Kasasi pada perkara Nomor: 556/Pdt.G/2023/PN Jkt. Utr, Tanggal 26 Juni 2024 Jo. Putusan Perkara No.1074/Pdt/2024/ PT.DKI Tanggal 28 Agustus 2024 Jo. Putusan Perkara No.342 K/PDT/2025 Tanggal 10 Februari 2025, yang telah inkracht.

Atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu, Toni mengajukan PK pada tanggal 2 September 2025. Pada SIPP PN Jakarta Utara, alasan-alasan Peninjauan Kembali karena kekhilafan Hakim Judex Juris Tingkat Kasasi Mahkamah Agung.

Karena menggunakan alasan kekhilafan Hakim, maka ketentuan hukum yang digunakan Pasal 67 huruf f, UU No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, menyebutkan: “Permohonan PK putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Kemudian jangka waktu pengajuan PK diatur pada Pasal 67 huruf d, UU No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, yang menyebutkan :

Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 adalah 180 hari untuk pengajuan PK.

Ketentuan hukum tersebut jelas mengatur jangka waktu 180 hari mengajukan PK dengan alasan kekhilafan hakim. faktanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.342 K/PDT/2025 diputus pada tanggal 10 Februari 2025.

Demikian juga dituangkan dalam pasal 66 ayat (2), UU No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, menyebutkan: “Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.” ungkap Aswar SH MH Kuasa Hukum pemohon Kasasi, 28/9/2025.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, terlihat perkara yang sudah habis masa berlakunya tapi masih mengajukan PK adalah pemohon Toni selaku Tergugat dalam perkara No.556/Pdt.G/2023.

Fakta dan ketentuan hukum mengajukan PK telah melewati jangka waktu 180 hari. Sesuai faktanya Toni tanggal 2 September 2025 pengajuan PK, pada hal Tanggal Putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 10 Februari 2025, mestinya jangka waktu PK sampai tanggal 10 Agustus 2025.

Dengan demikian pengajuan PK Toni telah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang atau telah daluwarsa, maka Kepaniteraan PN Jakarta Utara harus segera mengeluarkan “Surat Keterangan Hukum Tetap (Inkracht) terhadap pemenang putusan Kasasi MA RI”, ungkapnya.

Menyikapi upaya hukum PK yang sudah kadaluarsa tersebut Humas PN Jakarta Utara, Iman Budi, SH MH, belum memberikan tanggapan.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Agustus 11, 2026
36
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
10
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
53
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
94
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Agustus 5, 2026
87
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Juli 30, 2026
82
Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
21
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
20
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
98
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
192

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Polda Kaltim Gelar Wayang Kulit Spektakuler di BSCC Dome: Ada Hadiah Umroh hingga Motor!

Polda Kaltim Gelar Wayang Kulit Spektakuler di BSCC Dome: Ada Hadiah Umroh hingga Motor!

6 bulan yang lalu
45
Box Culvert Jalan Kurma Atas Kota Pangkalpinang Sudah Hancur, Kualitas Proyek PUPR Tahun 2024 Ini Meragukan

Box Culvert Jalan Kurma Atas Kota Pangkalpinang Sudah Hancur, Kualitas Proyek PUPR Tahun 2024 Ini Meragukan

1 tahun yang lalu
99
Mahasiswa FEB UNISLA Bersinar di Tegal Championship 2, puluhan Medali Dibawa Pulang Atlit dari GOR Tegal Selatan

Mahasiswa FEB UNISLA Bersinar di Tegal Championship 2, puluhan Medali Dibawa Pulang Atlit dari GOR Tegal Selatan

6 bulan yang lalu
75

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Walikota Arifin Belum Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru Warga minta Pemkot Bertindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA