Jakarta ,Kabaronenews.com,-Terkait mosi tidak percaya yang dilakukan sejumlah warga, Rukun Warga (RW) 015, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara, terhadap ketua RW, dinilai merupakan kriminalisasi.
Pasalnya, mosi tak percaya yang dilakukan warga tentang kecurigaan dugaan penggunaan keuangan RW yang menjadi awal permasalahan antara warga dan Ketua RW dibantah Ketua dan pengurus RW serta LMK.
Ketua RW 015 HL didampingi pengurus RT RS, LMK AS, dalam keterangan Persnya didampingi Kuasa Hukumnya Filipus NRK Gonawan, S.H.,M.H menyampaikan, warga menyampaikan kecurigaan tentang penggunaan dana RW, pada hal seluruh dana RW ada di Deposit Bang sesuai audit penggunaannya. Saldo keuangan RW 015 sebesar 1 m lebih, dana ada tidak ada yang dihabiskan.
Atas kecurigaan warga tersebut, para pihak yang merasa tidak senang dengan pengurusan RW, membuat dugaan tentang keuangan RW yang dihabiskan HL Ketua RW 015 Kamal Muara dan telah dimasukkan dalam akun warga.
Karena korban HL merasa telah dikriminalisasi sejumlah warga atas dugaan penggelapan uang RW itu, para pihak yang membuat dan menayangkan di akun tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, sesuai No. LP/B/579/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tentang pencemaran nama baik sebagaimana dituangkan dalam undang undang ITE, ungkap Filipus, kepada sejumlah Media di Pluit , 6/3/2025.
Dalam laporan tersebut, sejumlah pengurus RW 015 telah diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya, bahkan menurut informasinya pihak terlapor dan saksi lainnya telah dipanggil dan dipeeiksa Penyidik. Kami selaku kuasa telapor berharap, kiranya perkara ini terang benderang dan harus di dilajutkan sesuai proses hukum yang berlaku sebab, para terlapor telah mencemarkan nama baik Ketua RW HL yang sudah berumur 67 tahun menggunakan elektronik.
“Jikalau pun nantinya ada arahan perdamaian atau Restorativ Justice (RJ), kami belum berpikir kesana, sebab saat ini pelapor HL juga dilaporkan di Polsek Penjaringan atas tuduhan penganiayaan dan rencana pembunuhan dengan dalih ketua RW HL sengaja menabrak pelapor. Pada hal pelapor perkara ini sengaja menabrakkan dirinya ke mobil Ketua RW saat melintas kontrol wilayah bersama LMK RW 015 Pluit, Penjaringan, ungkap Filipus.
Kuasa Hukum menambahkan, Ketua RW 015 dan pengurus lainnya menyampaikan, pihaknya sangat menjunjung tinggi prinsip hukum dan keadilan. Oleh karena itu, kami memberikan tanggapan atas pemberitaan yang menyebut adanya mosi tidak percaya terhadap Ketua RW HL. Dalam negara hukum Indonesia, setiap tindakan yang berkaitan dengan kepemimpinan dan pemerintahan, termasuk di tingkat RW, harus berlandaskan aturan yang berlaku dan tidak semata-mata berdasarkan opini atau kepentingan kelompok tertentu.
Dalam struktur pemerintahan, Rukun Warga (RW) adalah bagian dari sistem pemerintahan di tingkat paling bawah yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, Ketua RW dipilih melalui musyawarah warga dan memiliki masa jabatan yang jelas.
Jika ada pihak yang ingin mengajukan mosi tidak percaya terhadap Ketua RW, maka proses tersebut harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam hukum dan peraturan daerah setempat, bukan melalui opini publik atau tekanan kelompok tertentu.
Mosi tidak percaya dalam sistem hukum Indonesia lebih dikenal dalam ranah pemerintahan dan parlemen, bukan dalam lingkup organisasi masyarakat seperti RW. Oleh karena itu, mosi tidak percaya terhadap Ketua RW tidak serta-merta memiliki kekuatan hukum untuk memberhentikan beliau dari jabatannya.
Jika ada dugaan penyimpangan atau ketidakpuasan terhadap kinerja Ketua RW, maka jalur yang harus ditempuh adalah:
1.Musyawarah Warga → Harus dilakukan secara demokratis dan disepakati oleh mayoritas warga, bukan hanya sekelompok individu.
2.Pelaporan ke Pemerintah Kelurahan, jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang, maka harus ada laporan resmi ke Lurah atau Camat setempat.
3.Mekanisme Hukum, Jika tuduhan bersifat hukum, maka harus dibuktikan melalui jalur hukum, seperti melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU No. 30 Tahun 2014).
“Potensi Pelanggaran Hukum oleh Pihak yang Menyebarkan Mosi Tidak Percaya”
Filipus menambahkan, jika ada pihak yang menyebarkan informasi tidak benar atau menyesatkan terkait Ketua RW, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP serta UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, jika mosi tidak percaya tersebut dilakukan dengan cara memaksa atau menekan warga lain untuk ikut serta, maka bisa masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa, setiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.
Kami menegaskan bahwa Ketua RW 015, HL, masih memiliki legitimasi hukum dan dukungan dari mayoritas warga. Jika ada perbedaan pendapat, sebaiknya diselesaikan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan membangun opini negatif atau menyebarkan informasi yang dapat memecah belah warga.
“Kami mengajak seluruh warga RW 015 untuk tetap menjaga persatuan dan menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum yang benar. Mari bersama-sama membangun lingkungan yang harmonis, adil, dan berlandaskan hukum”, ungkapnya menegaskan.
Menyikapi tanggapan pihak RW 015 Pluit, terkait mosi tidak percaya dari warganya, pihak warga atau Kuasa Hukumnya belum dapat diminta tanggapan terkait laporan di Polsek Penjaringan.
Penulis : P.Sianturi