Tangerang, Kabar One news.com-Menanggung berbagai resiko, demi membela kepentingan dan mempertahankan hak klien adalah tugas utama dan lumrah dilakukan oleh seorang pengacara.
Tak terkecuali dengan Andar Siburian. Advokat senior yang sudah beracara sekitar 32 tahun itu, harus menerima pil pahit dan menyandang sebutan sebagai ‘terdakwa’. Pada peristiwa penguasaan gudang milik kliennya di areal Pergudangan Bizpoint Blok LV No.93 Desa Sukamulia, Cikupa Kabupaten Tangerang, 26 Juni 2023.
Manakala Andar tengah melakukan penggembokan di sisi depan gudang dengan hentangan rantai.
Diana Oktavia Pandiangan yang juga mengaku sebagai pemilik gudang, datang dengan sikap emosi menghampiri seraya berteriak histeris sembari menggenggam rantai yang dihentangkan Andar.
Korban Diana berusaha untuk meraih rantai dan mendorong Andar dengan tujuan menghalangi supaya tidak menggembok rantai tersebut. Sehingga antara Andar dengan Diana saling tarik menarik sebagaimana tampak pada rekaman video yang dipertontonkan di ruang sidang di hadapan majelis hakim pimpinan Santosa yang digelar pada Mei 2025 lalu. Di sana, tampak keduanya saling berebut rantai sehingga diduga akibat adu rebut itu, telapak tangan Diana memar dan terluka.
Andar Siburian Dituntut Enam Bulan Penjara.
Berdasar pada visum yang diterbitkan Puskesmas tertanggal 5 Agustus 2023. Jaksa Christopel Sinaga menjadikan visum sebagai bukti penganiayaan melanggar Pasal 360 KUHPidana tentang penganiayaan dan menuntut agar Andar dihukum pidana penjara selama enam bulan.
Agaknya dakwaan pelanggaran pasal dimaksud terkesan dipaksakan dan tak memenuhi unsur kealfaan maupun kelalaian.
Bagaimana tidak. Sebagaimana lazimnya kata Andar dalam pledoinya yang dibacakan pada 1 Juli 2025 membuat contoh sejumlah kasus, bahwa visum terhadap korban penganiayaan biasanya dilakukan sekitar 3 (tiga) hari. Tetapi kali ini, visum terhadap korban Diana yang menjabat sebagai Direktur di PT. Kinglab Medika Lestari itu, dilakukan setelah peristiwa penganiayaan sudah lama berlangsung, yakni hampir 2 (dua) bulan.
Tepatnya, kejadian peristiwa pada tanggal 26 Juni, namun visum dilakukan pada 6 Agustus 2023.
Pertanyaannya, apakah hasil pemeriksaan visum tersebut, kuat dan akurat atau apakah benar hasil luka pada visum itu merupakan luka pada kejadian 26 Juni 2023 ?.
Tidak cuma itu. Pengakuan Diana, bahwa telapak tangannya luka memar dan berdarah, patut diragukan. Karena pada hari itu seusai tragedi tarik menarik rantai, masih terjadi perbincangan antara Andar dengan Diana dan kuasa hukumnya. Tak tampak ada luka dan berdarah di bagian telapak tangannya.
Pengakuan Andar itu, dikuatkan di persidangan oleh saksi Michael Johanes dan Marfel. Kalaupun itu terjadi kilahnya, hanyalah merupakan luka biasa dan tidak akan menimbulkan penyakit pusing maupun demam selama dua hari. Jika pun luka, itu adalah akibat gesekan rantai yang ditariknya sendiri.
Buktinya tambahnya lagi dalam pembelaan, empat hari kemudian setelah peristiwa penganiayaan tersebut, Andar dengan Diana dan kuasa hukumnya masih bertemu. Bersidang perdata acara mediasi antara Diana melawan PT. Kinglab Indonesia/klien di Pengadilan ini, No. : 440/Pdt.G/2023/PN. Tng. Saat itu Diana terlihat segar bugar. Dia masih memperlihatkan sikap arogannya, ogah bertegursapa.
Pada akhir pembelaan, Andar Siburian berharap ke majelis hakim agar melihat sudut pandang yang lain, yakni : Tidak semua pidana layak dijatuhi hukuman penjara.
Andar Siburian, SH. MH., juga memohon agar majelis hakim : Menerima Nota Pembelaannya, menyatakan menolak dakwaan/tuntutan jaksa, menyatakan Andar Siburian tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, membebaskan dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabat serta membebankan biaya perkara kepada negara.-
Penulis : Luster Siregar.