No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

PK Sudah Kadaluarsa, PN Jakarta Utara Diminta Terbitkan Surat Keterangan Hukum Tetap Perkara No.556/Pdt.G

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
PK Sudah Kadaluarsa, PN Jakarta Utara Diminta Terbitkan Surat Keterangan Hukum Tetap Perkara No.556/Pdt.G
46
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Ketua Pengadilan Negeri (PN ) Jakarta Utara, DR Yunto Safarillo H Tampubolon SH MH, diminta untuk menerbitkan surat Keterangan Hukum Tetap (Incrakh) terhadap perkara Perdata yang dimohonkan pencari keadilan yang sudah diputuskan Hakim Agung tingkat Kasasi.

Putusan Kasasi dalam perkara yang dimohonkan yakni perkara No.556/Pdt. G/2023/PN Jkt. Utr, Tanggal 26 Juni 2024 Jo.Putusan perkara No.1074/Pdt/2024/ PT.DKI Tanggal 28 Agustus 2024 Jo. Putusan Perkara No.342 K/PDT/2025 Tanggal 10 Februari 2025, pemohon Kasasi melalui Kuasa Hukum prinsipal, kantor GAL Law Office & Partner.

Berita‎ Terkait

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

Menurut pemohon, pihaknya mengirimkan surat permohonan untuk demi keadilan dan kepastian hukum. Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, supaya memerintahkan Kepaniteraan PN jakarta Utara untuk menerbitkan Keterangan Hukum Tetap atas nama pemohon Kasasi Arwan Koty dan Fini Fong, dan Ketua Pengadilan supaya menerbitkan penetapan untuk menolak pengajuan PK atas nama Toni, sebab pengajuan PK sudah melewati batas waktu (Daluarsa).

Adapun dasar dan alasan Pemohon mengajukan surat permohonan diterbitkannya Keterangan Hukum Tetap adalah :

Kedua Pemohon merupakan para Penggugat dan atau para Terbanding serta Para pemohon Kasasi pada perkara Nomor: 556/Pdt.G/2023/PN Jkt. Utr, Tanggal 26 Juni 2024 Jo. Putusan Perkara No.1074/Pdt/2024/ PT.DKI Tanggal 28 Agustus 2024 Jo. Putusan Perkara No.342 K/PDT/2025 Tanggal 10 Februari 2025, yang telah inkracht.

Atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu, Toni mengajukan PK pada tanggal 2 September 2025. Pada SIPP PN Jakarta Utara, alasan-alasan Peninjauan Kembali karena kekhilafan Hakim Judex Juris Tingkat Kasasi Mahkamah Agung.

Karena menggunakan alasan kekhilafan Hakim, maka ketentuan hukum yang digunakan Pasal 67 huruf f, UU No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, menyebutkan: “Permohonan PK putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Kemudian jangka waktu pengajuan PK diatur pada Pasal 67 huruf d, UU No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, yang menyebutkan :

Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 adalah 180 hari untuk pengajuan PK.

Ketentuan hukum tersebut jelas mengatur jangka waktu 180 hari mengajukan PK dengan alasan kekhilafan hakim. faktanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.342 K/PDT/2025 diputus pada tanggal 10 Februari 2025.

Demikian juga dituangkan dalam pasal 66 ayat (2), UU No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, menyebutkan: “Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.” ungkap Aswar SH MH Kuasa Hukum pemohon Kasasi, 28/9/2025.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, terlihat perkara yang sudah habis masa berlakunya tapi masih mengajukan PK adalah pemohon Toni selaku Tergugat dalam perkara No.556/Pdt.G/2023.

Fakta dan ketentuan hukum mengajukan PK telah melewati jangka waktu 180 hari. Sesuai faktanya Toni tanggal 2 September 2025 pengajuan PK, pada hal Tanggal Putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 10 Februari 2025, mestinya jangka waktu PK sampai tanggal 10 Agustus 2025.

Dengan demikian pengajuan PK Toni telah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang atau telah daluwarsa, maka Kepaniteraan PN Jakarta Utara harus segera mengeluarkan “Surat Keterangan Hukum Tetap (Inkracht) terhadap pemenang putusan Kasasi MA RI”, ungkapnya.

Menyikapi upaya hukum PK yang sudah kadaluarsa tersebut Humas PN Jakarta Utara, Iman Budi, SH MH, belum memberikan tanggapan.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Maret 6, 2026
11
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Maret 5, 2026
21
Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain
Hukum

Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

Maret 5, 2026
233
Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB
Hukum

Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB

Maret 4, 2026
20
Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers
Hukum

Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers

Maret 4, 2026
7
Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP
Hukum

Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP

Maret 3, 2026
14
Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding
Hukum

Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding

Februari 27, 2026
57
Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut
Hukum

Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut

Februari 25, 2026
44
Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan
Hukum

Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan

Februari 25, 2026
86
Humas PT Jakarta dan Pakar Hukum Tanggapi Permohonan Umroh Yang Diajukan Terdakwa H.Muchaji, Akankah Majelis Hakim Mengabulkan?
Hukum

Humas PT Jakarta dan Pakar Hukum Tanggapi Permohonan Umroh Yang Diajukan Terdakwa H.Muchaji, Akankah Majelis Hakim Mengabulkan?

Februari 24, 2026
57

Hari Besar Nasional:

Ramadhan 2026 :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

PLN Indonesia Power Bersama IZI Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah dan Sembako di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam

PLN Indonesia Power Bersama IZI Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah dan Sembako di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam

1 bulan yang lalu
14
Fraksi Golkar Ajak Semua Fraksi DPRD Kawal dan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Fraksi Golkar Ajak Semua Fraksi DPRD Kawal dan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

12 bulan yang lalu
8
Proyek Pemeliharaan Jalan Nasional Di Pulau Bangka Diduga Asal-Asalan, Milyaran Uang Negara Menguap Hanya Untuk Aspal Rapuh

Proyek Pemeliharaan Jalan Nasional Di Pulau Bangka Diduga Asal-Asalan, Milyaran Uang Negara Menguap Hanya Untuk Aspal Rapuh

8 bulan yang lalu
63

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

    Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadirkan Kreasi Menu Praktis, Wings Food Gelar “Dapur Sedaap Ramadhan” di Wisata Kang Bejo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengukir Takwa di Atas Aspal: Aksi Kolosal Persinas ASAD Balikpapan Tebbar 500 Paket Kebaikan di Bulan Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Luruk Balai Desa Waru wetan Lamongan, Minta Kades Dan Oknum Perangkat Desa Dipecat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA