kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Lima Terdakwa Terduga Jaringan Peredaran Ganja 2,5 Kg Bantah BAP Penyidikan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Lima Terdakwa Terduga Jaringan Peredaran Ganja 2,5 Kg Bantah BAP Penyidikan
86
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Lima terdakwa, Perbuatan terdakwa yang disidangkan dalam dua berkas perkara yakni, 1. Dirga Hangga Pratama alias Ambon, 2. Vikky Candra alias Tongki alias Upin, 3. Ridho Habib, 4. Hadi dan 5. Marlo yang didakwa memiliki dan mengedarkan, menggunakan Narkotika jenis Ganja, membantah seluruh Berita Acara Penyidikan (BAP).

Para terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu, tidak mengakui terlibat memiliki barang bukti Ganja sebanyak 2,5 Kg, tangkapan satuan Narkoba Polda Metro Jaya, sebagaimana dituangkan dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Doni Boi Panjaitan.

Berita‎ Terkait

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Terdakwa terancam Pasal sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam fakta persidangan dihadapan Majelis Hakim pimpinan Hanifzar, didampingi Hakim anggota Yusti c, dan Deni Riswanto, tiga terdakwa menolak seluruhnya isi BAP Penyidik Polda Metro Jaya. Satu terdakwa Dirga Hangga Pratama mengakui sebagian isi BAP tapi tidak mengakui BAP terkait barang bukti 2,5 Kg.

Sementara terdakwa Marlo mengaku bahwa dirinya pernah mengkonsumsi Ganja hanya satu kali saja di Kebon Pisang, tapi tidak tahumenahu tentang barang bukti 2,5 Kg. Para terdakwa dalam persidangan mengaku tidak pernah didampingi Kuasa Hukum saat di periksa Penyidik Polda Metro Jaya.

Karena para terdakwa tidak mengakui atau membantah BAP Penyidik, sehingga Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum supaya memanggil saksi Perbalisan bila perlu saksi Penangkap (Perbalisan) untuk dikonfrontir dengan para terdakwa.

Kelima terdakwa disidangkan dalam dua berkas perkara. Para terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Supriadi Renhoat dkk, dari LBH SAI. Menurut Penasehat Hukumnya, “para terdakwa tidak didampingi Kuasa Hukum saat di Penyidikan, pada hal mereka diancam hukuman diatas lima tahun penjara. Sehingga dalam hal ini telah bertentangan dengan KUHAP, ucapnya.

“Klien kami didakwa menerima paket ganja 2,5 kg, nyatanya dalam persidangantidak mengakui menerima ganja tersebut, pada saat penangkapan mereka ini dipaksa untuk mengakui dan ternyata dua klien kami tidak pernah di BAP dan tidak pernah didampingi oleh kuasa hukum padahal kita sama sama tau bahwa kasus ini ancaman hukumannya diatas 5 tahun wajib didampingi. Ada dua terdakwa yang dipaksa untuk menandatangani BAP, oleh karena itu, kawan kawan dari penyidik diminta untuk dihadirkan agar di periksa”, ucapnya, usai persidangan di PN Jakarta Utara, 11/2/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
6
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
43
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
21
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
65
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
9
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
13
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
20
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
42
Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan
Hukum

Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

Juni 19, 2026
203
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum

Juni 18, 2026
16

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Apel Kesadaran Jelang Ramadan, Pemkab Kotabaru Tekankan Disiplin dan Kinerja ASN

Apel Kesadaran Jelang Ramadan, Pemkab Kotabaru Tekankan Disiplin dan Kinerja ASN

4 bulan yang lalu
17
Menepis Sunyi Nusantara: Polarisasi Estetika Cadio Art Studio dalam Merajut Episentrum Seni IKN

Menepis Sunyi Nusantara: Polarisasi Estetika Cadio Art Studio dalam Merajut Episentrum Seni IKN

4 minggu yang lalu
37
Ini alasan hakim memvonis WN China Jing Hao 1 Tahun Penjara

Ini alasan hakim memvonis WN China Jing Hao 1 Tahun Penjara

5 bulan yang lalu
19

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

    Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Perkuat Pengelolaan Sampah Dari Sumber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA