Jakarta ,Kabaronenews.com,-Lima terdakwa, Perbuatan terdakwa yang disidangkan dalam dua berkas perkara yakni, 1. Dirga Hangga Pratama alias Ambon, 2. Vikky Candra alias Tongki alias Upin, 3. Ridho Habib, 4. Hadi dan 5. Marlo yang didakwa memiliki dan mengedarkan, menggunakan Narkotika jenis Ganja, membantah seluruh Berita Acara Penyidikan (BAP).
Para terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu, tidak mengakui terlibat memiliki barang bukti Ganja sebanyak 2,5 Kg, tangkapan satuan Narkoba Polda Metro Jaya, sebagaimana dituangkan dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Doni Boi Panjaitan.
Terdakwa terancam Pasal sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam fakta persidangan dihadapan Majelis Hakim pimpinan Hanifzar, didampingi Hakim anggota Yusti c, dan Deni Riswanto, tiga terdakwa menolak seluruhnya isi BAP Penyidik Polda Metro Jaya. Satu terdakwa Dirga Hangga Pratama mengakui sebagian isi BAP tapi tidak mengakui BAP terkait barang bukti 2,5 Kg.
Sementara terdakwa Marlo mengaku bahwa dirinya pernah mengkonsumsi Ganja hanya satu kali saja di Kebon Pisang, tapi tidak tahumenahu tentang barang bukti 2,5 Kg. Para terdakwa dalam persidangan mengaku tidak pernah didampingi Kuasa Hukum saat di periksa Penyidik Polda Metro Jaya.
Karena para terdakwa tidak mengakui atau membantah BAP Penyidik, sehingga Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum supaya memanggil saksi Perbalisan bila perlu saksi Penangkap (Perbalisan) untuk dikonfrontir dengan para terdakwa.
Kelima terdakwa disidangkan dalam dua berkas perkara. Para terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Supriadi Renhoat dkk, dari LBH SAI. Menurut Penasehat Hukumnya, “para terdakwa tidak didampingi Kuasa Hukum saat di Penyidikan, pada hal mereka diancam hukuman diatas lima tahun penjara. Sehingga dalam hal ini telah bertentangan dengan KUHAP, ucapnya.
“Klien kami didakwa menerima paket ganja 2,5 kg, nyatanya dalam persidangantidak mengakui menerima ganja tersebut, pada saat penangkapan mereka ini dipaksa untuk mengakui dan ternyata dua klien kami tidak pernah di BAP dan tidak pernah didampingi oleh kuasa hukum padahal kita sama sama tau bahwa kasus ini ancaman hukumannya diatas 5 tahun wajib didampingi. Ada dua terdakwa yang dipaksa untuk menandatangani BAP, oleh karena itu, kawan kawan dari penyidik diminta untuk dihadirkan agar di periksa”, ucapnya, usai persidangan di PN Jakarta Utara, 11/2/2025.
Penulis : P.Sianturi

















