kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Koperasi Swadharma dan Bank adalah Entitas berbeda ini kata Pakar Koperasi Suroto

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
23 detik yang lalu
Koperasi Swadharma dan Bank adalah Entitas berbeda ini kata Pakar Koperasi Suroto
1
VIEWS

Jakarta : KabarOnenews.Com-
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali menegaskan bahwa Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan merupakan bagian dari perseroan. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik di tengah mencuatnya persoalan yang melibatkan koperasi tersebut.

BNI menyatakan bahwa Koperasi Swadharma didirikan secara mandiri pada 2007 dengan akta pendirian tersendiri serta memiliki struktur kepengurusan dan operasional yang independen. Dengan demikian, hubungan hukum antara nasabah penyimpan dana sepenuhnya berada pada koperasi sebagai pihak yang menghimpun dan mengelola dana.

Berita‎ Terkait

Hari Jadi ke-23 Kabupaten Tanah Bumbu, Fitri Carlina dan Syahriadi Hibur Masyarakat di Pesona Budaya Mappanre Ri Tasi’e 2026

Bapperida Kotabaru Gelar Bimtek dan Luncurkan INOTEKDA, Dorong Inovasi Pelayanan Publik

PWI Kotabaru Gelar Go to School 2026 di SMKN 1 Sungai Durian, Bekali Siswa Literasi Digital dan Jurnalistik

Dalam perjalanannya, koperasi tersebut diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota dengan imbal hasil mencapai 1,5 hingga 2 persen per bulan. Skema ini dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi, serta disertai indikasi pemalsuan dokumen dalam kasus yang kini tengah diproses.

Menanggapi hal ini, pakar koperasi Suroto menegaskan bahwa persoalan yang terjadi pada Koperasi Swadharma harus dipahami sebagai kasus yang berdiri sendiri dan tidak dapat dikaitkan secara langsung dengan BNI sebagai institusi perbankan.

“Ini dua entitas badan hukum yang berbeda. Koperasi dan bank itu punya tanggung jawab masing-masing. Jadi kalau terjadi masalah di koperasi, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pengurus koperasi, bukan bank,” ujar Suroto.

Ia menjelaskan, dalam konteks hukum, koperasi merupakan badan usaha yang dimiliki oleh anggotanya sendiri. Oleh karena itu, setiap persoalan, termasuk potensi masalah likuiditas, harus diselesaikan melalui mekanisme internal koperasi.

“Kalau ada problem likuiditas atau pengelolaan dana, maka forum tertinggi adalah rapat anggota. Di situlah anggota bisa mengambil keputusan, termasuk mengganti pengurus atau menentukan langkah penyelamatan,” katanya.

Suroto juga menyoroti kecenderungan sebagian pihak yang mengaitkan kasus koperasi dengan institusi perbankan hanya karena adanya kesamaan latar belakang atau kedekatan historis.

“Kalau koperasi itu kebetulan didirikan oleh pegawai bank, bukan berarti bank bertanggung jawab atas semua kegiatan koperasi. Ini harus diluruskan agar tidak merusak sistem keuangan,” tegasnya.

“Lebih lanjut, ia menilai tuntutan anggota koperasi kepada BNI untuk mengganti kerugian tidak memiliki dasar hukum yang kuat.”.

“Secara hukum itu tidak mungkin. Kalau semua kerugian di koperasi dibebankan ke bank, sistem keuangan kita bisa kacau. Ini yang harus dipahami oleh masyarakat,” ujarnya.

Suroto menambahkan, fenomena ini juga tidak lepas dari persoalan struktural dalam sistem keuangan nasional, khususnya terkait kesenjangan antara lembaga keuangan bank dan non-bank.

“Biaya dana di koperasi relatif lebih tinggi karena tidak mendapatkan fasilitas seperti penjaminan simpanan. Ini membuat koperasi cenderung menawarkan bunga tinggi, yang pada akhirnya berisiko,” jelasnya.

Ia mendorong pemerintah dan regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk melakukan reformasi struktural guna menciptakan kesetaraan dan mencegah kasus serupa terulang.

“Tidak cukup hanya pendekatan kuratif. Harus ada langkah preventif melalui perbaikan desain sistem keuangan agar tidak memicu moral hazard,” kata Suroto.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menempatkan dana, terutama pada lembaga yang menawarkan imbal hasil tinggi di luar kewajaran.

“Kalau bunganya terlalu tinggi, masyarakat harus waspada. Di koperasi, anggota itu bukan hanya nasabah, tapi juga pemilik, jadi harus ikut mengawasi,” ujarnya.

“BNI sendiri memastikan bahwa seluruh dana nasabah di bank tetap aman dan operasional perbankan berjalan normal sesuai ketentuan regulator.”(sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hari Jadi ke-23 Kabupaten Tanah Bumbu, Fitri Carlina dan Syahriadi Hibur Masyarakat di Pesona Budaya Mappanre Ri Tasi’e 2026
Daerah

Hari Jadi ke-23 Kabupaten Tanah Bumbu, Fitri Carlina dan Syahriadi Hibur Masyarakat di Pesona Budaya Mappanre Ri Tasi’e 2026

April 27, 2026
1
Bapperida Kotabaru Gelar Bimtek dan Luncurkan INOTEKDA, Dorong Inovasi Pelayanan Publik
Daerah

Bapperida Kotabaru Gelar Bimtek dan Luncurkan INOTEKDA, Dorong Inovasi Pelayanan Publik

April 27, 2026
1
PWI Kotabaru Gelar Go to School 2026 di SMKN 1 Sungai Durian, Bekali Siswa Literasi Digital dan Jurnalistik
Daerah

PWI Kotabaru Gelar Go to School 2026 di SMKN 1 Sungai Durian, Bekali Siswa Literasi Digital dan Jurnalistik

April 25, 2026
1
Abu Suwandi: SDM Tangguh Kunci Tanah Bumbu Maju dan Berdaya Saing di Usia ke-23
Daerah

Abu Suwandi: SDM Tangguh Kunci Tanah Bumbu Maju dan Berdaya Saing di Usia ke-23

April 24, 2026
4
Sentuh Langsung Ibu Hamil di Wilayah Terpencil, Program SBS Arutmin–Dinkes Kotabaru Tekan Angka Stunting
Daerah

Sentuh Langsung Ibu Hamil di Wilayah Terpencil, Program SBS Arutmin–Dinkes Kotabaru Tekan Angka Stunting

April 23, 2026
83
Kotabaru Luncurkan INOTEKDA, Dorong Setiap SKPD Wajib Berinovasi
Daerah

Kotabaru Luncurkan INOTEKDA, Dorong Setiap SKPD Wajib Berinovasi

April 23, 2026
5
BMT NU Cabang BABAT Diduga Ingkar Janji Kembalikan Dana para Anggota 
News

BMT NU Cabang BABAT Diduga Ingkar Janji Kembalikan Dana para Anggota 

April 23, 2026
157
Peringati Hari Bumi, PPN Brondong bersama Stakeholder Pelabuhan Gencarkan Penghijauan Kawasan Pelabuhan
Daerah

Peringati Hari Bumi, PPN Brondong bersama Stakeholder Pelabuhan Gencarkan Penghijauan Kawasan Pelabuhan

April 23, 2026
10
Asosiasi Pengelola Dapur MBG Dibentuk, Siap Kawal Distribusi Gizi di Daerah 3T
Metropolitan

Asosiasi Pengelola Dapur MBG Dibentuk, Siap Kawal Distribusi Gizi di Daerah 3T

April 23, 2026
17
Tirani di Balik Gerbang Mahakam: Menyoal Elegi Kebebasan Pers pada Aksi 214 Samarinda
Daerah

Tirani di Balik Gerbang Mahakam: Menyoal Elegi Kebebasan Pers pada Aksi 214 Samarinda

April 22, 2026
14

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Menjaga Khidmat di Tanah Berkah: Sentuhan Humanis Kapolresta Palu Kawal Festival Raudah dan Haul Guru Tua ke-58

Menjaga Khidmat di Tanah Berkah: Sentuhan Humanis Kapolresta Palu Kawal Festival Raudah dan Haul Guru Tua ke-58

1 bulan yang lalu
16
Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina Dituding “Tidak Becus Menegakkan Hukum”

Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina Dituding “Tidak Becus Menegakkan Hukum”

8 bulan yang lalu
33
Pengacara Kondang Pendiri Mawar Saron Hotma Sitompul Wafat, Semua Masa Hidupnya Tinggal Kenangan

Pengacara Kondang Pendiri Mawar Saron Hotma Sitompul Wafat, Semua Masa Hidupnya Tinggal Kenangan

1 tahun yang lalu
12

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMT NU Cabang BABAT Diduga Ingkar Janji Kembalikan Dana para Anggota 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA