kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Lima Terdakwa Pengedar Ganja Bantah Isi BAP dan Ngaku Tidak Didampingi Kuasa Hukum Saat Penyidikan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
Lima Terdakwa Pengedar Ganja Bantah Isi BAP dan Ngaku Tidak Didampingi Kuasa Hukum Saat Penyidikan
24
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Dalam persidangan pemeriksaan saksi, Lima terdakwa bernama 1. Dirga Hangga Pratama alias Ambon, 2. Vicky Chandra alias Tongki alias Upin, 3. Ridho Habib, 4. Hadi dan 5. Marlo (dua berkas terpisah), terduga sebagai pengedar, penjual dan pemakai Narkotika jenis Ganja, membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polda Metro Jaya dan mengaku tidak didampingi Kuasa Hukum saat Penyidikan.IMG 20250219 WA0002

Para terdakwa ini menyampaikan bantahannya saat pemeriksaan saksi verbalisan di hadapan Majelis Hakim pimpinan Hanifzar, didampingi Hakim anggota Yusti C dan Deni Riswanto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 18/2/2025.

Berita‎ Terkait

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Empat penyidik Sat Narkoba Polda Metro Jaya terpaksa dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi verbalisan atas perkara dugaan kepemilikan dan atau peredaran daun Ganja seberat 2,5 Kg. Para saksi verbalisan itu, diperiksa dan diminta keterangannya dibawah sumpah oleh Majelis Hakim, karena dalam persidangan sebelumnya, ke lima terdakwa membantah sebagian isi BAP. Sebelum memberikan keterangan Majelis Hakim mengingatkan saksi verbalisan, bahwa saksi sudah disumpah, oleh karena itu agar memberikan keterangan yang sebenarnya.

Yang paling mengesankan dalam keterangan para terdakwa, mereka tidak didampingi Kuasa Hukum saat penyidikan. Pada hal Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan, bahwa perkara yang ancamannya diatas 5 tahun penjara para terperiksa harus didampingi Kuasa Hukum. Namun pengakuan para terdakwa mereka hanya menandatangani saja tidak didampingi saat diperiksa penyidik.

Menurut pengakuan para terdakwa, saat pemeriksaan tidak diberikan kesempatan untuk menghubungi keluarga apakah ada pendampingan Kuasa Hukum atau tidak. Kalau tidak ada dari keluarga, Penyidik wajib menyediakan pendampingan saat penyidikan. Namun kata para terdakwa mereka tidak kenal dengan Kuasa Hukum yang mendampingi dan hanya disuruh duduk berfoto. Terkait penandatanganan BAP, terdakwa menyampaikan penandatanganan dilakukan di meja yang ada di dekat pintu sel, bukan di meja pemeriksaan.

Para terdakwa yang disidangkan itu, tidak mengakui terlibat dengan kepemilikan barang bukti Ganja sebanyak 2,5 kg yang ditunjukkan penyidik saat pemrriksaan. Dimana barang bukti tersebut menurut pengakuan penyidik merupakan tangkapan dari pengembangan penyelidikan peredaran Narkotika di wilayah Jakarta Utara yang dilakukan Sat Narkoba Polda Metro Jaya.

Penasehat Hukum terdakwa dari LBH Peradi SAI Jakarta Selatan, Jhon Ferdinan SH, Tabroni SH I, Eniyo SH SE MH dan Supriadi Renhoat SH, menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada saksi verbalisan, terkait adanya dugaan kejanggalan isi BAP dan kepemilikan barang bukti diantaranya : Apakah saksi saat melakukan penyidikan terhadap para terdakwa menunjukkan barang bukti Ganja yang 2,5 kg itu. Apakah saksi menawarkan atau memberikan kepada keluarga terdakwa menginformasikan untuk memberikan pendampingan pemeriksaan. Apakah saudara saksi benar memeriksa tersangka di ruangan pemeriksaan. Apakah isi BAP tersebut murni dari keterangan para terperiksa. Apakah saat tahap dua atau penyerahan tersangka ke JPU didampingi Kuasa Hukum. Apakah pernah tersangka saat penyerahan ke penuntutan, dihadapan Penuntut Umum menyampaikan bahwa tersangka tidak mengerti apa yang di BAP.

Dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa, empat saksi verbalisan menyampaikan, bahwa perkara tersebut diawali dari penangkapan tersangka Marlo di salah satu lokasi di Jakarta Utara, lalu dikembangkan dan ditangkap tersangka lain dan dilakukan pemeriksaan terhadap kelima terdakwa. Menurut saksi verbalisan, para tersangka didampingi Pengacara Indra Sitohang SH, saat Pemeriksaan di Penyidikan.

Pemeriksaan telah sesuai SOP, semua percakapan melalui chantingan HP masing masing terdakwa asli tanpa editan, sesuai hasil labfor pemeriksaan digital yang diajukan penyidik ke bagian labfor Polri. “Semua pertanyaan dan jawaban yang dituangkan dalam BAP merupakan keterangan saat pemeriksaan tersangka”, ungkap para Penyidik.

Namun, isi BAP tersebut dibantah para terdakwa saat dikonfrontir dalam persidangan dengan tim saksi verbalisan. Terkait bantahan tersebut, Majelis Hakim menanyakan kepada tim pemeriksa, apakah para saksi tetap pada BAP nya ? Penyidik menyampaikan, siap tetap pada BAP.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi yang dibacakan Doni Boi Panjaitan, terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atas kepemilikan dan peredaran narkotika Ganja 2,5 kg.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
8
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
231
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
133
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
61
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
200
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
131
Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO
Hukum

Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO

Oktober 9, 2025
8

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Bupati Kotabaru Gerak Cepat, Temui Komdigi untuk Percepat Akses Internet di Wilayah Terpencil

Bupati Kotabaru Gerak Cepat, Temui Komdigi untuk Percepat Akses Internet di Wilayah Terpencil

7 bulan yang lalu
5
Pemkab Kotabaru Ajukan Dua Raperda Strategis di Rapat Paripurna DPRD Kotabaru

Pemkab Kotabaru Ajukan Dua Raperda Strategis di Rapat Paripurna DPRD Kotabaru

5 bulan yang lalu
17
Saksi Agie Nyatakan Jevon VG Terima Uang Rp 42,5 Jt Dari Perjanjian Jasa Hukum Yang Ditandatangani Moses Tarigan

Saksi Agie Nyatakan Jevon VG Terima Uang Rp 42,5 Jt Dari Perjanjian Jasa Hukum Yang Ditandatangani Moses Tarigan

8 bulan yang lalu
49

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA