No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Majelis Hakim Perkara TPPU Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Gajali Untuk Dikonfrontir Dengan Saksi Ramli Lim

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Majelis Hakim Perkara TPPU Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Gajali Untuk Dikonfrontir Dengan Saksi Ramli Lim
48
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Majelis Hakim pimpinan Sorta Ria Neva, didampingi Hakim anggota Ranto S dan Yusty Cinianus Radja, memerintahkan JPU supaya menghadirkan saksi Gajali kembali dalam persidangan untuk dikonfrontir keterangannya dengan saksi Ramli Lim.
“Kami minta kepada JPU agar menghadirkan saksi Gajali kepersidangan” perintah Majelis, perintah Majelis Hakim kepada JPU dalam persidangan, beberapa hari lalu.

Majelis Hakim memerintahkan JPU, atas permintaan pihak terdakwa Firman Hertanto melalui Penasehat Hukumnya saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Kehadiran saksi Gajali untuk memberikan keterangan kembali di persidangan, karena Majelis menganggap penting dalam pembuktian perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ratusan milliar rupiah yang ditengarai berasal dari hasil Judi Online ((Judol) melibatkan terdakwa korporasi Direktur PT.Arta Jaya Putra (PT.AJP), diwakili Ricco Hertanto dan ayahnya Firman Hertanto terdakwa TPPU selaku Komisaris sekaligus pengendali perseroan PT.Arta Jaya Putra.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi saksi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hasil Judi Online (Judol) tersebut melibatkan dua terdakwa ayah dan anak ysng di gelar dengan pembacaan keterangan empat saksi. JPU beralasan saksi saksi sudah dipanggil secara layak dengan surat resmi. Namun karena berada diluar daerah dan pekerjaan sibuk sehingga keterangan saksi di bacakan.

Keterangan empat saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) itu, terpaksa di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noorhidayat, dikarenakan para saksi sudah dipanggil secara prosedur bukti surat panggilan. Para saksi tersebut merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Semarang dan BPN Bangka Belitung.

Pemanggilan para pegawai BPN dari dua Provinsi berbeda tersebut, agar memberikan keterangan atas penerbitan sertifikat tanah hak milik terdakwa Firman Hertanto, yang berlokasi di wilayah Semarang dan Bangka Belitung, Kepulauan Riau.

Terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi saksi yang dibacakan JPU, membuktikan Ratusan Hektare tanah bersertifikat milik terdakwa Firman Hertanto, telah tercatat di BPN sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM), termasuk lahan bangunan Hotel Arus Semarang, tercatat atas nama terdakwa Firman Hertanto. Lahan dan bangunan Hotel Aruss di Semarang atas nama PT.Arta Jaya Putra yang diwakili terdakwa korporasi Direktur Ricco Hertanto diduga kuat merupakan hasil transaksi Judol.

Keberadaan tanah hak milik terdakwa Firman Hertanto tersebut, diduga dari pendapatan tidak wajar, yang di indikasikan bahwa dana untuk pembelian ratusan hektare tanah atas nama milik terdakwa Firman Hertanto menurut dakwaan JPU merupakan hasil penampungan setoran uang dari transaksi para jaringan Judol.

Saksi yang keterangannya di bacakan tersebut adalah, saksi Dian Puri Wirasto merupakan pegawai bsgian Sengketa tanah pada BPN Jawa Tengah, Semarang. Keterangan saksi saksi yang dibacakan JPU dengan jelas menyebutkan terdakwa Firman Hertanto, memiliki tanah SHM, puluhan ribu hektare di sejumlah Provinsi.

Saksi BPN Semarang tersebut dalam BAP mengaku, BPN Semarang telah menerbitkan SHM tanah sejak tahun 2013 atas nama 27 orang, salah satunya atas nama Bambang Pujo Seno. Sejumlah SHM tersebut yakni SHM No.1554, seluas 4 ribu meter, SHM No.1555 seluas 3000 M2, menjadi atas nama terdakwa Firman Hertanto, sejak tahun 2013.

Demikian juga kererangan saksi Iwan Sutanto, pegawai BPN Riau, Prov Bangka Belitung menjelaskan, SHM tanah No.0069, SHM No.0068, SHM 0067 dan nomor SHM lainnya. Luas tanah atas nama Firman Hertanti di Provinsi Bangka Belitung sangat fantastis yaitu 19.000 m2, 42.000 m2, 2l.000 m2, 13.000 m2, 80.000 m2.

Saksi atas nama yang dibacakan keterangannya yaitu, saksi Ade Ibrahim, Ediwan susanto serta saksi Rico Fransisco, sudah dipanggil tapi sudah pindah tempat tinggalnya, demikian disampaikan JPU diruang persidangan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan, terdakwa PT.Arta Jaya Putra, diwakili Ricco Hertanto didirikan terdakwa Firman Hertanto selaku Komisaris sekaligus sebagai pengendali perseroan. Firman Hertanto sekaligus pengendali perseroan yang dijadikan untuk menempatkan atau mengubah bentuk uang/dana atau harta kekayaan yang diperoleh oleh Firman Hertanto dari perjudian online menggunakan modus penggunaan uang tunai dalam jumlah besar yang berasal dari berbagai transaksi keuangan dari rekening anonim dan tidak dapat dilacak dengan tujuan agar uang atau harta kekayaan yang diperoleh oleh Firman Hertanto tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.

Bahwa terdakwa korporasi PT.Arta Putra Jaya di wakili Ricco Hertanto menerima uang sekitar Rp 200 m, yang ditransfer Komisaris PT. Arta Jaya Putra dari rekening bank BCA milik terdakwa Firman Hertanto dengan nomor 0693046855 dan nomor 0090033891 ke dalam rekening PT.Arta Jaya Putra pada bank BCA dengan nomor 96053333 dan rekening nomor 0098968787 yang digunakan terdakwa korporasi PT.Arta Jaya Putra untuk proyek pembangunan Hotel Aruss di Semarang Jawa Tengah.

Dalam perkara ini, terdakwa yang diduga bos Judi Online Firman Hertanto penahannya telah dialihkan dari penahanan rumah tahanan cabang Kejaksaan Agung, menjadi tahanan kota, karena alssan sakit. JPU menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Direktur PT.Arta Jaya Putra yang diwakili Ricco Hertanto dan Komisaris Firman Hartanto, diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, ungkap JPU.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
14
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
108
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
89
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
87
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
94
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
56
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Perkuat Kemitraan Strategis, PT PTK Gandeng PWI Kotabaru Lewat Media Gathering

Perkuat Kemitraan Strategis, PT PTK Gandeng PWI Kotabaru Lewat Media Gathering

5 bulan yang lalu
7
Kembali ke Bumi Saijaan: Sambutan Meriah dan Langkah Awal Menuju Perubahan

Kembali ke Bumi Saijaan: Sambutan Meriah dan Langkah Awal Menuju Perubahan

1 tahun yang lalu
43
Dilantik Menjadi Pegawai Tetap, Setelah 25 Tahun Mengabdi Sebagai Honor

Dilantik Menjadi Pegawai Tetap, Setelah 25 Tahun Mengabdi Sebagai Honor

9 bulan yang lalu
114

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA