Jakarta Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Yusti Cinianus Radja, dengan dua anggota majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara dugaan pengeroyokan melibatkan terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing, diminta supaya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
Pasalnya, terhadap kedua terdakwa, dituduhkan melakukan pengeroyokan terhadap korban Marchel, hingga mengalami luka dibagian muka menggunakan kaso kayu, pada 21 Februari 2025 di lahan milik Amonang Pangaribuan. Pada hal pengeroyokan yang terjadi adalah Maruba dan Mindo didatangi sekelompok orang Marcel Cs di tempat lahan Amonang Pangaribuan lalu dipukuli Marcel.
Karena Marcel memukuli Maruba, lalu ditangkis dan kaso yang digunakan Marcel dirampas Maruba, lalu Marcel jatuh sendiri dan mukanya kena batu dijalan hingga luka luka. Oleh karena pembelaan diri saat dipukuli Marcel, sehingga kedua terdakwa haruslah dibebaskan dari tuntutan hukum.
Hal itu disampaikan, Penasehat Hukum terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing, Advokat Dr.Fernando Silalahi, ST HM.H,C.L.A,Dr. Rusdin Ismail SH, Davidson Simanjuntak, SH, Usman Effendi, S.H Boyco Tambunan, SH, Anggita Putri Rahayu, SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm Fernando Silalahi & Partners beralamat di Taluson Building Lantai 3, Jalan R.P. Soeroso No.30 Gondangdia, Menteng-Jakarta Pusat, saat membacakan nota Pembelaannya (Pledoi) di PN Jakarta Utara, 17/7/2025.
Dalam perkara ini menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melda Siagian menyebutkan, terdakwa Maruba Pangaribuan, anak dari Amonang Pangaribuan dan Mindo Baringbing, anak dari Biduan Barimbing, pada 21/2/2025, sekitar jam 17.00 di Jalan Raya Bekasi KM.21 RT.003/004 Kelurahan Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka.
Awalnya kejadian menurut JPU, kedua terdakwa pada 21/5/2025, jam 16.30 WIB, sedang membakar sampah di lahan kosong di kediaman Amonang Pangaribuan ayah dari Maruba Pangaribuan di jalan Raya Bekasi KM.21 RT. 003/004 Kelurahan Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara.
Saat bakar sampah, korban Marcel Akyuwen dan kawan-kawan berteriak-teriak dan mengeluarkan kata-kata makian kotor, “Babi, Anjing, Kontol” matikan api itu. Kemudian terdakwa Maruba dan Mindo berusaha mematikan api, menyiram dengan air, karena airnya terbatas sehingga asap api tidak dapat padam sempurna. Dalam situasi itu, sembari memaki, Marcel A mendatangi dan menemui Maruba dan Mindo, dengan menggenggam kayu kaso yang pada ujungnya sudah disiapkan paku.
Walau terdakwa sudah memadamkan api, Marchel tidak mau pulang dan justru marah-marah kepada Maruba dan Mindo, sambil mengucapkan kata-kata kotor itu lagi, “Babi, Anjing, Kontol ” lalu saksi korban mengayunkan balok kayu kaso yang ada pakunya kemudian Marcel memukul Terdakwa I dan mengenai bahu kanan Maruba Pangaribuan.
Korban Marcel tidak berhenti sampai disitu saja, kembali mengayunkan kaso yang sudah ada pakunya itu kearah kepala terdakwa Maruba dan ayunan kaso yang kedua itu dapat ditangkap Maruba dengan tangannya. Kayu kaso dari tangan Marsel ditangkap Maruba hingga tangannya tertikam paku itu dan telapak tangannya robek.
Maruba berhasil menangkis dan merebut kayu kaso dari Marcel, lalu Maruba memukulkan kayu kaso tersebut ke Marcel lalu Marcel kabur lari hingga jatug ketanah dan mukanya kena batu, mengakibatkan bibir Marcel pecah dan beberapa gigi saksi korban lepas.
Tidak lama kemudian, datang saksi Amonang Pangaribuan, saksi Bintang, Jonris melerai keributan, lalu saksi korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Gading.
Atas kejadian tersebut JPU menuntut Maruba dan Mindo selama 10 bulan penjara.
Menanggapi tuntutan JPU, Penasehat Hukum terdakwa dalam Pembelaannya (Pledoi) menyampaikan, bahwa kedua terdakwa bukanlah pelaku pengeroyokan, tapi korban pengeroyokan. Saat kejadian kedua terdakwa pergi ke Polsek Kelapa Gading untuk melaporkan kejadian pemukulan terhadap dirinya, namun pihak Polsek nalah menjadikannya sebagai tersangka dan kini diasili dengan tuntutan selama 10 bulan penjara.
Mengacu Pasal 156 (1) KUHAP, bahwa perkara terdakwa Maruba dan Mindo diduga cacat hukum. Ada beberapa masalah hukum yang tidak dilaksanakan dalam Penyelidikan dan Penyidikan serta berkas perkara Maruba dan Mindo tidak didampingi Penasehat Hukum saat Penyidikan.
Fernando menyampaikan, tentang Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Pasal ini menjelaskan bahwa seseorang yang terpaksa melakukan perbuatan untuk membela diri sendiri atau orang lain, kehormatan, atau harta benda, dari serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum, tidak dapat dipidana.
Oleh karena fakta dalam persidangan terungkap sesuai keterangan saksi saksi maka cukup alasan hukum dari Majelis Hakim untuk membebaskan kedua terdakwa dari jeratan hukum, ungkap Penasehat Hukum dalam Pledoinya, 17/7/2025.
Penulis : P.Sianturi