kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

Oknum LSM Diduga Lakukan Pemerasan, Pihak Korban Melaporkan Ke Polres Lamongan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Oknum LSM Diduga Lakukan Pemerasan, Pihak Korban Melaporkan Ke Polres Lamongan
860
VIEWS

Lamongan, KabarOne news com– Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap pedagang bernama muh.Zainul Arifin , terus bergulir hingga pelaporan ke polisi.

Laporan Pengaduan (Lapdu) resmi telah disampaikan ke Polres Lamongan, Kamis (29/05/2025)dan hingga kini masih dalam proses hukum. Diketahui, awal mula dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman sebagai mana dimaksud dalam pasal 368 KUHP adalah pada hari Minggu tanggal 25 mei 2025 sekitar pukul 21.00 pelapor muh.Zainul Arifin warga RT 001/001 Desa Panjangan Kecamatan Sukodadi di hubungi oleh seseorang dengan no Hp 0813366480xx yang mengaku bernama sdr.Sukadi menyampaikan adanya aduan tentang limbah tempat pemotongan hewan milik pelapor yang masuk ke sawah warga .

Berita‎ Terkait

PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA

Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi

PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN

kemudian pelapor di telpone dan di ajak ketemuan dengan SDR.Suwito alias Wito selanjutnya pelapor di minta uang sebesar RP.20.000 000,-.untuk memberi ganti rugi pemilik sawah dan kalau pelapor tidak memberikan uang sebesar Rp.20.000000 akan melanjutkan perkara tersebut ke pihak berwenang,

Karena takut dan pelapor tidak mempunyai uang sejumlah yang di minta terlapor selanjutnya pelapor hanya memberikan uang kepada sdr . Wito sebesar Rp.1.500 000 dan Sdr Sukadi sempat mengancam melalui telpon akan melanjutkan perkara tersebut.karena pelapor merasa diancam dan di peras oleh terlapor selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polres Lamongan Tertanggal 29 mei 2025 sesuai dengan bukti laporan nomor:LP/B/158/V/2025/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR .

Saat di konfirmasi awak media ke Ketua Divisi Hukum LSM HJM( Harmoni jaya Mandiri Sudekhan SH, mengatakan,”terkait kasus pelaporan dugaan pemerasan dan pengancaman yang di lakukan oleh ketua HJM itu adalah urusan personel.tidak ada sangkut pautnya dengan profesi saya .
” Bila itu terjadi maka saya sebagai Ketua Divisi Hukum LSM HJM mendampingi pada saat persidangan dan lainya,” ujar Sudekhan SH.

Kasus ini menjadi perhatian dan menggemparkan masyarakat Lamongan, karena melibatkan seorang oknum ketua LSM HJM yang pernah melakukan demo di depan kantor kejaksaan negeri Lamongan ,dengan berbicara lantang berantas mafia dan makelar hukum dan anti korupsi ,namun sangat di sayangkan kenyataan berbeda dengan fakta di lapangan justru terjadi pelaporan oknum ketua LSM ke pihak berwajib.(Yani).

SendShareTweet

Related‎ Posts

PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA
Lipsus

PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA

Juli 27, 2026
22
Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi
Lipsus

Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi

Juli 13, 2026
29
PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN
Lipsus

PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN

Juli 1, 2026
30
Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru
Lipsus

Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

Juni 29, 2026
52
Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.
Lipsus

Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.

Juni 18, 2026
69
NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan
Lipsus

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan

Mei 22, 2026
29
Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran
Lipsus

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

April 27, 2026
102
Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan
Lipsus

Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan

April 21, 2026
292
Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum
Lipsus

Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum

April 16, 2026
22
Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan
Lipsus

Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan

April 15, 2026
123

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Menjaga Nalar di Rimba Digital: Kolaborasi Akademisi dan Polri dalam Menjawab “Quo Vadis” Media Sosial di Kalimantan Timur

Menjaga Nalar di Rimba Digital: Kolaborasi Akademisi dan Polri dalam Menjawab “Quo Vadis” Media Sosial di Kalimantan Timur

4 bulan yang lalu
24
Penanganan Perkara Senpi Dipertanyakan Tersangka Belum Disidangkan

Penanganan Perkara Senpi Dipertanyakan Tersangka Belum Disidangkan

8 bulan yang lalu
27
Sudah Teken Pakta Integritas,Dr.Husnul Khotimah “Pakta Intergritas ini Bukan hanya Sekedar Seremoni belaka, Tetapi Juga harus Dihayati dan Diresapi”

Sudah Teken Pakta Integritas,Dr.Husnul Khotimah “Pakta Intergritas ini Bukan hanya Sekedar Seremoni belaka, Tetapi Juga harus Dihayati dan Diresapi”

7 bulan yang lalu
27

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Walikota Arifin Belum Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru Warga minta Pemkot Bertindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA