kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis 7 Tahun Jaksa Yang Korupsi Barang Bukti Investasi Bodong

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis 7 Tahun Jaksa Yang Korupsi Barang Bukti Investasi Bodong
25
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Akhmad Azam Akhsya, mantan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (PN) Jakarta Barat, selaku Jaksa Eksekutor yang menyidangkan perkara Investasi bodong, dihukum 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 8/7/2025.

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Jaksa, dalam Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi, ujar pimpinan sidang Sunoto di sidang dalam putusannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terdakwa juga dihukum membayar denda 250 juta rupiah.

Berita‎ Terkait

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan penuntut umum belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan dan belum proporsional dengan tingkat perbuatan terdakwa.

Pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim menyampaikan, untuk perbuatan terdakwa dalam konteks proporsionalitas pidana dapat dipertimbangkan tingkat kesalahan dan peran masing-masing pelaku dalam melakukan perbuatannya.

Berdasarkan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa terdakwa selaku Jaksa eksekutor memiliki peran paling dominan dan memperoleh keuntungan terbesar dari pembagian manipulasi eksekusi putusan barang bukti terkait perkara tersebut. Sedangkan peran Oktavianus memiliki peran yang lebih aktif dibandingkan dengan Bonifasius Gunung dalam memberikan uang kepada Azam,” terang majelis hakim.

Oleh karena itu, terdakwa tidak mendukungbprogram pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupdi, sehingga patutlah dihukum sesuai perbuatannya, ungkap Majelis Hakim.

Dalam dakwaan JPU Sebelumnya disebutkan, terdakwa Azam bersekongkol dengan Bonifasius Gunung, Oktavianus Setiawan, selaku kuasa hukum ratusan korban penipuan investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Para terdakwa dengan sengaja untuk memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti terhadap para korban tipu gelap tersebut.

Modus perbuatan Terdakwa Azam yakni, mendesak Bonifasius Gunung memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti uang terhadap 68 korban investasi robot trading Fahrenheit dengan cara mengubah jumlah uang pengembalian yang seharusnya 39,350 miliar rupiah menjadi 49,350 miliar rupiah. Dimana dari kelebihan 10 miliar rupiah, terdakwa meminta bagian sekitar 3 miliar,” ujarnya.

Terdakwa Azam dan Oktavianus Setiawan bersepakat memanipulasi pengembalian uang barang bukti kepada para korban yang diwakilinya dengan cara seolah-olah melakukan pengembalian terhadap kelompok Bali sekitar 17, 801 miliar rupiah. Padahal kelompok Bali tersebut hanya merupakan akal-akalan dari saksi Oktavianus Setiawan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari pengembalian barang bukti perkara atas nama Hendry Santoso.

“Terdakwa mendesak saksi Oktavianus Setiawan agar uang sekitar 17, 801 miliar dibagi rata dan terdakwa meminta bagian sekitar Rp 8,5 miliar,” ujar penuntut umum.

Uang yang diterima terdakwa Azam dari Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung dan Brian Erik First Anggitya Rp 11,7 miliar. Azam menyetorkannya kepada istrinya sebesar Rp 8 miliar, bayar Asuransi BNI Life Rp 2 miliar, Deposito BNI Rp 2 miliar, beli tanah Rp 3 miliar, jalan-jalan ke luar negeri Rp 1 miliar, dan ditukar ke mata uang dolar Singapura Rp 1,3 miliar.

Selain itu, diberikan ke Dody Gazali (Plh. Kasi Pidum/ Kasi BB Kejari Jakarta Barat) Rp 300 juta, diberikan kepada Hendri Antoro (Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat) yang dititipkan terdakwa melalui saksi Dody Gazali Rp 500 juta, kepada Iwan Ginting (mantan Kajari Jakarta Barat) sekitar tanggal 25 Desember 2023 bertempat di Citos dengan disaksikan Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat) Rp 500 juta.

“Kepada Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat) Rp 450 juta, kepada M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat) dalam bentuk tunai Rp 300 juta, kepada Baroto (Kasubsi Pratut Kejari Jakarta Barat) Rp 200 juta, kepada staf Rp 150 juta, kepada kakak terdakwa Rp 200 juta, dan kepentingan terdakwa Rp 1,1 miliar,” dalam dakwaan JPU,

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
40
Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
14
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
236
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
136
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
62
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
207
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
132

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

PPTK Sudin Orda Jak-pus,Diduga Lindungi,CV Riungan Jaya Abadi Curi Arus Listrik untuk Proyek APBD.

PPTK Sudin Orda Jak-pus,Diduga Lindungi,CV Riungan Jaya Abadi Curi Arus Listrik untuk Proyek APBD.

4 minggu yang lalu
54
Pisah Sambut Dandim 1004/Kotabaru, Wabub Sampaikan Apresiasi Bupati Kotabaru

Pisah Sambut Dandim 1004/Kotabaru, Wabub Sampaikan Apresiasi Bupati Kotabaru

2 bulan yang lalu
8
Antusiasme Masyarakat Hadiri Isra Mi’raj di Desa Geronggang

Antusiasme Masyarakat Hadiri Isra Mi’raj di Desa Geronggang

9 bulan yang lalu
30

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPBD Jakarta Gencarkan Edukasi dan Sosialisasi Mitigasi Bencana Di Kelurahan Petojo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA