kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Ngeri, Tambang Timah Dari CV Kencana Jaya Mandiri Sedalam 13 Meter Mepet Jalan Dua Jalur Kota Koba

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 bulan yang lalu
Ngeri, Tambang Timah Dari CV Kencana Jaya Mandiri Sedalam 13 Meter Mepet Jalan Dua Jalur Kota Koba
189
VIEWS

Bangka Tengah, Kabar One.com – Di Komplek Pemerintahan Kabupaten Bangka Tengah di Kota Koba, Kecamatan Koba terdapat beberapa unit penambangan bijih timah yang berijin alias resmi, sebagaimana pantauan pada Rabu (17/9/2025).IMG 20250917 WA0009

Sejumlah penambangan bijih timah ini keberadaannya tidak jauh dari sejumlah bangunan Kantor – Kantor Dinas milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.

Berita‎ Terkait

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Mirisnya, terdapat dua unit penambangan bijih timah ini, ternyata menggali lobang tambang yang diperkirakan banyak berisi bijih timah tetapi salah satunya mepet kebadan jalan dua jalur yang beraspal dalam Komplek Pemerintahan Kabupaten Bangka Tengah itu.

Lobang tambang yang digali lumayan dalam hingga belasan meter, yang diperkirakan dapat membuat ngeri siapa saja yang melihatnya dari atas jalan aspal. Hal ini karena posisi lobang sangat mepet ketepi jalan dua jalur tersebut.

Aktor pelaku penggalian lobang tambang ini adalah dua unit eksavator besar dengan warna satu unit kuning, sementara satu unit lagi berwarna oranye.

Dalam lobang tambang terlihat sejumlah pekerja berikut mesin penyedot pasir timah dan alat penyemprot air, yang hasil sedotan berupa pasir lumpur mengandung timah, dialirkan melalui pipa panjang ke wadah penampung (sakan) yang berfungsi sebagai sarana pemisah antara pasir dengan bijih timah, beberapa puluh meter diarah tengah areal penambangan.

Dari nara sumber yang minta dirahasiakan namanya, untuk pemilik eksavator disebutkan milik pengusaha alat-alat tambang di Kota Koba inisial AT.

“Untuk eksavator yang dipakai pada tambang timah tersebut milik AT. “Ujarnya.

Sementara itu, pengurus lapangan untuk dua unit tambang timah yang bernaung dibawah CV Kencana Jaya Mandiri bernama Frank, menyebutkan kalau Dia cuma bekerja.

“Saya cuma bekerja, ada dua unit tambang yang diawasi. “Katanya.

Saat ditanya siapa pemilik atau bos tambang tersebut, Frank cuma menyebutkan pemiliknya berdomisili di Jakarta, dan tidak memberi tahu nama bos tersebut.

“Kalau bosnya di Jakarta. “Ujar Frank.

Untuk kedalaman lobang tambang, disebutkan Frank sedalam 13 meter.

“Kedalamannya 13 meter. “Jelas Frank.

Tentunya lobang tambang yang mepet jalan raya umum diduga melanggar prinsip keselamatan karena keberadaan lobang tambang dengan kondisi seperti itu berpotensi menyebabkan longsor yang dapat merusak fasilitas umum dan membahayakan.

Terkait hal tersebut, sejumlah pihak masih akan diupayakan konpirmasinya. (Har)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
7
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
229
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
133
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
60
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
199
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
131
Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO
Hukum

Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO

Oktober 9, 2025
8

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Bupati Lamongan Letakkan Batu Pertama Pembangunan KDMP

Bupati Lamongan Letakkan Batu Pertama Pembangunan KDMP

5 hari yang lalu
4
Job Fair 2025 Wujudkan Visi-Misi Gubernur Kalsel: Dorong SDM Unggul dan Ekonomi Daerah

Job Fair 2025 Wujudkan Visi-Misi Gubernur Kalsel: Dorong SDM Unggul dan Ekonomi Daerah

3 bulan yang lalu
17
Wujudkan Industri Hijau, KIW Tanam Ribuan Mangrove dan Cemara di Gerakan Mageri Segoro

Wujudkan Industri Hijau, KIW Tanam Ribuan Mangrove dan Cemara di Gerakan Mageri Segoro

7 hari yang lalu
12

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA