kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Lima Terdakwa Terduga Jaringan Peredaran Ganja 2,5 Kg Bantah BAP Penyidikan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 tahun yang lalu
Lima Terdakwa Terduga Jaringan Peredaran Ganja 2,5 Kg Bantah BAP Penyidikan
104
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Lima terdakwa, Perbuatan terdakwa yang disidangkan dalam dua berkas perkara yakni, 1. Dirga Hangga Pratama alias Ambon, 2. Vikky Candra alias Tongki alias Upin, 3. Ridho Habib, 4. Hadi dan 5. Marlo yang didakwa memiliki dan mengedarkan, menggunakan Narkotika jenis Ganja, membantah seluruh Berita Acara Penyidikan (BAP).

Para terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu, tidak mengakui terlibat memiliki barang bukti Ganja sebanyak 2,5 Kg, tangkapan satuan Narkoba Polda Metro Jaya, sebagaimana dituangkan dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Doni Boi Panjaitan.

Berita‎ Terkait

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

Terdakwa terancam Pasal sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam fakta persidangan dihadapan Majelis Hakim pimpinan Hanifzar, didampingi Hakim anggota Yusti c, dan Deni Riswanto, tiga terdakwa menolak seluruhnya isi BAP Penyidik Polda Metro Jaya. Satu terdakwa Dirga Hangga Pratama mengakui sebagian isi BAP tapi tidak mengakui BAP terkait barang bukti 2,5 Kg.

Sementara terdakwa Marlo mengaku bahwa dirinya pernah mengkonsumsi Ganja hanya satu kali saja di Kebon Pisang, tapi tidak tahumenahu tentang barang bukti 2,5 Kg. Para terdakwa dalam persidangan mengaku tidak pernah didampingi Kuasa Hukum saat di periksa Penyidik Polda Metro Jaya.

Karena para terdakwa tidak mengakui atau membantah BAP Penyidik, sehingga Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum supaya memanggil saksi Perbalisan bila perlu saksi Penangkap (Perbalisan) untuk dikonfrontir dengan para terdakwa.

Kelima terdakwa disidangkan dalam dua berkas perkara. Para terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Supriadi Renhoat dkk, dari LBH SAI. Menurut Penasehat Hukumnya, “para terdakwa tidak didampingi Kuasa Hukum saat di Penyidikan, pada hal mereka diancam hukuman diatas lima tahun penjara. Sehingga dalam hal ini telah bertentangan dengan KUHAP, ucapnya.

“Klien kami didakwa menerima paket ganja 2,5 kg, nyatanya dalam persidangantidak mengakui menerima ganja tersebut, pada saat penangkapan mereka ini dipaksa untuk mengakui dan ternyata dua klien kami tidak pernah di BAP dan tidak pernah didampingi oleh kuasa hukum padahal kita sama sama tau bahwa kasus ini ancaman hukumannya diatas 5 tahun wajib didampingi. Ada dua terdakwa yang dipaksa untuk menandatangani BAP, oleh karena itu, kawan kawan dari penyidik diminta untuk dihadirkan agar di periksa”, ucapnya, usai persidangan di PN Jakarta Utara, 11/2/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
18
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
308
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
19
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
56
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
8
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
165
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
64
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
45
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
154
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
103

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

3 bulan yang lalu
37
Festival Budaya Saijaan ke-11 Resmi Ditutup, Kotabaru Kembali Harumkan Nama di KEN 2025

Festival Budaya Saijaan ke-11 Resmi Ditutup, Kotabaru Kembali Harumkan Nama di KEN 2025

1 tahun yang lalu
38
Pererat Silaturahmi, RW02 Kelurahan Petojo Utara, Ketua LMK Bantu Warga Yang Sakit

Pererat Silaturahmi, RW02 Kelurahan Petojo Utara, Ketua LMK Bantu Warga Yang Sakit

9 bulan yang lalu
66

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Jakarta Pusat Serap Aspirasi Dewan Kota dan Warga di Kecamatan Gambir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Pembangunan Saluran Air di Rawamangun Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA