Jakarta ,Kabaronenews.com,-Dalam persidangan pemeriksaan saksi, Lima terdakwa bernama 1. Dirga Hangga Pratama alias Ambon, 2. Vicky Chandra alias Tongki alias Upin, 3. Ridho Habib, 4. Hadi dan 5. Marlo (dua berkas terpisah), terduga sebagai pengedar, penjual dan pemakai Narkotika jenis Ganja, membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polda Metro Jaya dan mengaku tidak didampingi Kuasa Hukum saat Penyidikan.
Para terdakwa ini menyampaikan bantahannya saat pemeriksaan saksi verbalisan di hadapan Majelis Hakim pimpinan Hanifzar, didampingi Hakim anggota Yusti C dan Deni Riswanto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 18/2/2025.
Empat penyidik Sat Narkoba Polda Metro Jaya terpaksa dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi verbalisan atas perkara dugaan kepemilikan dan atau peredaran daun Ganja seberat 2,5 Kg. Para saksi verbalisan itu, diperiksa dan diminta keterangannya dibawah sumpah oleh Majelis Hakim, karena dalam persidangan sebelumnya, ke lima terdakwa membantah sebagian isi BAP. Sebelum memberikan keterangan Majelis Hakim mengingatkan saksi verbalisan, bahwa saksi sudah disumpah, oleh karena itu agar memberikan keterangan yang sebenarnya.
Yang paling mengesankan dalam keterangan para terdakwa, mereka tidak didampingi Kuasa Hukum saat penyidikan. Pada hal Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan, bahwa perkara yang ancamannya diatas 5 tahun penjara para terperiksa harus didampingi Kuasa Hukum. Namun pengakuan para terdakwa mereka hanya menandatangani saja tidak didampingi saat diperiksa penyidik.
Menurut pengakuan para terdakwa, saat pemeriksaan tidak diberikan kesempatan untuk menghubungi keluarga apakah ada pendampingan Kuasa Hukum atau tidak. Kalau tidak ada dari keluarga, Penyidik wajib menyediakan pendampingan saat penyidikan. Namun kata para terdakwa mereka tidak kenal dengan Kuasa Hukum yang mendampingi dan hanya disuruh duduk berfoto. Terkait penandatanganan BAP, terdakwa menyampaikan penandatanganan dilakukan di meja yang ada di dekat pintu sel, bukan di meja pemeriksaan.
Para terdakwa yang disidangkan itu, tidak mengakui terlibat dengan kepemilikan barang bukti Ganja sebanyak 2,5 kg yang ditunjukkan penyidik saat pemrriksaan. Dimana barang bukti tersebut menurut pengakuan penyidik merupakan tangkapan dari pengembangan penyelidikan peredaran Narkotika di wilayah Jakarta Utara yang dilakukan Sat Narkoba Polda Metro Jaya.
Penasehat Hukum terdakwa dari LBH Peradi SAI Jakarta Selatan, Jhon Ferdinan SH, Tabroni SH I, Eniyo SH SE MH dan Supriadi Renhoat SH, menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada saksi verbalisan, terkait adanya dugaan kejanggalan isi BAP dan kepemilikan barang bukti diantaranya : Apakah saksi saat melakukan penyidikan terhadap para terdakwa menunjukkan barang bukti Ganja yang 2,5 kg itu. Apakah saksi menawarkan atau memberikan kepada keluarga terdakwa menginformasikan untuk memberikan pendampingan pemeriksaan. Apakah saudara saksi benar memeriksa tersangka di ruangan pemeriksaan. Apakah isi BAP tersebut murni dari keterangan para terperiksa. Apakah saat tahap dua atau penyerahan tersangka ke JPU didampingi Kuasa Hukum. Apakah pernah tersangka saat penyerahan ke penuntutan, dihadapan Penuntut Umum menyampaikan bahwa tersangka tidak mengerti apa yang di BAP.
Dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa, empat saksi verbalisan menyampaikan, bahwa perkara tersebut diawali dari penangkapan tersangka Marlo di salah satu lokasi di Jakarta Utara, lalu dikembangkan dan ditangkap tersangka lain dan dilakukan pemeriksaan terhadap kelima terdakwa. Menurut saksi verbalisan, para tersangka didampingi Pengacara Indra Sitohang SH, saat Pemeriksaan di Penyidikan.
Pemeriksaan telah sesuai SOP, semua percakapan melalui chantingan HP masing masing terdakwa asli tanpa editan, sesuai hasil labfor pemeriksaan digital yang diajukan penyidik ke bagian labfor Polri. “Semua pertanyaan dan jawaban yang dituangkan dalam BAP merupakan keterangan saat pemeriksaan tersangka”, ungkap para Penyidik.
Namun, isi BAP tersebut dibantah para terdakwa saat dikonfrontir dalam persidangan dengan tim saksi verbalisan. Terkait bantahan tersebut, Majelis Hakim menanyakan kepada tim pemeriksa, apakah para saksi tetap pada BAP nya ? Penyidik menyampaikan, siap tetap pada BAP.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi yang dibacakan Doni Boi Panjaitan, terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atas kepemilikan dan peredaran narkotika Ganja 2,5 kg.
Penulis : P.Sianturi