Jakarta : KabarOnenews.Com-
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali menegaskan bahwa Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan merupakan bagian dari perseroan. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik di tengah mencuatnya persoalan yang melibatkan koperasi tersebut.
BNI menyatakan bahwa Koperasi Swadharma didirikan secara mandiri pada 2007 dengan akta pendirian tersendiri serta memiliki struktur kepengurusan dan operasional yang independen. Dengan demikian, hubungan hukum antara nasabah penyimpan dana sepenuhnya berada pada koperasi sebagai pihak yang menghimpun dan mengelola dana.
Dalam perjalanannya, koperasi tersebut diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota dengan imbal hasil mencapai 1,5 hingga 2 persen per bulan. Skema ini dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi, serta disertai indikasi pemalsuan dokumen dalam kasus yang kini tengah diproses.
Menanggapi hal ini, pakar koperasi Suroto menegaskan bahwa persoalan yang terjadi pada Koperasi Swadharma harus dipahami sebagai kasus yang berdiri sendiri dan tidak dapat dikaitkan secara langsung dengan BNI sebagai institusi perbankan.
“Ini dua entitas badan hukum yang berbeda. Koperasi dan bank itu punya tanggung jawab masing-masing. Jadi kalau terjadi masalah di koperasi, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pengurus koperasi, bukan bank,” ujar Suroto.
Ia menjelaskan, dalam konteks hukum, koperasi merupakan badan usaha yang dimiliki oleh anggotanya sendiri. Oleh karena itu, setiap persoalan, termasuk potensi masalah likuiditas, harus diselesaikan melalui mekanisme internal koperasi.
“Kalau ada problem likuiditas atau pengelolaan dana, maka forum tertinggi adalah rapat anggota. Di situlah anggota bisa mengambil keputusan, termasuk mengganti pengurus atau menentukan langkah penyelamatan,” katanya.
Suroto juga menyoroti kecenderungan sebagian pihak yang mengaitkan kasus koperasi dengan institusi perbankan hanya karena adanya kesamaan latar belakang atau kedekatan historis.
“Kalau koperasi itu kebetulan didirikan oleh pegawai bank, bukan berarti bank bertanggung jawab atas semua kegiatan koperasi. Ini harus diluruskan agar tidak merusak sistem keuangan,” tegasnya.
“Lebih lanjut, ia menilai tuntutan anggota koperasi kepada BNI untuk mengganti kerugian tidak memiliki dasar hukum yang kuat.”.
“Secara hukum itu tidak mungkin. Kalau semua kerugian di koperasi dibebankan ke bank, sistem keuangan kita bisa kacau. Ini yang harus dipahami oleh masyarakat,” ujarnya.
Suroto menambahkan, fenomena ini juga tidak lepas dari persoalan struktural dalam sistem keuangan nasional, khususnya terkait kesenjangan antara lembaga keuangan bank dan non-bank.
“Biaya dana di koperasi relatif lebih tinggi karena tidak mendapatkan fasilitas seperti penjaminan simpanan. Ini membuat koperasi cenderung menawarkan bunga tinggi, yang pada akhirnya berisiko,” jelasnya.
Ia mendorong pemerintah dan regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk melakukan reformasi struktural guna menciptakan kesetaraan dan mencegah kasus serupa terulang.
“Tidak cukup hanya pendekatan kuratif. Harus ada langkah preventif melalui perbaikan desain sistem keuangan agar tidak memicu moral hazard,” kata Suroto.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menempatkan dana, terutama pada lembaga yang menawarkan imbal hasil tinggi di luar kewajaran.
“Kalau bunganya terlalu tinggi, masyarakat harus waspada. Di koperasi, anggota itu bukan hanya nasabah, tapi juga pemilik, jadi harus ikut mengawasi,” ujarnya.
“BNI sendiri memastikan bahwa seluruh dana nasabah di bank tetap aman dan operasional perbankan berjalan normal sesuai ketentuan regulator.”(sena).



















