kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Lima Terdakwa Terduga Jaringan Peredaran Ganja 2,5 Kg Bantah BAP Penyidikan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Lima Terdakwa Terduga Jaringan Peredaran Ganja 2,5 Kg Bantah BAP Penyidikan
92
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Lima terdakwa, Perbuatan terdakwa yang disidangkan dalam dua berkas perkara yakni, 1. Dirga Hangga Pratama alias Ambon, 2. Vikky Candra alias Tongki alias Upin, 3. Ridho Habib, 4. Hadi dan 5. Marlo yang didakwa memiliki dan mengedarkan, menggunakan Narkotika jenis Ganja, membantah seluruh Berita Acara Penyidikan (BAP).

Para terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu, tidak mengakui terlibat memiliki barang bukti Ganja sebanyak 2,5 Kg, tangkapan satuan Narkoba Polda Metro Jaya, sebagaimana dituangkan dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Doni Boi Panjaitan.

Berita‎ Terkait

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Terdakwa terancam Pasal sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam fakta persidangan dihadapan Majelis Hakim pimpinan Hanifzar, didampingi Hakim anggota Yusti c, dan Deni Riswanto, tiga terdakwa menolak seluruhnya isi BAP Penyidik Polda Metro Jaya. Satu terdakwa Dirga Hangga Pratama mengakui sebagian isi BAP tapi tidak mengakui BAP terkait barang bukti 2,5 Kg.

Sementara terdakwa Marlo mengaku bahwa dirinya pernah mengkonsumsi Ganja hanya satu kali saja di Kebon Pisang, tapi tidak tahumenahu tentang barang bukti 2,5 Kg. Para terdakwa dalam persidangan mengaku tidak pernah didampingi Kuasa Hukum saat di periksa Penyidik Polda Metro Jaya.

Karena para terdakwa tidak mengakui atau membantah BAP Penyidik, sehingga Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum supaya memanggil saksi Perbalisan bila perlu saksi Penangkap (Perbalisan) untuk dikonfrontir dengan para terdakwa.

Kelima terdakwa disidangkan dalam dua berkas perkara. Para terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Supriadi Renhoat dkk, dari LBH SAI. Menurut Penasehat Hukumnya, “para terdakwa tidak didampingi Kuasa Hukum saat di Penyidikan, pada hal mereka diancam hukuman diatas lima tahun penjara. Sehingga dalam hal ini telah bertentangan dengan KUHAP, ucapnya.

“Klien kami didakwa menerima paket ganja 2,5 kg, nyatanya dalam persidangantidak mengakui menerima ganja tersebut, pada saat penangkapan mereka ini dipaksa untuk mengakui dan ternyata dua klien kami tidak pernah di BAP dan tidak pernah didampingi oleh kuasa hukum padahal kita sama sama tau bahwa kasus ini ancaman hukumannya diatas 5 tahun wajib didampingi. Ada dua terdakwa yang dipaksa untuk menandatangani BAP, oleh karena itu, kawan kawan dari penyidik diminta untuk dihadirkan agar di periksa”, ucapnya, usai persidangan di PN Jakarta Utara, 11/2/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
9
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
53
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
88
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Agustus 5, 2026
86
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Juli 30, 2026
80
Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
20
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
20
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
97
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
191
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
36

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemkab Kotabaru Gandeng RSUD Ulin Banjarmasin, Tingkatkan Layanan Kesehatan Lewat Program KJSU dan KIA

Pemkab Kotabaru Gandeng RSUD Ulin Banjarmasin, Tingkatkan Layanan Kesehatan Lewat Program KJSU dan KIA

1 tahun yang lalu
26
DPRD Tanah Bumbu dan Bapenda Bahas Evaluasi Kenaikan PBB dan NJOP

DPRD Tanah Bumbu dan Bapenda Bahas Evaluasi Kenaikan PBB dan NJOP

10 bulan yang lalu
49
PT. IBT dan Warga Desa Gosong Panjang Cari Solusi Masalah Ternak Masuk Area Proyek

PT. IBT dan Warga Desa Gosong Panjang Cari Solusi Masalah Ternak Masuk Area Proyek

1 tahun yang lalu
27

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lamongan Adukan Penjarahan Waduk Rawa Sekaran ke Presiden Prabowo, Fungsi Pengendali Banjir Hilang 80%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA