kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Pendapat Ahli Hukum Pidana : Konten Podcast Ujaran Kebencian Host dan Narasumber Hendra Lie Dapat Dipidana

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
11 bulan yang lalu
Pendapat Ahli Hukum Pidana : Konten Podcast Ujaran Kebencian Host dan Narasumber Hendra Lie Dapat Dipidana
68
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,- Sejumlah Ahli Hukum Pidana dari berbagai Dosen Universitas dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan Pendapat tentang defenisi, manfaat, resiko pelaksanaan Hukum Pidana, khususnya dalam pemberlakuan Undang Undang Infomasi Transaksi Elektronik (UU ITE) bagi pelaku yang melakukan tindak pidana.

Para Ahli Hukun Pidana yang dihadirkan JPU, merupakan Ahli dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) untuk memberikan pendapat dibaeah sumpah dalam persidangan, terkait perkara ujaran kebencian, pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik melibatkan terdakwa Hendra Lie.

Berita‎ Terkait

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Para Ahli Hukum Pidana tersebut yakni; DR.Trubus Rahadiansyah SH MH, Dosen Fakultas Hukum Sosiologi Universitas Trisakti, dan DR.Flora Dianti SH MH, Dosen Fakultas Hukum Pidana Universitas Indonesia, DR Effendi Saragih SH MH, Ahli Hukum Pidana Umum, Dosen Universitas Trisakti dan DR Soma Hidyah SH MH, Ahli Hukum Pidana Guru besar Universitas Padjajaran Bandung.

Ke empat Ahli Hukum Pidana tersebut, berpendapat bahwa setiap ada perbuatan yang berkaitan dengan tindak pidana, haruslah dibuktikan dengan bukti bukti sesuai perbuatannya. Apabila ada suatu perbuatan yang merugikan orang lain atau seseorang, maka perbuatan tersebut harus diperiksa untuk membuktikan apakah unsur unsur pidana yang merugikan orang lain tersebut benar benar ada perbuatan.

Terkait dengan unsur Pidana tentang pasal 27 ayat (3) UU ITE, mengatur tentang larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal ini melarang penyebaran informasi elektronik yang bertujuan untuk merendahkan martabat atau mencemarkan nama baik seseorang melalui media sosial.

Menurut Ahli Pidana Effendi Saragih, larangan yang dimaksud dalam UU ITE tersebut berlaku untuk segala bentuk penyebaran informasi, baik melalui distribusi, transmisi (pengiriman), maupun pembuatan informasi dapat diakses oleh orang lain. Siapa saja yang ada dalam susunan pembuatan konten tersebut baik Host, Narasumber, dan orang yang bertanggungjawab dalam pembuatan konten tersebut dapat di Pidana bersama sama.
Apalagi sebelum pembuatan konten atau sebelum tayang sudah ada kesepakatan antara Narasumber dan Host untuk menayangkan hasil wawancara, maka unsur unsur pidananya tentang UU ITE sudah tentu dapat diproses hukum. Terkait unsur kesengajaan yakni ; pelaku harus melakukan perbuatan tersebut dengan sengaja, artinya ada niat untuk melakukan tindakan yang melanggar pasal ini.

Sebenarnya setiap orang tidak memiliki hak untuk menuduh seseorang sebagai tersangka atau melakukanbtindak pidana apapun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Walaupun seseorang itu sudah terhukum atau terpidana, tidak dapat seseorang dengan mengatakan kamu terhukun. Apalabila yang bersangkutan keberatan dan melaporkan maka yang menyatakan itu dapat dikenakan pidan.

“Makanya pemerintah membuat rambu rambu sebagai undang undang, supaya bagi setiap warga negara tidak sembarangan dan ada batasannya menyampaikan sesuatu baik secara langsung dan apalagi memelalui media sosial. Pelaku harus tidak memiliki hak atau wewenang untuk menyebarkan informasi tersebut”, ungkap Effendi Saragih.

Sementara Soma Hidayah Ahli Hukum dari Universitas Padjajaran brrpendapat, dalam konteks permasalahan pasal 27 ayat (3) UU ITE, merupakan delik aduan, artinya proses hukum baru dapat berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Nama korban yang dirugikan harus benar benar disebut dalam unsur pidananya.

Yang terpenting adalah apakah suatu informasi termasuk pencemaran nama baik atau tidak, bersifat subjektif dan bergantung pada korban. Nama korban harus benar benar dirinya dicemarkan atas apa tindak pidana yang dilakukan pelaku. Makanya, walau pun pelaku tindak pidana menyebut ada buktinya yang diucapkan itu, akan tetapi tidak cukup hanya itu sebagai pembelaan untuk meloloskan perbuatan pidana. Namun harus dibuktikan dengan putusan putusan pengadilan.

Hal itu disampaikan Ahli usai mendengar dan melihat pemutaran video podcast dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah yang disampaikan terdakwa Lie dalam konten di Kanal Youtube Anak Bangsa milik Rudi S Kamri. Dalam podcast disebutkan terdakwa Hendra Lie bahwa korban Fredie Tan sudah diduga tersangka, korupsi, rumahnya digeledah tapi masih lolos, demikian isi Podcast tersebut sehingga menjerat Hendra Lie duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan menjadikan Rudi S Kamri pemilik Kanal Youtube Anak Bangsa menjadi tersangka UU ITE.

Ahli menyampaikan, dalam hal unsur pidana pencemaran nama baik harus ada kejelasan identitas orang yang dihina atau dicemarkan, bukan hanya ditujukan kepada umum atau kelompok. Demikian juga tentang apa yang diucapkan penghinaannya harus mempertimbangkan konteks sosial dan psikologis dari informasi tersebut terhadap diri korban, terhadap keluarganya dan pekerjaannya.

Kerugian dalam hukum pidana bukan hanya karena kerugian materil, namun juga termasuk kerugian potensi. Kerugian tidak langsung, yang seharusnya yang dirugikan itu mendapatkan keuntungan menjadi tidak dapat keuntungan itu merupakan kerugian dalam hukum pidana.

Oleh sebab itu, unsur unsur yang terkandung dalam UU ITE harus dibuktikan dengan perbuatan apa yang dilakukan pelaku. Apa yang disampaikan pelaku melalui media sosial itu harus dipertanggungjawabkan dengan bukti bukti tidak hanya kata kata.

“Pelaku harus membuktikan apakah yang disampaikannya itu ada buktinya atau tidak. Jika yang disampaikan ke publik tidak ada buktinya maka itu sudah masuk unsur pidana”, ungkap Ahli Soma Hidayah, 15/8/2025.

Dalam perkara ini JPU Peter DH MH, menyebutkan, terdakwa Hendra Lie, merupakan nara sumber sementara Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri sebagai host, pengelola, pemilik atau penanggung jawab akun youtube Kanal Anak Bangsa. Kedua terdakwa membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga tayangan tersebut menjadi viral dan menjadi konsumsi publik.

Terdakwa didakwa secara terang-terangan menyerang kehormatan Fredi Tan selaku pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya dan juga terdakwa didakwa melontarkan ujaran kebencian kepada korban Fredi Tan, yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dimana Fredi Tan alias Awi dikenal sebagai principal PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT.WAIP) yang bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk (PT.PJA) dalam membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium. Terdakwa Hendra Lie adalah penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium ancol tersebut, dengan menggunakan bendera Mata Elang International (MEIS), lalu diputus inkracht oleh Pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri.

Terdakwa disebut JPU tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik dengan melawan hukum yang ditayangkan pada konten video podcast di portal youtube atas nama Kanal Anak Bangsa, dengan URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA)” dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat” dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
13
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
8
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
56
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
55
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
25
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
83
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
10
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
16
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
24
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
56

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Siap Ukir Prestasi, Bupati Andi Rudi Latif Lepas Kontingen Tanah Bumbu Menuju PORPROV XII Kalsel

Siap Ukir Prestasi, Bupati Andi Rudi Latif Lepas Kontingen Tanah Bumbu Menuju PORPROV XII Kalsel

8 bulan yang lalu
26
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

9 bulan yang lalu
159
Festival Budaya Saijaan ke-11 Resmi Ditutup, Kotabaru Kembali Harumkan Nama di KEN 2025

Festival Budaya Saijaan ke-11 Resmi Ditutup, Kotabaru Kembali Harumkan Nama di KEN 2025

10 bulan yang lalu
30

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA