kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Pengajuan PK di PN Jakarta Utara Ditengarai Terjadi “Mafia Hukum” Aktornya Siapa ?

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 minggu yang lalu
Pengajuan PK di PN Jakarta Utara Ditengarai Terjadi “Mafia Hukum” Aktornya Siapa ?
33
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Pendaftaran berkas perkara tentang upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara diduga terjadi Mafia Hukum.

Siapa aktor permainan penerimaan pendaftaran perkara PK yang sudah kadaluarsa tapi masih bisa masuk Web SIPP PN Jakut. Bukankah seharusnya sistem web pengadilan menolak pemberkasan perkara yang sudah kadaluarsa.

Berita‎ Terkait

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

PN jakarta Utara harusnya menolak pendaftaran upaya hukum yang sudah melampaui batas waktu. Artinya, batas waktu masa kadaluarsa terhadap pendaftaran PK dari waktu yang telah ditentukan undang undang sudah habis. Sehingga demi kepastian hukum bagi para pihak, PN Jakarta Utara harus selektif menolak setiap upaya hukum PK yang sudah melampaui batas waktu (kadaluarsa) pendaftaran.

Perkara sudah berkekuatan hukum tetap tapi masih ada pihak yang mengajukan PK. Siapakah yang bermain dalam upaya hukum tersebut ?
Hal itu terlihat pada berkas perkara yang sudah habis masa pendaftaran PK nya. Berdasarkan penelusuran sejumlah Media dalam Web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, terdeteksi perkara yang sudah habis masa berlakunya tapi masih diperbolehkan mendaftar perkaranya.

Sesuai penelusuran SIPP PN Jakarta Utara, pemohon PK bernama Toni selaku Tergugat dalam perkara No.556/Pdt.G/2023. Toni masih bisa mengajukan PK walau sudah waktu kadaluwarsa. Fakta dan ketentuan hukum tersebut Toni mengajukan PK telah melewati jangka waktu 180 hari dengan uraian dan penjelasan sebagai
berikut:

Toni Tanggal 2 September 2025 pengajuan PK, pada hal Tanggal Putusan Kasasi Mahkamah Agung Tanggal 10 Februari 2025, mestinya jangka waktu PK Toni sampai dengan Tanggal 10 Agustus 2025.

Dengan demikian pengajuan PK Toni telah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang atau telah Daluwarsa, maka Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara harus segera mengeluarkan “Surat Keterangan Hukum Tetap (Inkracht) terhadap pemenang putusan Kasasi MA RI”.

Terhadap Putusan perkara No.556/Pdt. G/2023/PN Jkt. Utr, Tanggal 26 Juni 2024 Jo.Putusan perkara No.1074/Pdt/2024/ PT.DKI Tanggal 28 Agustus 2024 Jo. Putusan Perkara No.342 K/PDT/2025 Tanggal 10 Februari 2025, pemohon Kasasi melalui Kuasa Hukumnya, kantor GAL Law Office & Partner, menyampaikan keberatannya terhadap pengajuan PK yang sudah kadaluarsa tersebut.

Demi kepastian hukum pemohon Kasasi meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, supaya memerintahkan Kepaniteraan PN jakarta Utara untuk menolak pengajuan PK yang disampaikan pemohon Toni. Sebab hal itu telah melanggar aturan melewati batas (Daluarsa) waktu PK.

Dibalik permohonan Kasasi yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incrakht) itu, prinsipal perkara No.556/Pdt.G./2023, Arwan Koty selaku pemohon I dan Finny Fong pemohon I I mengajukan Surat Permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara supaya diterbitkan Surat Keterangan Hukum Tetap (inkracht).

Adapun dasar dan alasan Para Pemohon mengajukan surat permohonan diterbitkannya “Keterangan Hukum Tetap” tersebut diuraikan sebagai berikut:

Bahwa kedua Pemohon adalah selaku para Penggugat dan atau para Terbanding serta Para pemohon Kasasi pada perkara Nomor: 556/Pdt.G/2023/PN Jkt. Utr, Tanggal 26 Juni 2024 Jo. Putusan Perkara No.1074/Pdt/2024/ PT.DKI Tanggal 28 Agustus 2024 Jo. Putusan Perkara No.342 K/PDT/2025 Tanggal 10 Februari 2025, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, Toni mengajukan Peninjaun Kembali (PK) pada tanggal 2 September 2025. Pada SIPP PN Jakarta Utara, dengan alasan-alasan Peninjauan Kembali karena kekhilafan Hakim Judex Juris Tingkat Kasasi Mahkamah Agung.

Bahwa karena menggunakan alasan kekhilafan Hakim, maka ketentuan hukum yang digunakan Pasal 67 huruf f, Undang-undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, menyebutkan:

“Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

f. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Kemudian jangka waktu pengajuan Peninjauan Kembali (PK), diatur pada Pasal 67 huruf d, Undang-undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, yang menyebutkan:
Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari.
c. yang disebut pada huruf c, d, dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ketentuan hukum tersebut diatas mengatur jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan kekhilafan hakim. faktanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 342 K/PDT/2025 diputus pada tanggal 10 Februari 2025.

Sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (2), Undang-undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, menyebutkan:
“Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.”Aswar SH MH Kuasa Hukum pemohon Kasasi, 24/9/2025.

Menyikapi adanya tudingan dugaan Mafia Hukum dalam pemberkasan pengajuan PK, Humas PN Jakarta Utara Iman Budi, SH MH, belum memberikan tanggapan terkait permainan hukum di PN Jakarta Utara.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
37
Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
14
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
236
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
136
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
62
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
207
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
132

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Pasar Senen Jaya Diduga Berubah Fungsi Jadi Gudang Ballpress dan Pemasaran Pakaian Bekas Seludupan Dari Bebagai Negara?

Pasar Senen Jaya Diduga Berubah Fungsi Jadi Gudang Ballpress dan Pemasaran Pakaian Bekas Seludupan Dari Bebagai Negara?

7 bulan yang lalu
113
Empat Presenter Muda Sabet Juara dalam Lomba News Presenter di Expo Saijaan Hebat 2025

Empat Presenter Muda Sabet Juara dalam Lomba News Presenter di Expo Saijaan Hebat 2025

5 bulan yang lalu
11
JPU Tuntut Razman Arief Nasution 2 Tahun Penjara Kasus ITE

JPU Tuntut Razman Arief Nasution 2 Tahun Penjara Kasus ITE

3 bulan yang lalu
24

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA