Tangerang, KabarOnenews.com-Jika menyebut nama Jarred Dwayne Shaw (35), khususnya bagi kalangan pencinta Bola Keranjang (Basket Ball) di seantero nusantara, pasti mengenalnya.
Ia adalah pemain bola keranjang sohor, asal Amerika.
Jika melihat trek recordnya, ia telah bermain di banyak negara.
Jarred memulai karier profesionalnya sejak 2014.
Ia pernah bermain di Turki, Amerika Serikat (NBA G-League), Argentina, Tunisia, Jepang, Republik Dominika, Meksiko, Uruguay, Lebanon, Venezuela dan terakhir di Indonesia.
Jarred saat ini bermain di Indonesian Basketball League sejak 2024 hingga sekarang, bergabung di klub ‘Tangerang Hawks’.
Namun naas. Pria berkulit hitam lebam berpostur tubuh setinggi 211 Cm itu, sekarang terjebak dan harus berurusan dengan hukum.
Oleh jaksa M. Fiddin Bihaqi dari Kejari Tangerang Kota yang menyeretnya ke PN. Tangerang di hadapan majelis hakim yang diketuai Tongam Oase CH. Simanjuntak, mendakwa warga negara Amerika ini melanggar pasal 114 dan 112 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Hatoguan Siregar dari kantor hukum ” LHS Law Firm & Partners” dalam uraian dakwaan jaksa menyebutkan, bahwa pada 7 Mei 2025 di tempat tinggalnya di Apartemen Casa De Parco Tower Gardenia, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Ada kiriman paket kotak warna coklat mencurigakan, dari Thailand. Pengirimnya tercatat atas nama Mr. Jitnarec Konchinda dengan No.Airwaybill EE 206616913TH.
Terhadap paket tersebut, dilakukan observasi dan analisa IT. Diketahui bahwa penerima barang dimaksud tertulis identitas atas nama Indra Muhammad (mengelabui petugas -red).
Narkotika Golongan Satu
Dengan siasat mengintai, Hendrik Wahyudi, Ipan Sarwoko dan Jhovenik Darmawan petugas kepolisian dari Sat.Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, mengamati dari kejauhan. Siapa sebenarnya pemilik barang haram itu.
Tak lama berselang, pria kulit hitam datang menghampiri paket dimaksud, lalu mengambilnya.
Hitungan menit bersamaan dengan langkah panjangnya, polisi segera mencegat. Setelah berdialog, kemudian menggiringnya ke Polresta Bandara Soetta.
Hasil interogasi, setelah paket kiriman dibuka.
Ternyata berisi 20 kemasan bungkus permen bertuliskan ‘Vita Bite’.
Menurut terdakwa, paket tersebut dibeli seharga $300 USD atau sekitar Rp 5 jt.
Hasil Laboratorium Narkotika BNN RI tertanggal 2 Juni 2025 menyimpulkan, bahwa paket permen seberat 8.690 gram tersebut, mengandung Narkotika golongan 1 jenis Delta Tetrahydrocannobinol (THC).
Sidang ditunda hingga Selasa (25/11/’25) dengan agenda tuntutan (Requisitor) jaksa.
Penulis : Luster Siregar.



















