kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Pengacara Senior, Andar Siburian Duduk Di Kursi Pesakitan PN. Tangerang

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Pengacara Senior, Andar Siburian Duduk Di Kursi Pesakitan PN. Tangerang
627
VIEWS

Tangerang, Kabar One news.com-Menanggung berbagai resiko, demi membela kepentingan dan mempertahankan hak klien adalah tugas utama dan lumrah dilakukan oleh seorang pengacara.
Tak terkecuali dengan Andar Siburian. Advokat senior yang sudah beracara sekitar 32 tahun itu, harus menerima pil pahit dan menyandang sebutan sebagai ‘terdakwa’. Pada peristiwa penguasaan gudang milik kliennya di areal Pergudangan Bizpoint Blok LV No.93 Desa Sukamulia, Cikupa Kabupaten Tangerang, 26 Juni 2023.

Manakala Andar tengah melakukan penggembokan di sisi depan gudang dengan hentangan rantai.
Diana Oktavia Pandiangan yang juga mengaku sebagai pemilik gudang, datang dengan sikap emosi menghampiri seraya berteriak histeris sembari menggenggam rantai yang dihentangkan Andar.
Korban Diana berusaha untuk meraih rantai dan mendorong Andar dengan tujuan menghalangi supaya tidak menggembok rantai tersebut. Sehingga antara Andar dengan Diana saling tarik menarik sebagaimana tampak pada rekaman video yang dipertontonkan di ruang sidang di hadapan majelis hakim pimpinan Santosa yang digelar pada Mei 2025 lalu. Di sana, tampak keduanya saling berebut rantai sehingga diduga akibat adu rebut itu, telapak tangan Diana memar dan terluka.

Berita‎ Terkait

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Andar Siburian Dituntut Enam Bulan Penjara.

Berdasar pada visum yang diterbitkan Puskesmas tertanggal 5 Agustus 2023. Jaksa Christopel Sinaga menjadikan visum sebagai bukti penganiayaan melanggar Pasal 360 KUHPidana tentang penganiayaan dan menuntut agar Andar dihukum pidana penjara selama enam bulan.

Agaknya dakwaan pelanggaran pasal dimaksud terkesan dipaksakan dan tak memenuhi unsur kealfaan maupun kelalaian.
Bagaimana tidak. Sebagaimana lazimnya kata Andar dalam pledoinya yang dibacakan pada 1 Juli 2025 membuat contoh sejumlah kasus, bahwa visum terhadap korban penganiayaan biasanya dilakukan sekitar 3 (tiga) hari. Tetapi kali ini, visum terhadap korban Diana yang menjabat sebagai Direktur di PT. Kinglab Medika Lestari itu, dilakukan setelah peristiwa penganiayaan sudah lama berlangsung, yakni hampir 2 (dua) bulan.
Tepatnya, kejadian peristiwa pada tanggal 26 Juni, namun visum dilakukan pada 6 Agustus 2023.
Pertanyaannya, apakah hasil pemeriksaan visum tersebut, kuat dan akurat atau apakah benar hasil luka pada visum itu merupakan luka pada kejadian 26 Juni 2023 ?.

Tidak cuma itu. Pengakuan Diana, bahwa telapak tangannya luka memar dan berdarah, patut diragukan. Karena pada hari itu seusai tragedi tarik menarik rantai, masih terjadi perbincangan antara Andar dengan Diana dan kuasa hukumnya. Tak tampak ada luka dan berdarah di bagian telapak tangannya.
Pengakuan Andar itu, dikuatkan di persidangan oleh saksi Michael Johanes dan Marfel. Kalaupun itu terjadi kilahnya, hanyalah merupakan luka biasa dan tidak akan menimbulkan penyakit pusing maupun demam selama dua hari. Jika pun luka, itu adalah akibat gesekan rantai yang ditariknya sendiri.
Buktinya tambahnya lagi dalam pembelaan, empat hari kemudian setelah peristiwa penganiayaan tersebut, Andar dengan Diana dan kuasa hukumnya masih bertemu. Bersidang perdata acara mediasi antara Diana melawan PT. Kinglab Indonesia/klien di Pengadilan ini, No. : 440/Pdt.G/2023/PN. Tng. Saat itu Diana terlihat segar bugar. Dia masih memperlihatkan sikap arogannya, ogah bertegursapa.

Pada akhir pembelaan, Andar Siburian berharap ke majelis hakim agar melihat sudut pandang yang lain, yakni : Tidak semua pidana layak dijatuhi hukuman penjara.
Andar Siburian, SH. MH., juga memohon agar majelis hakim : Menerima Nota Pembelaannya, menyatakan menolak dakwaan/tuntutan jaksa, menyatakan Andar Siburian tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, membebaskan dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabat serta membebankan biaya perkara kepada negara.-

Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
1
Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
11
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
235
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
135
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
62
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
201
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
132

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Bupati Kotabaru Kunjungi RSUD PJS, Pastikan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Optimal

Bupati Kotabaru Kunjungi RSUD PJS, Pastikan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Optimal

8 bulan yang lalu
9
Praperadilan Hasto Kristiyanto,    Dr. Djuyamto SH, MH  : Hakim Belum masuk ke pokok perkara, yang Diputus Hanya Soal Formalitas Gugatan Permohonan

Praperadilan Hasto Kristiyanto, Dr. Djuyamto SH, MH : Hakim Belum masuk ke pokok perkara, yang Diputus Hanya Soal Formalitas Gugatan Permohonan

8 bulan yang lalu
17
Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis 7 Tahun Jaksa Yang Korupsi Barang Bukti Investasi Bodong

Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis 7 Tahun Jaksa Yang Korupsi Barang Bukti Investasi Bodong

4 bulan yang lalu
25

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPBD Jakarta Gencarkan Edukasi dan Sosialisasi Mitigasi Bencana Di Kelurahan Petojo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA