Bangka Tengah, Kabar One.com – Di Komplek Pemerintahan Kabupaten Bangka Tengah di Kota Koba, Kecamatan Koba terdapat beberapa unit penambangan bijih timah yang berijin alias resmi, sebagaimana pantauan pada Rabu (17/9/2025).
Sejumlah penambangan bijih timah ini keberadaannya tidak jauh dari sejumlah bangunan Kantor – Kantor Dinas milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
Mirisnya, terdapat dua unit penambangan bijih timah ini, ternyata menggali lobang tambang yang diperkirakan banyak berisi bijih timah tetapi salah satunya mepet kebadan jalan dua jalur yang beraspal dalam Komplek Pemerintahan Kabupaten Bangka Tengah itu.
Lobang tambang yang digali lumayan dalam hingga belasan meter, yang diperkirakan dapat membuat ngeri siapa saja yang melihatnya dari atas jalan aspal. Hal ini karena posisi lobang sangat mepet ketepi jalan dua jalur tersebut.
Aktor pelaku penggalian lobang tambang ini adalah dua unit eksavator besar dengan warna satu unit kuning, sementara satu unit lagi berwarna oranye.
Dalam lobang tambang terlihat sejumlah pekerja berikut mesin penyedot pasir timah dan alat penyemprot air, yang hasil sedotan berupa pasir lumpur mengandung timah, dialirkan melalui pipa panjang ke wadah penampung (sakan) yang berfungsi sebagai sarana pemisah antara pasir dengan bijih timah, beberapa puluh meter diarah tengah areal penambangan.
Dari nara sumber yang minta dirahasiakan namanya, untuk pemilik eksavator disebutkan milik pengusaha alat-alat tambang di Kota Koba inisial AT.
“Untuk eksavator yang dipakai pada tambang timah tersebut milik AT. “Ujarnya.
Sementara itu, pengurus lapangan untuk dua unit tambang timah yang bernaung dibawah CV Kencana Jaya Mandiri bernama Frank, menyebutkan kalau Dia cuma bekerja.
“Saya cuma bekerja, ada dua unit tambang yang diawasi. “Katanya.
Saat ditanya siapa pemilik atau bos tambang tersebut, Frank cuma menyebutkan pemiliknya berdomisili di Jakarta, dan tidak memberi tahu nama bos tersebut.
“Kalau bosnya di Jakarta. “Ujar Frank.
Untuk kedalaman lobang tambang, disebutkan Frank sedalam 13 meter.
“Kedalamannya 13 meter. “Jelas Frank.
Tentunya lobang tambang yang mepet jalan raya umum diduga melanggar prinsip keselamatan karena keberadaan lobang tambang dengan kondisi seperti itu berpotensi menyebabkan longsor yang dapat merusak fasilitas umum dan membahayakan.
Terkait hal tersebut, sejumlah pihak masih akan diupayakan konpirmasinya. (Har)