kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Lima Terdakwa Terduga Jaringan Peredaran Ganja 2,5 Kg Bantah BAP Penyidikan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Lima Terdakwa Terduga Jaringan Peredaran Ganja 2,5 Kg Bantah BAP Penyidikan
82
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Lima terdakwa, Perbuatan terdakwa yang disidangkan dalam dua berkas perkara yakni, 1. Dirga Hangga Pratama alias Ambon, 2. Vikky Candra alias Tongki alias Upin, 3. Ridho Habib, 4. Hadi dan 5. Marlo yang didakwa memiliki dan mengedarkan, menggunakan Narkotika jenis Ganja, membantah seluruh Berita Acara Penyidikan (BAP).

Para terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu, tidak mengakui terlibat memiliki barang bukti Ganja sebanyak 2,5 Kg, tangkapan satuan Narkoba Polda Metro Jaya, sebagaimana dituangkan dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Doni Boi Panjaitan.

Berita‎ Terkait

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Terdakwa terancam Pasal sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam fakta persidangan dihadapan Majelis Hakim pimpinan Hanifzar, didampingi Hakim anggota Yusti c, dan Deni Riswanto, tiga terdakwa menolak seluruhnya isi BAP Penyidik Polda Metro Jaya. Satu terdakwa Dirga Hangga Pratama mengakui sebagian isi BAP tapi tidak mengakui BAP terkait barang bukti 2,5 Kg.

Sementara terdakwa Marlo mengaku bahwa dirinya pernah mengkonsumsi Ganja hanya satu kali saja di Kebon Pisang, tapi tidak tahumenahu tentang barang bukti 2,5 Kg. Para terdakwa dalam persidangan mengaku tidak pernah didampingi Kuasa Hukum saat di periksa Penyidik Polda Metro Jaya.

Karena para terdakwa tidak mengakui atau membantah BAP Penyidik, sehingga Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum supaya memanggil saksi Perbalisan bila perlu saksi Penangkap (Perbalisan) untuk dikonfrontir dengan para terdakwa.

Kelima terdakwa disidangkan dalam dua berkas perkara. Para terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Supriadi Renhoat dkk, dari LBH SAI. Menurut Penasehat Hukumnya, “para terdakwa tidak didampingi Kuasa Hukum saat di Penyidikan, pada hal mereka diancam hukuman diatas lima tahun penjara. Sehingga dalam hal ini telah bertentangan dengan KUHAP, ucapnya.

“Klien kami didakwa menerima paket ganja 2,5 kg, nyatanya dalam persidangantidak mengakui menerima ganja tersebut, pada saat penangkapan mereka ini dipaksa untuk mengakui dan ternyata dua klien kami tidak pernah di BAP dan tidak pernah didampingi oleh kuasa hukum padahal kita sama sama tau bahwa kasus ini ancaman hukumannya diatas 5 tahun wajib didampingi. Ada dua terdakwa yang dipaksa untuk menandatangani BAP, oleh karena itu, kawan kawan dari penyidik diminta untuk dihadirkan agar di periksa”, ucapnya, usai persidangan di PN Jakarta Utara, 11/2/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
1
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
70
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
63
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
53
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
67
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
87
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
27
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
53
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
53
Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi
Hukum

Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi

April 20, 2026
21

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Benarkah? Pengurus Partai Banteng Bag Cacing Kepanasan Adanya Gugatan No.113 di PTUN

Benarkah? Pengurus Partai Banteng Bag Cacing Kepanasan Adanya Gugatan No.113 di PTUN

11 bulan yang lalu
29
“Promosi Bisa Ditiru, Cerita Tidak: Brand Storytelling UMKM Berbasis Sejarah sebagai Strategi Menjadi Kebutuhan Pasar”

“Promosi Bisa Ditiru, Cerita Tidak: Brand Storytelling UMKM Berbasis Sejarah sebagai Strategi Menjadi Kebutuhan Pasar”

3 bulan yang lalu
47
Amin Thohari Kritik Langsung Kinerja Buruk Bulog Bojonegoro Serap Gabah

Amin Thohari Kritik Langsung Kinerja Buruk Bulog Bojonegoro Serap Gabah

1 tahun yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Launching lembaga bahasa Al Fattah Yayasan pondok pesantren Al Fattah Siman Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA